Skip to content
Setop Pemurtadan Sistematis episode artwork

Jun 7, 2022 6 min

Setop Pemurtadan Sistematis

from Narasipostmedia Hosted by Narasipost

Setop Pemurtadan Sistematis Oleh. Mita Nur Annisa (Pemerhati Sosial) Voice over talent: Giriyani SS NarasiPost.Com-Seorang muslim meyakini segala sesuatu atas dasar keimanan serta ketakwaannya kepada Allah Swt. Hal ini merupakan bentuk ketaatan pada aturan dari Sang Pengatur kehidupan manusia. Terlebih, Islam sebagai agama dan petunjuk jalan kehidupan. Namun miris, keimanan kaum muslim kini semakin tipis hingga mudah menjadi korban pemurtadan massal. Sebagaimana yang dilansir detik.news (15/5/2022), sejumlah warga di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut), dikabarkan telah keluar dari agama Islam (murtad). Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut Bidang Dakwah MUI Sumatera Utara, M. Hatta, mengungkap bahwa adanya faktor eksternal dan internal yang diduga menjadi penyebabnya. Merupakan hal yang sangat disayangkan sampai hal itu bisa terjadi. Bukan sekadar kabar burung, melainkan hal tersebut benar adanya terjadi di Langkat Sumatera Utara. Tidak hanya satu orang saja tetapi massal, yang mana semua warga kampung melakukan pemurtadan. Naskah selengkapnya: https://narasipost.com/2022/05/23/setop-pemurtadan-sistematis/ Terimakasih buat kalian yang sudah mendengarkan podcast ini, Follow us on: instagram: http://instagram.com/narasipost Facebook: https://www.facebook.com/narasi.post.9 Fanpage: Https://www.facebook.com/pg/narasipostmedia/posts/ Twitter: Http://twitter.com/narasipost

Episode details come from the podcast's RSS feed.

Embed this episode

Ready to play

Setop Pemurtadan Sistematis

0:00 6:01

No transcript yet.

Requests help us decide what to transcribe next.

Frequently asked questions

How long is this episode of Narasipostmedia?

This episode is 6 minutes long.

When was this Narasipostmedia episode published?

This episode was published on June 7, 2022.

Can I download this Narasipostmedia episode?

Yes. Use the download control on the episode player to save the publisher-provided media file.