Pro Kontra Pasal 160 KUHP yang disangkakan kepada HRS episode artwork

EPISODE · Dec 14, 2020 · 6 MIN

Pro Kontra Pasal 160 KUHP yang disangkakan kepada HRS

from Nanang Hartanto (NH) · host Nanang hartanto

Bahwa Pasal 160 KUHP berbunyi: Barangsiapa dimula umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan, terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang. Diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah

Bahwa Pasal 160 KUHP berbunyi: Barangsiapa dimula umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan, terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang. Diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah

NOW PLAYING

Pro Kontra Pasal 160 KUHP yang disangkakan kepada HRS

0:00 6:43

No transcript for this episode yet

We transcribe on demand. Request one and we'll notify you when it's ready — usually under 10 minutes.

Frequently Asked Questions

How long is this episode of Nanang Hartanto (NH)?

This episode is 6 minutes long.

When was this Nanang Hartanto (NH) episode published?

This episode was published on December 14, 2020.

What is this episode about?

Bahwa Pasal 160 KUHP berbunyi: Barangsiapa dimula umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan, terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang. Diancam dengan pidana penjara...

Can I download this Nanang Hartanto (NH) episode?

Yes, you can download this episode by clicking the download button on the episode player, or subscribe to the podcast in your preferred podcast app for automatic downloads.
URL copied to clipboard!