EPISODE · Jul 19, 2021 · 13 MIN
Sindikat Surat Hasil Tes dan Vaksinasi Covid-19 Palsu Harus Ditindak Tegas
from Dapur Remaja Radio · host Dapur Remaja Radio
Artikel edisi senin ( 19/7/2021) di acara Dangdut berdengdang. Oleh : Aldia Putra Pandemi Covid-19 telah dimanfaatkan sebagian oknum masyarakat untuk membuat surat hasil tes dan vaksinasi Covid-19 palsu untuk mencari keuntungan pribadi. Masyarakat pun mendukung pemberantasan sindikat tersebut karena dapat membahayakan nyawa orang lain. Pandemi Covid-19 masih belum menemukan titik kapan akan berakhir, banyak masyarakat mulai tidak sabar dengan segala kebijakan yang ada. Bahkan beberapa oknum menawarkan jasa pemalsuan surat hasil tes Covid-19 baik dengan metode PCR maupun antigen serta surat keterangan vaksinasi. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mencokok sindikat pemalsuan surat hasil tes Covid, baik dengan metode PCR maupun antigen serta surat keterangan vaksinasi. Total ada empat tersangka yang ditangkap yakni ESVD, BS, AR dan satu orang yang masih dibawah umur. Selain itu, polisi juga masih memburu satu orang DPO dari sindikat ini. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, meunuturkan, ada tiga tempat kejadian perkara yang sudah diamankan. Dalam aksinya, para tersangka mempromosikan surat hasil tes dan keterangan vaksinasi itu di media sosial. Mereka juga mematok tarif yang bervariasi untuk setiap surat keterangan. Yusri mengatakan, untuk surat keterangan swab antigen dijual dengan harga Rp. 60 ribu, surat swab PCR dijual dengan harga Rp. 100 ribu, sedangkan kartu vaksinasi dihargai senilai Rp. 100 ribu.Dirinya mengungkapkan sindikat ini telah melakukan aksinya sejak bulan Maret lalu. Diperkirakan, sudah ratusan orang yang menggunakan jasa para tersangka. Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menyampaikan bahwa sindikat ini menyasar orang-orang yang akan melakukan perjalanan, tapi enggan untuk melakukan tes. Seperti yang kita tahu, bahwa sertifikat vaksinasi menjadi syarat penting saat akan melakukan perjalanan selama masa PPKM Darurat. Sayangnya, momentum ini kerap dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Tubagus berujar, pelaku menawarkan jasanya melalui media sosial, lalu orang memesan surat yang menyatakan swab antigen ataupun PCR negatif. Menurut Tubagus, aksi pemalsuan yang dilakukan oleh para tersangka ini tentu saja berdampak pada upaya penanggulangan Covid-19. Sebab, surat hasil negatif yang menjadi syarat perjalanan dimaksudkan agar tidak terjadi penyebaran Covid-19 karena pergerakan orang. Atas perbuatan pemalsuan dokumen tersebut, para tersangka akan dijerat dengan pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP dan Pasal 268 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Perlu diketahui pula bahwa sertifikat vaksin juga telah dikemas sedemikian rupa. Karena di depan sertifikat tersebut terdapat pula barcode, sehingga mirip sekali dengan sertifikat vaksin asli.
Embed this episode
Ready to play
Sindikat Surat Hasil Tes dan Vaksinasi Covid-19 Palsu Harus Ditindak Tegas
No transcript for this episode yet
Similar Episodes
No similar episodes found.