EPISODE · Jul 10, 2021 · 2 MIN
WANITA MENIKAH HARUS DISKUSI DENGAN WALI - Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp.PK
from dr. Raehanul Bahraen, Sp.PK · host dr. Raehanul Bahraen, Sp.PK
Sudah banyak cerita wanita yang sangat negebet nikah denga laki-laki yang jelek akhlak dan agamanya, wanita tersebut sudah dikasi nasehat, sudah diberikan peringatan bahkan agak keras, tetapi masih kukuh ingin dinikahi laki-laki yang sudah menyihirnya dengan cinta dan kata-kata semu. Karenanya wanita menikah harus seizin walinya laki-laki yang lebih tenang dan cermat dalam memilih. Bapakanya bisa menilai siapa si laki-laki tersebut dan bisa melindungi putrinya. Bahkan pernikahan tidak sah tanpa wali. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَإِنْ دَخَلَ بِهَا فَلَهَا الْمَهْرُ بِمَا اسْتَحَلَّ مِنْ فَرْجِهَا، فَإِنِ اشْتَجَرُوْا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ. “Siapa saja wanita yang menikah tanpa seizin walinya, maka nikahnya bathil (tidak sah), pernikahannya bathil, pernikahannya bathil. Jika seseorang menggaulinya, maka wanita itu berhak mendapatkan mahar dengan sebab menghalalkan kemaluannya. Jika mereka berselisih, maka sulthan (penguasa) adalah wali bagi wanita yang tidak mempunyai wali.” [5] Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ “Tidak sah nikah melainkan dengan wali.”[6] Sekali lagi, wanita agar berhati-hati. Semoga wanita kaum muslimin mendapatkan suami yang shalih dan berakhlak mulia.
NOW PLAYING
WANITA MENIKAH HARUS DISKUSI DENGAN WALI - Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp.PK
No transcript for this episode yet
Similar Episodes
May 15, 2026 ·44m
May 15, 2026 ·65m