EPISODE · Dec 25, 2023 · 1 MIN
Coret-Coret dan Merusak Uang Rupiah Bisa di Bui 5 Tahun || Smart News Update 25 Desember 2023
from Smart Inspiration · host Radio Smart FM 95.9
CORET-CORET DAN MERUSAK UANG RUPIAH BISA DI BUI 5 TAHUN (00:09) Merusak atau mencorat-coret uang rupiah ternyata diatur dalam undang-undang. Hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 1 miliar. (00:52) PT Waskita Karya (Persero) Tbk melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK terhadap 500 karyawan demi mengurangi beban keuangan perusahaan. (01:18) Perum Bulog memastikan pasokan cadangan beras pemerintah aman hingga Juni 2024. Hal itu menyusul adanya rencana importasi sebanyak 2 juta ton untuk 2024 — Saran dan kolaborasi : [email protected]
Embed this episode
NOW PLAYING
Coret-Coret dan Merusak Uang Rupiah Bisa di Bui 5 Tahun || Smart News Update 25 Desember 2023
No transcript for this episode yet
Similar Episodes
No similar episodes found.