Tayammum episode artwork

EPISODE · Dec 15, 2020 · 10 MIN

Tayammum

from Ngaji Fiqih · host Bang Roma

Mabadi Fiqih Juz 3 Tayammum Tayammum adalah mengusap wajah dan kedua tangan dengan debu yang suci sesuai dengan ketentuan sebagai pengganti wudhu’ dan mandi. Sebab-sebab yang membolehkan tayammum, antara lain: 1. karena tiadanya air (sudah dicari tapi tidak ketemu), 2. takut menggunakan air, 3. air hanya cukup untuk mengatasi dahaganya binatang yang dihomati. Syarat-syarat tayammum: 1. Berusaha mencari air lebih dulu sebelum melakukan tayammum, 2. yang digunakan untuk bertayammum adalah debu yang suci lagi kering, bukan yang basah dan melekat, 3. memperbarui tayammum setiap kali mengerjakan shalat fardhu. Fardhu-fardhunya tayammum: 1. Niat melakukan tayammum agar diperkenankan mengerjakan shalat fardhu, 2.mengusap wajah dan kedua tangan sampai kesiku dengan dua kali tepukan telapak tangan, 3. meratakan debu pada anggota yang diusap, 4. tertib. Hal-hal yang membatalkan tayammum: 1. Apapun yang membatalkan wudhu’ juga membatalkan tayammum, 2. melihat air sebelum mengerjakan shalat, 3. menjadi murtad. Menghimpun (mengumpulkan) tayammum dengan wudhu’: siapapun yang pada dirinya terdapat luka atau bisul, maka orang itu wajib membasuh anggota badannya yang sehat (di waktu wudhu’) yang tidak terkena luka atau bisul, kemudian bertayammum untuk anggota yang terkena luka atau bisul. Bagi orang yang luka memakai perban: Orang yang berada dalam keadaan dibalut hendaklah bertayammum dan mengusap pembalutnya dengan air dan tidak perlu mengulangi shalatnya manakala sewaktu dibalut orang tersebut dalam keadaan suci; lagi pula letak pembalut bukan ditempat yang menjadi kewajiban diusap waktu bertayammum, kalau orang itu tidak demikian halnya, maka wajib mengulangi shalatnya. 

Episode metadata supplied by the publisher feed · Published Dec 15, 2020

Mabadi Fiqih Juz 3 Tayammum Tayammum adalah mengusap wajah dan kedua tangan dengan debu yang suci sesuai dengan ketentuan sebagai pengganti wudhu’ dan mandi. Sebab-sebab yang membolehkan tayammum, antara lain: 1. karena tiadanya air (sudah dicari tapi tidak ketemu), 2. takut menggunakan air, 3. air hanya cukup untuk mengatasi dahaganya binatang yang dihomati. Syarat-syarat tayammum: 1. Berusaha mencari air lebih dulu sebelum melakukan tayammum, 2. yang digunakan untuk bertayammum adalah debu yang suci lagi kering, bukan yang basah dan melekat, 3. memperbarui tayammum setiap kali mengerjakan shalat fardhu. Fardhu-fardhunya tayammum: 1. Niat melakukan tayammum agar diperkenankan mengerjakan shalat fardhu, 2.mengusap wajah dan kedua tangan sampai kesiku dengan dua kali tepukan telapak tangan, 3. meratakan debu pada anggota yang diusap, 4. tertib. Hal-hal yang membatalkan tayammum: 1. Apapun yang membatalkan wudhu’ juga membatalkan tayammum, 2. melihat air sebelum mengerjakan shalat, 3. menjadi murtad. Menghimpun (mengumpulkan) tayammum dengan wudhu’: siapapun yang pada dirinya terdapat luka atau bisul, maka orang itu wajib membasuh anggota badannya yang sehat (di waktu wudhu’) yang tidak terkena luka atau bisul, kemudian bertayammum untuk anggota yang terkena luka atau bisul. Bagi orang yang luka memakai perban: Orang yang berada dalam keadaan dibalut hendaklah bertayammum dan mengusap pembalutnya dengan air dan tidak perlu mengulangi shalatnya manakala sewaktu dibalut orang tersebut dalam keadaan suci; lagi pula letak pembalut bukan ditempat yang menjadi kewajiban diusap waktu bertayammum, kalau orang itu tidak demikian halnya, maka wajib mengulangi shalatnya. 

PodParley-generated summary based on available episode metadata and transcript content.

NOW PLAYING

Tayammum

0:00 10:52

No transcript for this episode yet

We transcribe on demand. Request one and we'll notify you when it's ready — usually under 10 minutes.

ILMU NOMOR SATU

Apr 22, 2026 ·50m

SURGA DUNIA

Apr 22, 2026 ·48m

MINIMALIS POV

Apr 22, 2026 ·48m

PEREMPUAN NAKAL

Apr 22, 2026 ·68m

MINIMAL KEBAIKAN

Apr 22, 2026 ·41m

GENETIKA BERPIKIR

Apr 22, 2026 ·52m

Frequently Asked Questions

How long is this episode of Ngaji Fiqih?

This episode is 10 minutes long.

When was this Ngaji Fiqih episode published?

This episode was published on December 15, 2020.

What is this episode about?

Mabadi Fiqih Juz 3 Tayammum Tayammum adalah mengusap wajah dan kedua tangan dengan debu yang suci sesuai dengan ketentuan sebagai pengganti wudhu’ dan mandi. Sebab-sebab yang membolehkan tayammum, antara lain: 1. karena tiadanya air (sudah...

Can I download this Ngaji Fiqih episode?

Yes, you can download this episode by clicking the download button on the episode player, or subscribe to the podcast in your preferred podcast app for automatic downloads.
URL copied to clipboard!