Eps: 64 “KONSEP HUKUM PERTANAHAN PERMASALAHAN DAN PENYELESAIANNYA” ft Irma Devita, S.H., M.Kn.  episode artwork

EPISODE · Dec 22, 2020 · 45 MIN

Eps: 64 “KONSEP HUKUM PERTANAHAN PERMASALAHAN DAN PENYELESAIANNYA” ft Irma Devita, S.H., M.Kn.

from Ngopi Hukum · host IDLC

Didalam hal mengatur mengenai pertahanan ini negara Republik Indonesia telah mempunyai suatu Undang-Undang yang disebut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) atau Undang-Undang No. 5 Tahun 1960. Dalam komentarnya terhadap Undang-Undang Pokok Agraria Prof. AP. Parlindungan menyatakan bahwa Undang-Undang Pokok Agraria adalah perwujudan dari pada ketentuan pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945): Bahwa “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Pengertian menguasai disini adalah di dalam hal pengaturannya saja bukan memiliki sebagaimana dilihat dalam negara-negara komunis. Hak menguasai dari negara adalah pemberian wewenang dari seluruh bangsa Indonesia. Perlu di ingat pula bahwa hakum menguasai dari negara ini meliputi: Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya, baik yang sudah di haki oleh seseorang maupun yang belum dihaki. Yuk kita dengerin lebih lanjut di Podcast Ngopi Hukum by IDLC.ID. Podcast Ngopi Hukum selain bisa didengarkan melalui Spotify, juga bisa didengarkan dari berbagai platform podcast lainnya, yaitu: Anchor FM, Apple Podcast, Google Podcast, Breaker, Radio Public, dan Pocket Cast. Dan jangan lupa juga untuk follow medsos kami di Instagram: @idlc.id Twitter: @idlc_id, YouTube: IDLC ID dan Fanpage: idlc.id serta web idlc.id Happy Listening!

Didalam hal mengatur mengenai pertahanan ini negara Republik Indonesia telah mempunyai suatu Undang-Undang yang disebut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) atau Undang-Undang No. 5 Tahun 1960. Dalam komentarnya terhadap Undang-Undang Pokok Agraria Prof. AP. Parlindungan menyatakan bahwa Undang-Undang Pokok Agraria adalah perwujudan dari pada ketentuan pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945): Bahwa “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Pengertian menguasai disini adalah di dalam hal pengaturannya saja bukan memiliki sebagaimana dilihat dalam negara-negara komunis. Hak menguasai dari negara adalah pemberian wewenang dari seluruh bangsa Indonesia. Perlu di ingat pula bahwa hakum menguasai dari negara ini meliputi: Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya, baik yang sudah di haki oleh seseorang maupun yang belum dihaki. Yuk kita dengerin lebih lanjut di Podcast Ngopi Hukum by IDLC.ID. Podcast Ngopi Hukum selain bisa didengarkan melalui Spotify, juga bisa didengarkan dari berbagai platform podcast lainnya, yaitu: Anchor FM, Apple Podcast, Google Podcast, Breaker, Radio Public, dan Pocket Cast. Dan jangan lupa juga untuk follow medsos kami di Instagram: @idlc.id Twitter: @idlc_id, YouTube: IDLC ID dan Fanpage: idlc.id serta web idlc.id Happy Listening!

NOW PLAYING

Eps: 64 “KONSEP HUKUM PERTANAHAN PERMASALAHAN DAN PENYELESAIANNYA” ft Irma Devita, S.H., M.Kn.

0:00 45:18

No transcript for this episode yet

We transcribe on demand. Request one and we'll notify you when it's ready — usually under 10 minutes.

No similar episodes found.

No similar podcasts found.

Frequently Asked Questions

How long is this episode of Ngopi Hukum?

This episode is 45 minutes long.

When was this Ngopi Hukum episode published?

This episode was published on December 22, 2020.

What is this episode about?

Didalam hal mengatur mengenai pertahanan ini negara Republik Indonesia telah mempunyai suatu Undang-Undang yang disebut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) atau Undang-Undang No. 5 Tahun 1960. Dalam komentarnya terhadap Undang-Undang Pokok Agraria...

Can I download this Ngopi Hukum episode?

Yes, you can download this episode by clicking the download button on the episode player, or subscribe to the podcast in your preferred podcast app for automatic downloads.
URL copied to clipboard!