EPISODE · May 17, 2020 · 7 MIN
Telepone Ustadz: Membebaskan Utang dengan Niat Menjadi Zakat
from Rumayshocom · host Rumaysho.com
Ada orang yang punya piutang pada orang lain. Setiap kali menagih, si debitur begitu sulit dihubungi maupun ditemui. Karena kesulitan tersebut, pihak kreditur memutuskan untuk membebaskan pihak debitur. Si pemberi pinjaman (utang) meniatkan hal itu sebagai pembayaran zakat. Apakah dibolehkan akad seperti ini?! Coba simak pembahasannya dari jawaban ustadz via telepon dalam segmen ini. Semoga bermanfaat :)
What this episode covers
Ada orang yang punya piutang pada orang lain. Setiap kali menagih, si debitur begitu sulit dihubungi maupun ditemui. Karena kesulitan tersebut, pihak kreditur memutuskan untuk membebaskan pihak debitur. Si pemberi pinjaman (utang) meniatkan hal itu sebagai pembayaran zakat. Apakah dibolehkan akad seperti ini?! Coba simak pembahasannya dari jawaban ustadz via telepon dalam segmen ini. Semoga bermanfaat :)
NOW PLAYING
Telepone Ustadz: Membebaskan Utang dengan Niat Menjadi Zakat
No transcript for this episode yet
Similar Episodes
No similar episodes found.
Similar Podcasts
No similar podcasts found.