EPISODE · Dec 14, 2020 · 6 MIN
Pro Kontra Pasal 160 KUHP yang disangkakan kepada HRS
from Nanang Hartanto (NH) · host Nanang hartanto
Bahwa Pasal 160 KUHP berbunyi: Barangsiapa dimula umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan, terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang. Diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah
Embed this episode
NOW PLAYING
Pro Kontra Pasal 160 KUHP yang disangkakan kepada HRS
No transcript for this episode yet
Similar Episodes
No similar episodes found.