EPISODE · Dec 16, 2024 · 9 MIN
BPOM : Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik di Indonesia
from BISA Podcast · host Nofa
BISA Podcast #8 Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 18 Tahun 2024 mengatur tentang penandaan, promosi, dan iklan kosmetik di Indonesia. Regulasi ini mendetailkan persyaratan penandaan yang harus tercantum pada kemasan, termasuk informasi komposisi, nomor notifikasi, dan peringatan. Aturan juga mencakup pedoman promosi dan iklan yang objektif dan tidak menyesatkan, serta sanksi administratif bagi pelanggaran. Lampiran-lampiran peraturan memberikan pedoman teknis lebih lanjut untuk berbagai jenis kosmetik, seperti tabir surya dan produk perawatan kulit dengan alpha hydroxy acid. Peraturan ini mencabut peraturan sebelumnya yang berkaitan dengan pengawasan kosmetik. Dokumen ini berisi Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik. Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 15 November 2024 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama. Media Sosial : Apt. Stefanus Nofa Ketua Perkumpulan Informatika Farmasi Indonesia (PIFI) Founder GWS Care & Pharmamed Bot https://linktr.ee/stefanusnofa FB page : https://www.facebook.com/StefanusNofa IG : @stefanusnofa - https://www.instagram.com/stefanusnofa/ Tiktok : @stefanusnofa https://www.tiktok.com/@stefanusnofa Twitter @stefanusnofa - twitter.com/stefanusnofa Linkedin : https://www.linkedin.com/in/stefanusnofa Youtube : https://www.youtube.com/user/apotekeronline
What this episode covers
BISA Podcast #8 Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 18 Tahun 2024 mengatur tentang penandaan, promosi, dan iklan kosmetik di Indonesia. Regulasi ini mendetailkan persyaratan penandaan yang harus tercantum pada kemasan, termasuk informasi komposisi, nomor notifikasi, dan peringatan. Aturan juga mencakup pedoman promosi dan iklan yang objektif dan tidak menyesatkan, serta sanksi administratif bagi pelanggaran. Lampiran-lampiran peraturan memberikan pedoman teknis lebih lanjut untuk berbagai jenis kosmetik, seperti tabir surya dan produk perawatan kulit dengan alpha hydroxy acid. Peraturan ini mencabut peraturan sebelumnya yang berkaitan dengan pengawasan kosmetik. Dokumen ini berisi Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik. Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 15 November 2024 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama. Media Sosial : Apt. Stefanus Nofa Ketua Perkumpulan Informatika Farmasi Indonesia (PIFI) Founder GWS Care & Pharmamed Bot https://linktr.ee/stefanusnofa FB page : https://www.facebook.com/StefanusNofa IG : @stefanusnofa - https://www.instagram.com/stefanusnofa/ Tiktok : @stefanusnofa https://www.tiktok.com/@stefanusnofa Twitter @stefanusnofa - twitter.com/stefanusnofa Linkedin : https://www.linkedin.com/in/stefanusnofa Youtube : https://www.youtube.com/user/apotekeronline
NOW PLAYING
BPOM : Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik di Indonesia
No transcript for this episode yet
Similar Episodes
Mar 26, 2026 ·1m
Jan 2, 2026 ·47m
Dec 21, 2025 ·46m