EPISODE · Jan 5, 2022 · 1H 9M
Fikih Jinayat | Selasa, 04 Januari 2022
from Siaran Ulang Perkuliahan · host Syiblun Generations XX
Pengantar (Pengertian, Fungsi / Tujuan dan kedudukan hukum pidana Islam) Sangat terkait dengan Maqasid Syariah, As - Syatibi yang melakukan sistematisasi / konsep maslahat. Fiqih jinayah yang ada dalam kitab perlu dibahas, yang perlu dibahas adalah landasan filosofis tentang pengantar jinayah. Peristilahan HPI 1. Jinayah Etimologi:"jamak dari kata Al - Jinayah : perbuatan dosa, salah atau kejahatan." Terminologi:"Jinayah adalah nama bagi suatu perbuatan yang diharamkan syariat yang meliputi perbuatan atas jiwa, harta benda dan selainnya." Kata kunci nya menunjuk pada suatu perbuatan. 2. Jarimah Etimologi : bentuk Masdar dari kata Jaroma : berbuat salah / dosa. Terminologi: larangan larangan syariat, yang dibalas Allah'ta'ala dengan hukuman had atau ta'zir. Sanksinya tertentu : Haad : Hukuman yang ditetapkan Nash Ex : Potong tangan bagi pencuri Ta'zir: Penentunya adalah Ulil Amri. Peminum khamr, di ta'zir dijilid, ada yang lapor, ke polisi, karena penganiayaan, Penentu ta'zir adalah Ulil Amri. 3. Ma'shiyyah Etimologi: Masdar dari kata asho yang berarti menentang, mengabaikan Terminologi: meninggalkan perintah dan melakukan larangan.
Embed this episode
NOW PLAYING
Fikih Jinayat | Selasa, 04 Januari 2022
No transcript for this episode yet
Similar Episodes
No similar episodes found.