EPISODE · Mar 16, 2022 · 13 MIN
UU IKN : Mengulang Inkonstitusionalitas UU Cipta Kerja
from Hmi Hukum Brawijaya Podcast · host Hmi Hukum Brawijaya
Pada dasarnya secara konstitusional, Presiden dalam sistem ketatanegaraan Indonesia tidak mempunyai kewenangan secara mutlak dalam hal pemindahan dan penetapan ibukota negara. Presiden dalam hal ini tidak dapat melakukan keputusan secara sepihak. Melihat hal tersebut, saat ini tahapan yang sudah dilakukan adalah pemerintah resmi mengirimkan Surat Presiden (Surpres) RUU Pemindahan Ibu Kota Negara (RUU IKN). RUU IKN ini terdiri dari 9 Bab yang berisi 34 pasal, diantaranya berisi tentang visi ibu kota negara, bentuk pengorganisasian dan pengelolaan ibu kota negara, serta tahap- tahap pembangunan ibu kota negara, termasuk tahap pemindahan ibu kota dan pembiayannya. Alih-alih belajar dari proses pembentukan UU Cipta Kerja (Omnibus Law) yang diputus inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi, proses dipaksakannya pembahasan RUU IKN dengan proses super cepat justru mereplikasi kembali proses yang salah secara Formil.
NOW PLAYING
UU IKN : Mengulang Inkonstitusionalitas UU Cipta Kerja
No transcript for this episode yet
Similar Episodes
Mar 26, 2026 ·1m
Jan 2, 2026 ·47m
Dec 21, 2025 ·46m