Telepone Ustadz: Membebaskan Utang dengan Niat Menjadi Zakat episode artwork

EPISODE · May 17, 2020 · 7 MIN

Telepone Ustadz: Membebaskan Utang dengan Niat Menjadi Zakat

from Rumayshocom · host Rumaysho.com

Ada orang yang punya piutang pada orang lain. Setiap kali menagih, si debitur begitu sulit dihubungi maupun ditemui. Karena kesulitan tersebut, pihak kreditur memutuskan untuk membebaskan pihak debitur. Si pemberi pinjaman (utang) meniatkan hal itu sebagai pembayaran zakat. Apakah dibolehkan akad seperti ini?! Coba simak pembahasannya dari jawaban ustadz via telepon dalam segmen ini. Semoga bermanfaat :)

Ada orang yang punya piutang pada orang lain. Setiap kali menagih, si debitur begitu sulit dihubungi maupun ditemui. Karena kesulitan tersebut, pihak kreditur memutuskan untuk membebaskan pihak debitur. Si pemberi pinjaman (utang) meniatkan hal itu sebagai pembayaran zakat. Apakah dibolehkan akad seperti ini?! Coba simak pembahasannya dari jawaban ustadz via telepon dalam segmen ini. Semoga bermanfaat :)

NOW PLAYING

Telepone Ustadz: Membebaskan Utang dengan Niat Menjadi Zakat

0:00 7:24

No transcript for this episode yet

We transcribe on demand. Request one and we'll notify you when it's ready — usually under 10 minutes.

No similar episodes found.

No similar podcasts found.

Frequently Asked Questions

How long is this episode of Rumayshocom?

This episode is 7 minutes long.

When was this Rumayshocom episode published?

This episode was published on May 17, 2020.

What is this episode about?

Ada orang yang punya piutang pada orang lain. Setiap kali menagih, si debitur begitu sulit dihubungi maupun ditemui. Karena kesulitan tersebut, pihak kreditur memutuskan untuk membebaskan pihak debitur. Si pemberi pinjaman (utang) meniatkan hal itu...

Can I download this Rumayshocom episode?

Yes, you can download this episode by clicking the download button on the episode player, or subscribe to the podcast in your preferred podcast app for automatic downloads.
URL copied to clipboard!