WANITA MENIKAH HARUS DISKUSI DENGAN WALI - Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp.PK
An episode of the dr. Raehanul Bahraen, Sp.PK podcast, hosted by dr. Raehanul Bahraen, Sp.PK, titled "WANITA MENIKAH HARUS DISKUSI DENGAN WALI - Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp.PK" was published on July 10, 2021 and runs 2 minutes.
July 10, 2021 ·2m · dr. Raehanul Bahraen, Sp.PK
Summary
Sudah banyak cerita wanita yang sangat negebet nikah denga laki-laki yang jelek akhlak dan agamanya, wanita tersebut sudah dikasi nasehat, sudah diberikan peringatan bahkan agak keras, tetapi masih kukuh ingin dinikahi laki-laki yang sudah menyihirnya dengan cinta dan kata-kata semu. Karenanya wanita menikah harus seizin walinya laki-laki yang lebih tenang dan cermat dalam memilih. Bapakanya bisa menilai siapa si laki-laki tersebut dan bisa melindungi putrinya. Bahkan pernikahan tidak sah tanpa wali. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَإِنْ دَخَلَ بِهَا فَلَهَا الْمَهْرُ بِمَا اسْتَحَلَّ مِنْ فَرْجِهَا، فَإِنِ اشْتَجَرُوْا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ. “Siapa saja wanita yang menikah tanpa seizin walinya, maka nikahnya bathil (tidak sah), pernikahannya bathil, pernikahannya bathil. Jika seseorang menggaulinya, maka wanita itu berhak mendapatkan mahar dengan sebab menghalalkan kemaluannya. Jika mereka berselisih, maka sulthan (penguasa) adalah wali bagi wanita yang tidak mempunyai wali.” [5] Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ “Tidak sah nikah melainkan dengan wali.”[6] Sekali lagi, wanita agar berhati-hati. Semoga wanita kaum muslimin mendapatkan suami yang shalih dan berakhlak mulia.
Episode Description
Sudah banyak cerita wanita yang sangat negebet nikah denga laki-laki yang jelek akhlak dan agamanya, wanita tersebut sudah dikasi nasehat, sudah diberikan peringatan bahkan agak keras, tetapi masih kukuh ingin dinikahi laki-laki yang sudah menyihirnya dengan cinta dan kata-kata semu.
Karenanya wanita menikah harus seizin walinya laki-laki yang lebih tenang dan cermat dalam memilih. Bapakanya bisa menilai siapa si laki-laki tersebut dan bisa melindungi putrinya.
Bahkan pernikahan tidak sah tanpa wali.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَإِنْ دَخَلَ بِهَا فَلَهَا الْمَهْرُ بِمَا اسْتَحَلَّ مِنْ فَرْجِهَا، فَإِنِ اشْتَجَرُوْا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ.
“Siapa saja wanita yang menikah tanpa seizin walinya, maka nikahnya bathil (tidak sah), pernikahannya bathil, pernikahannya bathil. Jika seseorang menggaulinya, maka wanita itu berhak mendapatkan mahar dengan sebab menghalalkan kemaluannya. Jika mereka berselisih, maka sulthan (penguasa) adalah wali bagi wanita yang tidak mempunyai wali.” [5]
Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ
“Tidak sah nikah melainkan dengan wali.”[6]
Sekali lagi, wanita agar berhati-hati. Semoga wanita kaum muslimin mendapatkan suami yang shalih dan berakhlak mulia.
Similar Episodes
Apr 8, 2026 ·31m
Apr 3, 2026 ·37m
Apr 2, 2026 ·59m
Apr 1, 2026 ·85m