Eps: 2 "Tanda-tanda Kamu Butuh Perjanjian Kawin” episode artwork

EPISODE · Oct 8, 2019 · 23 MIN

Eps: 2 "Tanda-tanda Kamu Butuh Perjanjian Kawin”

from Ngopi Hukum · host IDLC

Episode kali ini dibawakan oleh Glenna Martin yang membahas tentang "Perjanjian Kawin" atau yang lebih sering disebut dengan perjanjian pisah harta. Dahulu Perjanjian Kawin hanya bisa dibuat sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan, tapi sekarang dengan adanya putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015. Jadi untuk orang yang sudah menikah, itu juga bisa dibuatkan perjanjian pisah harta pasca perkawinan yang berlaku sejak tanggal dibuatnya. Mau tau lebih jelas seluk beluk dan pentingnya Perjanjian Kawin? Yuk dengerin! Dan jangan lupa follow podcast ini juga semua medsos kami di Instagram: @idlc.id Twitter: @idlc_id, YouTube: IDLC ID dan facebook: Idlc ID Untuk memudahkan akses peraturan-peraturan dan artikel-artikel populer yang menarik dari web irmadevitacom, bapak/ibu bisa mendownload aplikasi kami . Untuk versi ios (iphone) bisa di download disini: https://apple.co/2PZd9Ji Sedangkan untuk android (samsung, oppo, dll) bisa di download disini: https://bit.ly/2HYROOO Semoga bermanfaat!

Episode metadata supplied by the publisher feed · Published Oct 8, 2019

Embed this episode

NOW PLAYING

Eps: 2 "Tanda-tanda Kamu Butuh Perjanjian Kawin”

0:00 23:24

No transcript for this episode yet

We transcribe on demand. Request one and we'll notify you when it's ready — usually under 10 minutes.

No similar episodes found.

Frequently Asked Questions

How long is this episode of Ngopi Hukum?

This episode is 23 minutes long.

When was this Ngopi Hukum episode published?

This episode was published on October 8, 2019.

Can I download this Ngopi Hukum episode?

Yes. Use the download control on the episode player to save the publisher-provided media file.
URL copied to clipboard!