Calon Pasangan Kecelakaan dan Cacat, Bolehkah Membatalkan Pernikahan?

EPISODE · Aug 2, 2022 · 3 MIN

Calon Pasangan Kecelakaan dan Cacat, Bolehkah Membatalkan Pernikahan?

from Ummi Fairuz Ar-Rahbini · host Ummi Fairuz Ar-Rahbini

Saat masih proses khitbah menuju hari pernikahan, calon pasangan mengalami kecelakaan dan diharuskan ada pemulihan yang membuat pernikahan harus di tunda terlebih dahulu. Apakah harus menunggu atau bolehkah jika pernikahannya dibatalkan? 

NOW PLAYING

Calon Pasangan Kecelakaan dan Cacat, Bolehkah Membatalkan Pernikahan?

0:00 3:59

No transcript for this episode yet

We transcribe on demand. Request one and we'll notify you when it's ready — usually under 10 minutes.

URL copied to clipboard!