PODCAST · religion
Apakah Aborsi Bisa Mengakhiri Masa Iddah Nikah ?
by Rama
Berdasarkan ayat ini, masa iddah perempuan yang hamil setelah ditinggal suaminya bisa berakhir setelah ia melahirkan kandungannya. Menurut Imam Al-Bajuri, masa iddah bisa berakhir meskipun ia melahirkan dengan menggunakan obat sehingga keguguran. Beliau berkata dalam Hasyiyatu al-Bajuri sebagai berikut;ولاتنقضي العدة الا بوضعه ولو بدواءDan masa iddah tidak berakhir (selesai) kecuali melahirkan kanduangannya, meskipun dengan obat.
-
1
Haram hukumnya mengaborsi bayi
Jika seorang perempuan ditinggal wafat oleh suaminya dan ia dalam keadaan sedang hamil, maka ia harus menjalani masa iddah hingga ia melahirkan. Jika sudah melahirkan, maka masa iddahnya berakhir dan selesai
No matches for "" in this podcast's transcripts.
No topics indexed yet for this podcast.
Loading reviews...
ABOUT THIS SHOW
Berdasarkan ayat ini, masa iddah perempuan yang hamil setelah ditinggal suaminya bisa berakhir setelah ia melahirkan kandungannya. Menurut Imam Al-Bajuri, masa iddah bisa berakhir meskipun ia melahirkan dengan menggunakan obat sehingga keguguran. Beliau berkata dalam Hasyiyatu al-Bajuri sebagai berikut;ولاتنقضي العدة الا بوضعه ولو بدواءDan masa iddah tidak berakhir (selesai) kecuali melahirkan kanduangannya, meskipun dengan obat.
HOSTED BY
Rama
CATEGORIES
Loading similar podcasts...