Hukum Waris dalam Islam
from Rumaisa Korsel Hosted by Rumaisa
LINK MTC REKAMAN~ Muslimah Taklim Cyber Bissmillahirrohmanirrohim. "Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka) untuk anak anak mu. Yaitu bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan ....(An nisa: 11). Problem keluarga sehubungan dengan pembagian harta waris atau pusaka, akan bertambah rumit manakala di antara para ahli waris ingin menguasai harta peninggalan, sehingga berdampak merugikan orang lain. Tak ayal, permusuhan antara satu dengan yg lain nya sulit dipadamkan. Akhir nya solusi yg ditawar kan dalam pembagian waris tersebut ialah dengan dibagi sama rata. Atau ada juga yg menyelesaikan nya di meja pengadilan & upaya lain nya. Sebagai kaum muslimin, sesungguh nya untuk menyelesaikan permasalahan waris ini, sehingga persaudaraan didalam keluarga tetap terjaga dengan baik, maka tidak ada jalan lain kecuali kembali kepada sunnah Rasulullah. Yuk kita kaji lebih dalam tema ini di MTC Rekaman edisi: " Hukum Waris dalam Islam" Bersama Ustadz Abu Hasanudin, ~Trainer Keluarga SAMARA ~ Muballigh dan Motivator nasional ~ Direktur Pondok pesantren penghafal Al Qur'an Ibnu Katsir, Jember Bersama Rumaisa menggapai Surga IG : @rumaisakorea FB : Rumaisa Korsel
Embed this episode
No transcript yet.