Saham Nominee ?
from fokusdokumen.fm Hosted by Jaw Property
Perseroan terbatas didirikan berdasarkan perjanjian, maka pendiri perseroan tidak dimungkinkan dilakukan oleh hanya satu orang, karena yang disebut perjanjian paling sedikit harus ada dua orang sebagai pihak menjanjikan dan pihak yang menerima janji.3 Di dalam UU PT Pasal 48 ayat (1) hanya menyebutkan bahwa saham perseroan dikeluarkan atas nama pemiliknya namun, ini tidak menegaskan adanya larangan penggunaan pemegang saham nominee. Sehingga, apabila adanya penggunaan pemegang saham nominee dalam perseroan terbatas maka dilihat secara hukum pihak sah pemilik saham adalah pihak yang dipinjam namanya atau pihak nominee. Lain halnya dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, pada Pasal 33 ayat (1) menyebutkan dengan tegas bahwa baik penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing yang melakukan penanaman modal dalam bentuk perseroan terbatas dilarang membuat perjanjian dan atau pernyataan yang menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain. serta, Pasal 33 ayat (2) memberikan sanksi terhadap pelanggaran terhadap sebagaimana dimaksud ayat (1) yaitu perjanjian atau pernyataan tersebut dinyatakan batal demi hukum.
Embed this episode
No transcript yet.