EPISODE · Feb 28, 2022 · 14 MIN
Diversi Anak berhadapan dengan Hukum di Tingkat Kepolisian
from Komaria Papua · host Komaria Papua
Mencuri di Rumah Tetangga, Anak di bawah umur di amankan Polisi JAYAPURA- Setiap anak yang hidup di lingkungan sosial yang buruk menciptakan pergaulan yang buruk pula. Anak-anak tersebut akan terjerumus masuk dan berbaur ke dalam komunitas yang salah. Pada saat itu Orangtua harus tegas untuk mengawasi. Jika tidak, maka mereka akan di pengaruhi dan terlibat kenalan Remaja bahkan menjurus ke tindakan kriminal. Seperti tindakan buruk salah seorang anak yang melakukan pencurian di rumah warga, pada hari Saptu (5/2/2022) di jalan Pasifik indah, Jayapura Utara, kota Jayapura. Sebut saja namanya Vik. Menurut Ibunya, Vik adalah anak yang baik, rajin dan penurut serta suka dengar-dengaran sama Orangtua. Dia diharapkan menjadi anak yang berguna bagi keluarga sehingga orangtua menyekolahkannya. Apalagi Vik adalah anak lelaki yang pintar dan sulung menjadi penerus keturunan dari keluarga. Ayah Vik bekerja sebagai Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah provinsi Papua. Sedangkan ibunya adalah seorang ibu rumah tanggah. Anak Vik suka bergaul, aktif dan mempunyai teman yang banyak di lingkungan sosial. Namun, sayangnya di lingkungan tempat dia tinggal cukup buruk, karena beberapa teman seumurannya dan kakak-kakak senior suka menunggak minuman keras, dan menjadi jalur beredarnya NARKOBA jenis Ganja serta beberapa temannya pernah merasakan tinggal di jeruji penjara. Anak Vik terjerat melakukan pelanggaran KUHP Pasal 363 Ayat 1, tentang tindakan pencurian. Dia mengakui mengambil tiga Unit handphone merek Oppo berwarna hitam satu buah dan dua berwarna Silver di dalam kamar korban. Kejadian pada pagi subuh itu terekam CCTV. Melalui jejak CCTV pelaku anak ini di amankan warga di pantai pasir II pada sore harinya. Anak Vik, harus menerima kenyataan tindakan main hakim sendiri dari warga setempat sebelum di serahkan ke kantor polisi sektor Jayapura Utara. Di tahun 2020, dia pernah melakukan tindakan pencurian di salah satu toko yang berada di Tanjung Ria. Dimana dia bersama teman di pengaruhi Minuman keras dan melakukan pembongkaran pintu toko dan berhasil membawah kabur rokok dan uang. Saat itu, korban sendiri yang berhasil polisi amankan. Pada korban yang sama, sebelumnya, pada hari Saptu (25/12 2021), saat korban tidak ada di rumah, pernah di bobol oleh beberapa anak termaksud anak Vik. Dimana korban mengalami kerugian dua unit lektop merek Toshiba dan para pelaku merusak pintu mobil. Atas kasus kasus ini, Korban merasa tidak aman atas tindakan pencurian yang dilakukan oleh tetangga korban. Namun atas dasar menjaga ketertiban bersama maka mewakili di warga korban berharap para pelaku harus di Proses hukum. Sedangkan dalam UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), anak sebagai pelaku yang melakukan pengulangan kasus tidak bisa diadakan diversi. Apalagi sudah ada penetapan dalam kasus sebelumnya. #komariapapua
NOW PLAYING
Diversi Anak berhadapan dengan Hukum di Tingkat Kepolisian
No transcript for this episode yet
Similar Episodes
Dec 15, 2025 ·94m
Dec 6, 2025 ·78m
Nov 1, 2025 ·35m
Oct 24, 2025 ·43m
Oct 17, 2025 ·46m