EPISODE · Dec 22, 2020 · 45 MIN
Eps: 64 “KONSEP HUKUM PERTANAHAN PERMASALAHAN DAN PENYELESAIANNYA” ft Irma Devita, S.H., M.Kn.
from Ngopi Hukum · host IDLC
Didalam hal mengatur mengenai pertahanan ini negara Republik Indonesia telah mempunyai suatu Undang-Undang yang disebut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) atau Undang-Undang No. 5 Tahun 1960. Dalam komentarnya terhadap Undang-Undang Pokok Agraria Prof. AP. Parlindungan menyatakan bahwa Undang-Undang Pokok Agraria adalah perwujudan dari pada ketentuan pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945): Bahwa “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Pengertian menguasai disini adalah di dalam hal pengaturannya saja bukan memiliki sebagaimana dilihat dalam negara-negara komunis. Hak menguasai dari negara adalah pemberian wewenang dari seluruh bangsa Indonesia. Perlu di ingat pula bahwa hakum menguasai dari negara ini meliputi: Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya, baik yang sudah di haki oleh seseorang maupun yang belum dihaki. Yuk kita dengerin lebih lanjut di Podcast Ngopi Hukum by IDLC.ID. Podcast Ngopi Hukum selain bisa didengarkan melalui Spotify, juga bisa didengarkan dari berbagai platform podcast lainnya, yaitu: Anchor FM, Apple Podcast, Google Podcast, Breaker, Radio Public, dan Pocket Cast. Dan jangan lupa juga untuk follow medsos kami di Instagram: @idlc.id Twitter: @idlc_id, YouTube: IDLC ID dan Fanpage: idlc.id serta web idlc.id Happy Listening!
What this episode covers
Didalam hal mengatur mengenai pertahanan ini negara Republik Indonesia telah mempunyai suatu Undang-Undang yang disebut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) atau Undang-Undang No. 5 Tahun 1960. Dalam komentarnya terhadap Undang-Undang Pokok Agraria Prof. AP. Parlindungan menyatakan bahwa Undang-Undang Pokok Agraria adalah perwujudan dari pada ketentuan pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945): Bahwa “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Pengertian menguasai disini adalah di dalam hal pengaturannya saja bukan memiliki sebagaimana dilihat dalam negara-negara komunis. Hak menguasai dari negara adalah pemberian wewenang dari seluruh bangsa Indonesia. Perlu di ingat pula bahwa hakum menguasai dari negara ini meliputi: Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya, baik yang sudah di haki oleh seseorang maupun yang belum dihaki. Yuk kita dengerin lebih lanjut di Podcast Ngopi Hukum by IDLC.ID. Podcast Ngopi Hukum selain bisa didengarkan melalui Spotify, juga bisa didengarkan dari berbagai platform podcast lainnya, yaitu: Anchor FM, Apple Podcast, Google Podcast, Breaker, Radio Public, dan Pocket Cast. Dan jangan lupa juga untuk follow medsos kami di Instagram: @idlc.id Twitter: @idlc_id, YouTube: IDLC ID dan Fanpage: idlc.id serta web idlc.id Happy Listening!
NOW PLAYING
Eps: 64 “KONSEP HUKUM PERTANAHAN PERMASALAHAN DAN PENYELESAIANNYA” ft Irma Devita, S.H., M.Kn.
No transcript for this episode yet
Similar Episodes
No similar episodes found.
Similar Podcasts
No similar podcasts found.