Meneladani Marsinah episode artwork

EPISODE · Sep 6, 2020 · 8 MIN

Meneladani Marsinah

from MPBatam · host MP Batam

Marsinah. Ia aktivis buruh berlidah tajam dan organisator terpelajar. Marsinah melawan saat kekerasan aparat negara menjalar lebih cepat daripada wabah flu. Buruh perempuan yang rajin mengkliping berita koran itu nyala kritisnya dipetangkan rezim otoriter. Ia dibunuh di usia yang masih teramat muda, 24 tahun. Pembunuhannya membawa kesuraman semakin akrab. Seolah-olah negara tak perlu melindungi hak hidup warganya, tapi justru berwenang merecoki hajat hidup mereka. Satu bulan sebelum Marsinah dibunuh, Presiden Soeharto menghadiri pertemuan Hak Asasi Manusia di Thailand. Dalam forum itu, Soeharto menyatakan RUU Hak Asasi Manusia yang dicanangkan PBB tidak bisa diterapkan di negara-negara Asia. Jenderal tangan besi itu menjelaskan, di Asia warga tak bisa bebas mengkritik pemimpinnya, beda dengan budaya Barat. Soeharto juga menekankan bahwa warga negara wajib menunjukkan rasa hormat pada pemimpin mereka, sebagaimana anggota keluarga pada kepala keluarga. Hal itu diuraikan Leena Avonius and Damien Kingsbury dalam “From Marsinah to Munir: Grounding Human Rights in Indonesia” yang terbit tahun 2008. Soeharto melakukan intervensi yang kuat untuk memonitor dan mengatur protes buruh. Dia memiliki perangkat Surat Keputusan Bakorstanas No.02/Satnas/XII/1990 dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 342/Men/1986. Jika ada perselisihan antara buruh dengan pengusaha, maka yang berhak memediasi adalah militer. Tak heran, para pekerja yang kritis dan mencolok harus kuat menghadapi intimidasi dan penangkapan. Marsinah adalah buruh PT Catur Putera Surya (CPS), pabrik arloji di Siring, Porong, Jawa Timur. Buruh PT CPS digaji Rp1.700 per bulan. Padahal berdasarkan KepMen 50/1992, diatur bahwa UMR Jawa Timur ialah Rp2.250. Pemprov Surabaya meneruskan aturan itu dalam bentuk Surat Edaran Gubernur KDH Tingkat I, Jawa Timur, 50/1992, isinya meminta agar para pengusaha menaikkan gaji buruh 20 persen. Kebanyakan pengusaha menolak aturan tersebut, termasuk PT CPS. Bianto, rekan Marsinah, menuturkan manajemen PT CPS hanya mau mengakomodasi kenaikan upah dalam tunjangan, bukan upah pokok. Permasalahannya, jika buruh tak masuk kerja karena alasan sakit atau melahirkan, tunjangannya akan dipotong. Negosiasi antara buruh dengan perusahaan mengalami kebuntuan. Karena itu, buruh PT CPS menggelar mogok kerja pada 3 Mei 1993. Ada 150 dari 200 buruh perusahaan itu yang mogok kerja. Seperti diungkap dalam laporan investigasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bertajuk Kekerasan Penyidikan dalam Kasus Marsinah (1995), pengorganisasian para buruh sebenarnya sudah matang beberapa hari menjelang mogok kerja.

Episode metadata supplied by the publisher feed · Published Sep 6, 2020

Embed this episode

NOW PLAYING

Meneladani Marsinah

0:00 8:00

No transcript for this episode yet

We transcribe on demand. Request one and we'll notify you when it's ready — usually under 10 minutes.

No similar episodes found.

No similar podcasts found.

Frequently Asked Questions

How long is this episode of MPBatam?

This episode is 8 minutes long.

When was this MPBatam episode published?

This episode was published on September 6, 2020.

Can I download this MPBatam episode?

Yes. Use the download control on the episode player to save the publisher-provided media file.
URL copied to clipboard!