Syirkah Mudarabah
from Narasipostmedia Hosted by Narasipost
Syirkah Mudarabah Oleh. Mariyah Zawawi (Tim Penulis Inti NarasiPost.Com) Voice over talent: Maya Rohmah NarasiPost.Com-Dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, manusia membutuhkan harta. Harta itu dapat diperoleh dari berbagai sebab kepemilikan. Salah satu sebab kepemilikan adalah melakukan syirkah. Makna syirkah menurut syariat adalah akad antara dua orang atau lebih untuk bekerja sama dalam mendapatkan keuntungan. Syirkah yang sering dilakukan oleh masyarakat adalah mudarabah. Syirkah jenis ini memadukan modal dari satu pihak dengan tenaga dari pihak lain. Syirkah mudarabah disebut juga dengan qiradl. Syirkah ini hukumnya mubah. Sebab, hal ini termasuk salah satu bentuk perseroan. Kemubahan syirkah dilandaskan pada sebuah hadis qudsi yang diriwayatkan oleh Abu Dawud. إِنَّ اللّٰهَ يَقُوْلُ أَنَا ثَالِثُ الشَّرِيْكَيْنِ مَا لَمْ يَخُنْ أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ فَإِذَا خَانَهُ خَرَجْتُ مِنْ بَيْنِهِمَا Artinya: "Sesungguhnya Allah berfirman, 'Aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang melakukan syirkah, selama salah seorang dari keduanya tidak mengkhianati rekannya. Jika dia berkhianat, Aku keluar dari keduanya'." Naskah selengkapnya: https://narasipost.com/syiar/07/2023/syirkah-mudarabah/ Terimakasih buat kalian yang sudah mendengarkan podcast ini, Follow us on: instagram: http://instagram.com/narasipost Facebook: https://www.facebook.com/narasi.post.9 Fanpage: Https://www.facebook.com/pg/narasipostmedia/posts/ Twitter: Http://twitter.com/narasipost
Embed this episode
No transcript yet.