Eps: 15 “Mau Investasi? Belajar dulu dari kasus JIWASRAYA”  episode artwork

EPISODE · Dec 31, 2019 · 28 MIN

Eps: 15 “Mau Investasi? Belajar dulu dari kasus JIWASRAYA”

from Ngopi Hukum · host IDLC

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya angkat suara soal permasalahan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Padahal, sebelumnya, OJK sempat irit bicara mengenai asuransi BUMN tersebut. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun memberikan opini disclaimer (tidak menyatakan pendapat) untuk laporan keuangan 2006-2007 lantaran penyajian informasi cadangan tidak dapat diyakini kebenarannya. Selanjutnya, pada 2008-2009 defisit perseroan semakin lebar, yakni Rp5,7 triliun pada 2008 dan Rp6,3 triliun pada 2009. Melihat kondisi tersebut Jiwasraya mulai melakukan langkah penyelamatan jangka pendek (reasuransi). "Kementerian BUMN menyampaikan kepada direksi Jiwasraya akan tetap mempertahankan kelangsungan usaha dan meminta langkah konkret secara menyeluruh sehingga permasalahan Jiwasraya dapat diselesaikan," tulis OJK dalam dokumen tersebut. Lalu, bagaimana jika kita tetap ingin melakukan Investasi dan tetap merasa aman? Untuk tau lebih lanjut, yuk dengerin Ngopi Hukum PODCAST by IDLC.ID. Podcast Ngopi Hukum selain bisa didengarkan melalui spotify juga sdh bisa didengarkan dari berbagai platform podcast lainnya, yaitu: applepodcast, google podcast, breaker, Radio public, dan pocket cast. Selamat mendengarkan! jangan lupa follow podcast ini juga semua medsos kami di Instagram: @idlc.id Twitter: @idlc_id, YouTube: IDLC ID dan facebook: idlc.id untuk memudahkan akses peraturan-peraturan dan artikel-artikel populer yang menarik dari web irmadevitacom, Terimakasih!

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya angkat suara soal permasalahan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Padahal, sebelumnya, OJK sempat irit bicara mengenai asuransi BUMN tersebut. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun memberikan opini disclaimer (tidak menyatakan pendapat) untuk laporan keuangan 2006-2007 lantaran penyajian informasi cadangan tidak dapat diyakini kebenarannya. Selanjutnya, pada 2008-2009 defisit perseroan semakin lebar, yakni Rp5,7 triliun pada 2008 dan Rp6,3 triliun pada 2009. Melihat kondisi tersebut Jiwasraya mulai melakukan langkah penyelamatan jangka pendek (reasuransi). "Kementerian BUMN menyampaikan kepada direksi Jiwasraya akan tetap mempertahankan kelangsungan usaha dan meminta langkah konkret secara menyeluruh sehingga permasalahan Jiwasraya dapat diselesaikan," tulis OJK dalam dokumen tersebut. Lalu, bagaimana jika kita tetap ingin melakukan Investasi dan tetap merasa aman? Untuk tau lebih lanjut, yuk dengerin Ngopi Hukum PODCAST by IDLC.ID. Podcast Ngopi Hukum selain bisa didengarkan melalui spotify juga sdh bisa didengarkan dari berbagai platform podcast lainnya, yaitu: applepodcast, google podcast, breaker, Radio public, dan pocket cast. Selamat mendengarkan! jangan lupa follow podcast ini juga semua medsos kami di Instagram: @idlc.id Twitter: @idlc_id, YouTube: IDLC ID dan facebook: idlc.id untuk memudahkan akses peraturan-peraturan dan artikel-artikel populer yang menarik dari web irmadevitacom, Terimakasih!

NOW PLAYING

Eps: 15 “Mau Investasi? Belajar dulu dari kasus JIWASRAYA”

0:00 28:45

No transcript for this episode yet

We transcribe on demand. Request one and we'll notify you when it's ready — usually under 10 minutes.

Frequently Asked Questions

How long is this episode of Ngopi Hukum?

This episode is 28 minutes long.

When was this Ngopi Hukum episode published?

This episode was published on December 31, 2019.

What is this episode about?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya angkat suara soal permasalahan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Padahal, sebelumnya, OJK sempat irit bicara mengenai asuransi BUMN tersebut. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun memberikan opini disclaimer (tidak...

Can I download this Ngopi Hukum episode?

Yes, you can download this episode by clicking the download button on the episode player, or subscribe to the podcast in your preferred podcast app for automatic downloads.
URL copied to clipboard!