Eps: 29 “RUPS Secara Elektronik Untuk PT feat Aulia Taufani, SH episode artwork

EPISODE · Apr 2, 2020 · 45 MIN

Eps: 29 “RUPS Secara Elektronik Untuk PT feat Aulia Taufani, SH

from Ngopi Hukum · host IDLC

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini melonggarkan batas waktu penyampaian laporan dan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bagi pelaku Industri Pasar Modal sebagai upaya menyesuaikan dengan kondisi darurat akibat virus Cobid 19 di Indonesia. Dalam surat OJK kepada Pelaku Industri Jasa Keuangan menyebutkan bahwa Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona yang ditetapkan Pemerintah sampai dengan 29 Mei 2020 dapat mempengaruhi kemampuan pelaku industri pasar modal dalam menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), penyusunan dan penyampaian laporan keuangan serta laporan tahunan secara tepat waktu. Selain itu, penyampaikan Laporan Keuangan Tahunan yang seharusnya paling lambat 30 Maret diubah menjadi 31 Mei 2020. Sedangkan penyampaikan Laporan Tahunan yang seharusnya paling lambat 30 April menjadi 30 Juni 2020. Lalu, bagaimana sih cara melaksanakan RUPS secara elektronik? Bagaimana menggunakan mekanisme e-proxy, e-voting maupun e-RUPS baik itu untuk PT tertutup maupun PT Tbk? Yuk guys kita dengerin lebih lanjut di Podcast Ngopi Hukum by IDLC.ID. Podcast Ngopi Hukum selain bisa didengarkan melalui Spotify juga bisa didengarkan dari berbagai platform podcast lainnya, yaitu: anchor fm, applepodcast, google podcast, breaker, radio public, dan pocket cast. Jangan lupa juga untuk follow medsos kami di Instagram: @idlc.id Twitter: @idlc_id, YouTube: IDLC ID dan facebook: idlc.id serta web irmadevitacom, Happy Listening!

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini melonggarkan batas waktu penyampaian laporan dan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bagi pelaku Industri Pasar Modal sebagai upaya menyesuaikan dengan kondisi darurat akibat virus Cobid 19 di Indonesia. Dalam surat OJK kepada Pelaku Industri Jasa Keuangan menyebutkan bahwa Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona yang ditetapkan Pemerintah sampai dengan 29 Mei 2020 dapat mempengaruhi kemampuan pelaku industri pasar modal dalam menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), penyusunan dan penyampaian laporan keuangan serta laporan tahunan secara tepat waktu. Selain itu, penyampaikan Laporan Keuangan Tahunan yang seharusnya paling lambat 30 Maret diubah menjadi 31 Mei 2020. Sedangkan penyampaikan Laporan Tahunan yang seharusnya paling lambat 30 April menjadi 30 Juni 2020. Lalu, bagaimana sih cara melaksanakan RUPS secara elektronik? Bagaimana menggunakan mekanisme e-proxy, e-voting maupun e-RUPS baik itu untuk PT tertutup maupun PT Tbk? Yuk guys kita dengerin lebih lanjut di Podcast Ngopi Hukum by IDLC.ID. Podcast Ngopi Hukum selain bisa didengarkan melalui Spotify juga bisa didengarkan dari berbagai platform podcast lainnya, yaitu: anchor fm, applepodcast, google podcast, breaker, radio public, dan pocket cast. Jangan lupa juga untuk follow medsos kami di Instagram: @idlc.id Twitter: @idlc_id, YouTube: IDLC ID dan facebook: idlc.id serta web irmadevitacom, Happy Listening!

NOW PLAYING

Eps: 29 “RUPS Secara Elektronik Untuk PT feat Aulia Taufani, SH

0:00 45:18

No transcript for this episode yet

We transcribe on demand. Request one and we'll notify you when it's ready — usually under 10 minutes.

Frequently Asked Questions

How long is this episode of Ngopi Hukum?

This episode is 45 minutes long.

When was this Ngopi Hukum episode published?

This episode was published on April 2, 2020.

What is this episode about?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini melonggarkan batas waktu penyampaian laporan dan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bagi pelaku Industri Pasar Modal sebagai upaya menyesuaikan dengan kondisi darurat akibat virus Cobid 19 di Indonesia....

Can I download this Ngopi Hukum episode?

Yes, you can download this episode by clicking the download button on the episode player, or subscribe to the podcast in your preferred podcast app for automatic downloads.
URL copied to clipboard!