EPISODE · Apr 28, 2020 · 24 MIN
Eps: 33 “Akibat Hukum PKPU Pada Pelaksanaan Kontrak" ft Imran Nating, SH., MH. (Advokat & Kurator)
from Ngopi Hukum · host IDLC
“AKIBAT HUKUM PKPU PADA PELAKSANAAN KONTRAK DAN PENGEMBALIAN KREDIT” Kalau berbicara tentang PKPU, sangat berkaitan erat dengan kepailitan. Oleh karena, itu sebelum masuk ke pembahasan Pak Imran tentang PKPU, kita perlu me-refresh sedikit tentang kepailitan. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UU Kepailitan, Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Dari pengertian ini dapat kita lihat ada beberapa poin tentang kepailitan yang dapat kita pahami 1. Debitor disini adalah debitor pailit, yang artinya debitor tersebut sudah dinyatakan pailit dengan putusan pengadilian. 2. Adanya sita umum atas seluruh kekayaan debitor pailit. 3. Pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas, debitor tidak berhak lagi untuk melakukan pengurusan atas harta kekayaannya Hal ini menyebabkan debitor menjadi di bawah pengampuan sehingga tidak dapat mengambil keputusan atau melakukan tindakan hukum apapun untuk dirinya sendiri. Nah, apa penyebab seseorang dapat dipailitkan? Yuk kita dengerin lebih lanjut di Podcast Ngopi Hukum by IDLC.ID. Podcast Ngopi Hukum selain bisa didengarkan melalui Spotify, juga bisa didengarkan dari berbagai platform podcast lainnya, yaitu: anchor fm, applepodcast, google podcast, breaker, radio public, dan pocket cast. Jangan lupa juga untuk follow medsos kami di Instagram: @idlc.id Twitter: @idlc_id, YouTube: IDLC ID dan facebook: idlc.id serta web irmadevitacom, Happy Listening!
Embed this episode
NOW PLAYING
Eps: 33 “Akibat Hukum PKPU Pada Pelaksanaan Kontrak" ft Imran Nating, SH., MH. (Advokat & Kurator)
No transcript for this episode yet
Similar Episodes
No similar episodes found.