Eps: 34 “Hak Pekerja Dan Pengusaha Akibat Covid-19" ft W.Rio Resandhi (Rio Resandhi & Partners)  episode artwork

EPISODE · May 5, 2020 · 38 MIN

Eps: 34 “Hak Pekerja Dan Pengusaha Akibat Covid-19" ft W.Rio Resandhi (Rio Resandhi & Partners)

from Ngopi Hukum · host IDLC

HAK & KEWAJIBAN PEKERJA & PENGUSAHA SELAMA MASA PANDEMI COVID-19 Adanya pandemi virus COVID-19 telah menyebabkan berbagai macam persoalan serius di seluruh lini sektor kehidupan masyarakat. Mulai dari persoalan ekonomi, sosial, politik, hingga ketenagakerjaan. Di Indonesia pun, wabah pandemi virus COVID-19 “telah memaksa pemerintah” untuk mengeluarkan kebijakan khusus dengan menghimbau penghentian sementara aktivitas-aktivitas yang menimbulkan kerumunan, seperti aktivitas pendidikan di sekolah, pekerjaan di perusahaan, kegiatan di ruang umum, hingga keagamaan di rumah ibadah. Dampak paling menyedihkan karena pandemi ini adalah terjadinya PHK besar-besaran yang terjadi hampir di seluruh negara terjangkit COVID-19. Hingga kini, banyak karyawan/pekerja yang mengubah rutinitas kegiatan ke kantornya dengan bekerja dari rumah atau saat ini dikenal dengan istilah WFH (Work From Home). Apakah ‘merumahkan’ pekerja diperbolehkan menurut hukum ketenagakerjaan di Indonesia? Dan, apakah boleh memotong upah pekerja selama melaksanakan WFH? Yuk kita dengerin lebih lanjut di Podcast Ngopi Hukum by IDLC.ID. Podcast Ngopi Hukum selain bisa didengarkan melalui Spotify, juga bisa didengarkan dari berbagai platform podcast lainnya, yaitu: anchor fm, applepodcast, google podcast, breaker, radio public, dan pocket cast. Jangan lupa juga untuk follow medsos kami di Instagram: @idlc.id Twitter: @idlc_id, YouTube: IDLC ID dan facebook: idlc.id serta web irmadevitacom, Happy Listening!

HAK & KEWAJIBAN PEKERJA & PENGUSAHA SELAMA MASA PANDEMI COVID-19 Adanya pandemi virus COVID-19 telah menyebabkan berbagai macam persoalan serius di seluruh lini sektor kehidupan masyarakat. Mulai dari persoalan ekonomi, sosial, politik, hingga ketenagakerjaan. Di Indonesia pun, wabah pandemi virus COVID-19 “telah memaksa pemerintah” untuk mengeluarkan kebijakan khusus dengan menghimbau penghentian sementara aktivitas-aktivitas yang menimbulkan kerumunan, seperti aktivitas pendidikan di sekolah, pekerjaan di perusahaan, kegiatan di ruang umum, hingga keagamaan di rumah ibadah. Dampak paling menyedihkan karena pandemi ini adalah terjadinya PHK besar-besaran yang terjadi hampir di seluruh negara terjangkit COVID-19. Hingga kini, banyak karyawan/pekerja yang mengubah rutinitas kegiatan ke kantornya dengan bekerja dari rumah atau saat ini dikenal dengan istilah WFH (Work From Home). Apakah ‘merumahkan’ pekerja diperbolehkan menurut hukum ketenagakerjaan di Indonesia? Dan, apakah boleh memotong upah pekerja selama melaksanakan WFH? Yuk kita dengerin lebih lanjut di Podcast Ngopi Hukum by IDLC.ID. Podcast Ngopi Hukum selain bisa didengarkan melalui Spotify, juga bisa didengarkan dari berbagai platform podcast lainnya, yaitu: anchor fm, applepodcast, google podcast, breaker, radio public, dan pocket cast. Jangan lupa juga untuk follow medsos kami di Instagram: @idlc.id Twitter: @idlc_id, YouTube: IDLC ID dan facebook: idlc.id serta web irmadevitacom, Happy Listening!

NOW PLAYING

Eps: 34 “Hak Pekerja Dan Pengusaha Akibat Covid-19" ft W.Rio Resandhi (Rio Resandhi & Partners)

0:00 38:30

No transcript for this episode yet

We transcribe on demand. Request one and we'll notify you when it's ready — usually under 10 minutes.

Frequently Asked Questions

How long is this episode of Ngopi Hukum?

This episode is 38 minutes long.

When was this Ngopi Hukum episode published?

This episode was published on May 5, 2020.

What is this episode about?

HAK & KEWAJIBAN PEKERJA & PENGUSAHA SELAMA MASA PANDEMI COVID-19 Adanya pandemi virus COVID-19 telah menyebabkan berbagai macam persoalan serius di seluruh lini sektor kehidupan masyarakat. Mulai dari persoalan ekonomi, sosial, politik, hingga...

Can I download this Ngopi Hukum episode?

Yes, you can download this episode by clicking the download button on the episode player, or subscribe to the podcast in your preferred podcast app for automatic downloads.
URL copied to clipboard!