EPISODE · Jun 2, 2026 · 29 MIN
Dana Pribadi untuk Agenda Kenegaraan, Sejauh Mana Diperbolehkan?
from Radio Elshinta · host Radio Elshinta
Pernyataan Seskab Teddy Indra Wijaya bahwa Presiden Prabowo menanggung secara pribadi biaya kunjungan luar negeri yang melebihi anggaran negara memunculkan pertanyaan mengenai batasan penggunaan dana pribadi dalam agenda resmi kepresidenan. Apakah praktik tersebut diatur dalam peraturan perundang-undangan, dan bagaimana aspek transparansi serta akuntabilitasnya? Kami akan membahasnya bersama Dosen Hukum Tata Negara Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Hananto Widodo.
Embed this episode
NOW PLAYING
Dana Pribadi untuk Agenda Kenegaraan, Sejauh Mana Diperbolehkan?
No transcript for this episode yet
Similar Episodes
No similar episodes found.
Similar Podcasts
No similar podcasts found.