Calon Pasangan Kecelakaan dan Cacat, Bolehkah Membatalkan Pernikahan?  episode artwork

EPISODE · Aug 2, 2022 · 3 MIN

Calon Pasangan Kecelakaan dan Cacat, Bolehkah Membatalkan Pernikahan?

from Ummi Fairuz Ar-Rahbini · host Ummi Fairuz Ar-Rahbini

Saat masih proses khitbah menuju hari pernikahan, calon pasangan mengalami kecelakaan dan diharuskan ada pemulihan yang membuat pernikahan harus di tunda terlebih dahulu. Apakah harus menunggu atau bolehkah jika pernikahannya dibatalkan? 

Episode metadata supplied by the publisher feed · Published Aug 2, 2022

Embed this episode

NOW PLAYING

Calon Pasangan Kecelakaan dan Cacat, Bolehkah Membatalkan Pernikahan?

0:00 3:59

No transcript for this episode yet

We transcribe on demand. Request one and we'll notify you when it's ready — usually under 10 minutes.

No similar episodes found.

No similar podcasts found.

Frequently Asked Questions

How long is this episode of Ummi Fairuz Ar-Rahbini?

This episode is 3 minutes long.

When was this Ummi Fairuz Ar-Rahbini episode published?

This episode was published on August 2, 2022.

Can I download this Ummi Fairuz Ar-Rahbini episode?

Yes. Use the download control on the episode player to save the publisher-provided media file.
URL copied to clipboard!