Skip to content
Mendamba Keadilan Hukum episode artwork

Jul 4, 2021 6 min

Mendamba Keadilan Hukum

from Narasipostmedia Hosted by Narasipost

Mendamba Keadilan Hukum Oleh: Deny Setyoko Wati, SH (Pegiat Opini Islam, Member LISMA Peduli Negeri) Voice Over Talent : Giriyani NarasiPost.Com-Fiat justicia ruat caelum (Keadilan harus ditegakkan, meskipun langkit akan runtuh). Tampaknya pepatah tersebut hanyalah lip service dalam penerapan hukum hari ini dan mimpi bagi masyarakat. Sebab publik lagi-lagi dikhianati oleh kebijakan hukum yang tidak adil. Realitasnya, ketika pejabat yang melakukan tindak kejahatan, mereka memiliki privilege untuk menawar hukum sehingga mereka tidak mendapat hukuman yang menjerakan atas kejahatan mereka. Kasus eks Jaksa Pinangki menjadi salah satu contoh. Ketika masyarakat berharap pengadilan memberikan hukuman berat, nyatanya hakim malah memberi diskon kurungan padanya. Semula eks Jaksa Pinangki mendapat vonis 10 tahun penjara, kini menjadi 4 tahun penjara. Padahal ia adalah seorang penegak hukum yang terbukti bahu-membahu melakukan tindak kejahatan. Sehingga semestinya mendapat hukuman yang lebih berat. Bahkan menurut peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana, hukuman bagi eks Jaksa Pinangki harusnya 20 tahun penjara atau malah seumur hidup. Namun justru mendapat kortingan hukuman, ICW menilai hal tersebut sangatlah keterlaluan. (Republika, 16/06/2021) Adapun alasan hakim memberi pemotongan hukuman, menitikberatkan pada pertimbangan statusnya sebagai seorang perempuan dan seorang ibu yang memiliki balita. Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, harusnya hukuman diberikan karena perbuatan jahatnya bukan karena statusnya. Sepanjang pengetahuannya pun, tidak pernah ada putusan banding yang mendiskon vonis pengadilan pertama karena terdakwa seorang perempuan dan memiliki seorang anak yang harus dirawat. Ia menilai, pertimbangan hakim tersebut menabrak logika. (IG: @korantempodigital, 16/06/2021) Para ahli hukum dan pegiat antikorupsi lainnya pun juga menilai diskon hukuman tersebut mengada-ada dan mencederai keadilan. Apabila menilik kasus lainnya yang pernah terjadi, seperti kasus Angelina Sondakh dan Baiq Nuril, nyatanya juga tetap mendapat hukuman berat. Selain itu ada pula kasus yang menjerat perempuan lainnya, dimana statusnya juga sebagai ibu yang memiliki batita. Hukuman berat pun tetap diberikan padanya, hingga harus mengasihi dan mengasuh anaknya di dalam bui. Inilah potret buruk penegakan hukum di negeri ini. Alih-alih menegakkan keadilan, penegak hukumnya saja justru melanggar hukum. Oleh karena itu, mendamba keadilan hukum di sistem sekularisme-demokrasi hari ini adalah hal utopis. Sebab, pembuat hukum diserahkan kepada manusia yang lemah dan memiliki akal yang terbatas. Tentu saja produk hukum yang dihasilkan pasti mengandung kekurangan, kelemahan dan tidak berpatokan kepada sumber yang tetap. Selain itu akal manusia yang terbatas, tidak mampu menetapkan suatu perbuatan terpuji atau tercela. Tak hanya itu, hukum buatan manusia juga akan subjektif dan condong kepada kepentingan pembuat hukum. Naskah Selengkapnya : https://narasipost.com/2021/07/02/mendamba-keadilan-hukum/ Terimakasih buat kalian yang sudah mendengarkan podcast ini, Follow us on : instagram : http://instagram.com/narasipost Facebook : https://www.facebook.com/narasi.post.9 Fanpage : Https://www.facebook.com/pg/narasipostmedia/posts/ Twitter : Http://twitter.com/narasipost

Episode details come from the podcast's RSS feed.

Embed this episode

Ready to play

Mendamba Keadilan Hukum

0:00 6:17

No transcript yet.

Requests help us decide what to transcribe next.

Frequently asked questions

How long is this episode of Narasipostmedia?

This episode is 6 minutes long.

When was this Narasipostmedia episode published?

This episode was published on July 4, 2021.

Can I download this Narasipostmedia episode?

Yes. Use the download control on the episode player to save the publisher-provided media file.