PODCAST · religion
Hukum Waqf Sementara
by Raga
Ulama Malikiyah dan ulama Syafiiyah-pendapat yang berlawanan dengan pendapat yang shahih di kalangan ulama Syafiiyah, dan salah satu pendapat ulama Hanabilah, mereka berpendapat mengenai kebolehan wakaf sementara. Dan wakaf tidak disyaratkan harus selamanya, artinya harus selamanya sepanjang barang yang diwakafkan masih ada. Wakaf untuk jangka waktu tertentu tertentu hukumnya sah dan status wakafnya hilang.
-
1
Waqaf sementara? Emangnya boleh ?
Kedua, wakaf sementara atau wakaf dengan jangka waktu tertentu hukumnya boleh. Tidak masalah wakaf dibatasi dengan jangka waktu tertetu. Misalnya, wakaf dalam jangka setahun, dua tahun dan lain sebagainya. Ini adalah pendapat ulama Malikiyah dan pendapat sebagian ulama Syafiiyah.
We're indexing this podcast's transcripts for the first time — this can take a minute or two. We'll show results as soon as they're ready.
No matches for "" in this podcast's transcripts.
No topics indexed yet for this podcast.
Loading reviews...
ABOUT THIS SHOW
Ulama Malikiyah dan ulama Syafiiyah-pendapat yang berlawanan dengan pendapat yang shahih di kalangan ulama Syafiiyah, dan salah satu pendapat ulama Hanabilah, mereka berpendapat mengenai kebolehan wakaf sementara. Dan wakaf tidak disyaratkan harus selamanya, artinya harus selamanya sepanjang barang yang diwakafkan masih ada. Wakaf untuk jangka waktu tertentu tertentu hukumnya sah dan status wakafnya hilang.
HOSTED BY
Raga
CATEGORIES
Loading similar podcasts...