EPS 158: "APAKAH WNA BISA MENJADI PELAKSANA WASIAT?" episode artwork

EPISODE · May 19, 2025 · 4 MIN

EPS 158: "APAKAH WNA BISA MENJADI PELAKSANA WASIAT?"

from Ngopi Hukum · host IDLC

Pelaksana wasiat bukan sekadar “orang kepercayaan”, ia punya peran hukum yang sangat penting dan tanggung jawab yang tidak ringan. Dalam KUHPerdata dijelaskan tugas pelaksana wasiat mencakup:​Membuat daftar harta peninggalan milik pewaris/ di hadapan para ahli waris.​Menjalankan isi wasiat sesuai kehendak terakhir pewaris. Termasuk pembagian warisan, atau hibah kepada pihak tertentu. ​Jika ada ahli waris di bawah umur, atau tidak bisa hadir, maka pelaksana juga bisa melakukan penyegelan sementara terhadap harta warisan. Pelaksana wasiat juga bisa menggugat ke pengadilan jika isi wasiat dipermasalahkan. Namun tanggung jawab ini juga bisa berakhir sewaktu-waktu. Misalnya:– Jika pelaksana meninggal dunia.– Tidak cakap hukum lagi.– Atau terbukti lalai dan tidak menjalankan tugasnya.Lalu bagaimana jika pelaksana wasiat seorang WNA?Yang penasaran sama pembahasan selanjutnya, yuk langsung aja kita dengerin pembahasannya di Podcast Ngopi Hukum by IDLC.ID. Podcast Ngopi Hukum selain bisa didengarkan melalui Spotify, juga bisa didengarkan dari berbagai platform podcast lainnya, yaitu: Pocket Cast, Radio Public, dan Copy RSS. Dan jangan lupa juga untuk follow medsos kami di Instagram: @idlc_id Twitter: @idlc_id, YouTube: IDLC ID dan Fanpage: idlc.id serta web idlc.id

Pelaksana wasiat bukan sekadar “orang kepercayaan”, ia punya peran hukum yang sangat penting dan tanggung jawab yang tidak ringan. Dalam KUHPerdata dijelaskan tugas pelaksana wasiat mencakup:​Membuat daftar harta peninggalan milik pewaris/ di hadapan para ahli waris.​Menjalankan isi wasiat sesuai kehendak terakhir pewaris. Termasuk pembagian warisan, atau hibah kepada pihak tertentu. ​Jika ada ahli waris di bawah umur, atau tidak bisa hadir, maka pelaksana juga bisa melakukan penyegelan sementara terhadap harta warisan. Pelaksana wasiat juga bisa menggugat ke pengadilan jika isi wasiat dipermasalahkan. Namun tanggung jawab ini juga bisa berakhir sewaktu-waktu. Misalnya:– Jika pelaksana meninggal dunia.– Tidak cakap hukum lagi.– Atau terbukti lalai dan tidak menjalankan tugasnya.Lalu bagaimana jika pelaksana wasiat seorang WNA?Yang penasaran sama pembahasan selanjutnya, yuk langsung aja kita dengerin pembahasannya di Podcast Ngopi Hukum by IDLC.ID. Podcast Ngopi Hukum selain bisa didengarkan melalui Spotify, juga bisa didengarkan dari berbagai platform podcast lainnya, yaitu: Pocket Cast, Radio Public, dan Copy RSS. Dan jangan lupa juga untuk follow medsos kami di Instagram: @idlc_id Twitter: @idlc_id, YouTube: IDLC ID dan Fanpage: idlc.id serta web idlc.id

NOW PLAYING

EPS 158: "APAKAH WNA BISA MENJADI PELAKSANA WASIAT?"

0:00 4:55

No transcript for this episode yet

We transcribe on demand. Request one and we'll notify you when it's ready — usually under 10 minutes.

Frequently Asked Questions

How long is this episode of Ngopi Hukum?

This episode is 4 minutes long.

When was this Ngopi Hukum episode published?

This episode was published on May 19, 2025.

What is this episode about?

Pelaksana wasiat bukan sekadar “orang kepercayaan”, ia punya peran hukum yang sangat penting dan tanggung jawab yang tidak ringan. Dalam KUHPerdata dijelaskan tugas pelaksana wasiat mencakup:​Membuat daftar harta peninggalan milik pewaris/ di...

Can I download this Ngopi Hukum episode?

Yes, you can download this episode by clicking the download button on the episode player, or subscribe to the podcast in your preferred podcast app for automatic downloads.
URL copied to clipboard!