EPS 169: "Bisa Nggak Korban Zaman Penjajahan Gugat ke ICC? Ini Bedanya ICC dan ICJ!" episode artwork

EPISODE · Jun 23, 2025 · 14 MIN

EPS 169: "Bisa Nggak Korban Zaman Penjajahan Gugat ke ICC? Ini Bedanya ICC dan ICJ!"

from Ngopi Hukum · host IDLC

Udah banyak banget nih yang nanya: "Apakah korban perang zaman kolonial, kayak masa pendudukan Jepang dulu, bisa membawa kasusnya ke Mahkamah Pidana Internasional atau ICC?"Lebih lanjutnya, kapan sih suatu negara bisa digugat atau menggugat di Mahkamah Internasional, alias ICJ? 😲Nah, hadir kali ini, Bang Irfan Hutagalung, SH, pakar hukum internasional sekaligus dosen senior yang udah melintang buana di berbagai forum internasional!Yang penasaran sama pembahasannya lebih lanjut, yuk langsung aja kita dengerin pembahasannya di Podcast Ngopi Hukum by IDLC.ID. Podcast Ngopi Hukum selain bisa didengarkan melalui Spotify, juga bisa didengarkan dari berbagai platform podcast lainnya, yaitu: Pocket Cast, Radio Public, Copy RSS. Dan jangan lupa juga untuk follow medsos kami di Instagram: @idlc_id Twitter: @idlc_id, YouTube: IDLC ID dan Fanpage: idlc.id serta web idlc.id

Episode metadata supplied by the publisher feed · Published Jun 23, 2025

Embed this episode

NOW PLAYING

EPS 169: "Bisa Nggak Korban Zaman Penjajahan Gugat ke ICC? Ini Bedanya ICC dan ICJ!"

0:00 14:19

No transcript for this episode yet

We transcribe on demand. Request one and we'll notify you when it's ready — usually under 10 minutes.

No similar episodes found.

Frequently Asked Questions

How long is this episode of Ngopi Hukum?

This episode is 14 minutes long.

When was this Ngopi Hukum episode published?

This episode was published on June 23, 2025.

Can I download this Ngopi Hukum episode?

Yes. Use the download control on the episode player to save the publisher-provided media file.
URL copied to clipboard!