Tanya Ustadz: Boikot Produk Unilever (?) episode artwork

EPISODE · Jun 26, 2020 · 3 MIN

Tanya Ustadz: Boikot Produk Unilever (?)

from Rumayshocom · host Rumaysho.com

Ramai seruan boikot produk Unilever oleh beberapa warganet di Indonesia. Perusahaan yang berbasis di Belanda ini melalui akun Instagramnya pada 18 Juni lalu resmi menyatakan diri berkomitmen mendukung gerakan Lesbian Gay Biseksual Transgender Queer (LGBTQ+).ㅤㅤㅤㅤㅤ  Lalu apakah kita harus mengikuti seruan boikot produk-produk yang dijual oleh perusahaan tersebut? Perlu diketahui bahwa memboikot produk tertentu hanya boleh dilakukan jika ada keputusan dari penguasa kaum muslimin. Jika penguasa kaum muslimin memerintahkan untuk memboikot suatu produk, maka kaum muslimin wajib untuk memboikot. Adapun jika itu hanya seruan dari orang-orang tertentu dan mengeluarkan suatu fatwa, maka ini berarti telah mengharamkan apa yang Allah halalkan. Jadi, Anda masih boleh membeli produk Unilever dengan akad jual beli yang sah, karena MUI belum mencabut label halalnya dan pemerintah belum menyerukan pemboikotan pada produk-produk perusahaan tersebut. Apalagi PT. Unilever Indonesia Tbk. telah memberikan pernyataan resminya perihal hal ini, “Kami telah berada di Indonesia selama 86 tahun, dan kami selalu menghormati dan memahami budaya, norma dan nilai-nilai setempat. Oleh karena itu, kami akan selalu bertindak dan menyampaikan pesan-pesan yang sesuai dengan budaya, norma dan nilai-nilai yang berlaku di Indonesia”. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.

Ramai seruan boikot produk Unilever oleh beberapa warganet di Indonesia. Perusahaan yang berbasis di Belanda ini melalui akun Instagramnya pada 18 Juni lalu resmi menyatakan diri berkomitmen mendukung gerakan Lesbian Gay Biseksual Transgender Queer (LGBTQ+).ㅤㅤㅤㅤㅤ  Lalu apakah kita harus mengikuti seruan boikot produk-produk yang dijual oleh perusahaan tersebut? Perlu diketahui bahwa memboikot produk tertentu hanya boleh dilakukan jika ada keputusan dari penguasa kaum muslimin. Jika penguasa kaum muslimin memerintahkan untuk memboikot suatu produk, maka kaum muslimin wajib untuk memboikot. Adapun jika itu hanya seruan dari orang-orang tertentu dan mengeluarkan suatu fatwa, maka ini berarti telah mengharamkan apa yang Allah halalkan. Jadi, Anda masih boleh membeli produk Unilever dengan akad jual beli yang sah, karena MUI belum mencabut label halalnya dan pemerintah belum menyerukan pemboikotan pada produk-produk perusahaan tersebut. Apalagi PT. Unilever Indonesia Tbk. telah memberikan pernyataan resminya perihal hal ini, “Kami telah berada di Indonesia selama 86 tahun, dan kami selalu menghormati dan memahami budaya, norma dan nilai-nilai setempat. Oleh karena itu, kami akan selalu bertindak dan menyampaikan pesan-pesan yang sesuai dengan budaya, norma dan nilai-nilai yang berlaku di Indonesia”. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.

NOW PLAYING

Tanya Ustadz: Boikot Produk Unilever (?)

0:00 3:00

No transcript for this episode yet

We transcribe on demand. Request one and we'll notify you when it's ready — usually under 10 minutes.

No similar episodes found.

No similar podcasts found.

Frequently Asked Questions

How long is this episode of Rumayshocom?

This episode is 3 minutes long.

When was this Rumayshocom episode published?

This episode was published on June 26, 2020.

What is this episode about?

Ramai seruan boikot produk Unilever oleh beberapa warganet di Indonesia. Perusahaan yang berbasis di Belanda ini melalui akun Instagramnya pada 18 Juni lalu resmi menyatakan diri berkomitmen mendukung gerakan Lesbian Gay Biseksual Transgender Queer...

Can I download this Rumayshocom episode?

Yes, you can download this episode by clicking the download button on the episode player, or subscribe to the podcast in your preferred podcast app for automatic downloads.
URL copied to clipboard!