EPISODE · Dec 15, 2020 · 20 MIN
Eps: 63 “Cyber Security, Digital Signature, and Legal Technology” ft Evandri G. Pantouw
from Ngopi Hukum · host IDLC
Cyber security adalah aktivitas untuk melakukan pengamanan dan menlindungi informasi atau sumber daya telematika demi mencegah terjadinya tindakan cyber crime atau cyber attack. Cyber attack disini bertujuan untuk mengganggu secara fisik maupun alur logic sistem yang sengaja dilakukan untuk mengganggu kerahasiaan (confidentiality), integritas (integrity), dan ketersedian (availability) informasi. Motif dari cyber crime sangatlah bermacam-macam, mulai dari bermotifkan kebencian atau mencari keuntungan semata, tapi ada juga yang bermotif moral. Bermotif moral disini biasanya adalah meretas sistem untuk menguak sebuah kebenaran dari apa yang ada di dalam sistem tersebut. Misalnya peretas membobol website teroris kemudian menyebarkan datanya apada pohak berwajib untuk ditangani. Yuk kita dengerin lebih lanjut di Podcast Ngopi Hukum by IDLC.ID. Podcast Ngopi Hukum selain bisa didengarkan melalui Spotify, juga bisa didengarkan dari berbagai platform podcast lainnya, yaitu: Anchor FM, Apple Podcast, Google Podcast, Breaker, Radio Public, dan Pocket Cast. Dan jangan lupa juga untuk follow medsos kami di Instagram: @idlc.id Twitter: @idlc_id, YouTube: IDLC ID dan Fanpage: idlc.id serta web idlc.id Happy Listening!
What this episode covers
Cyber security adalah aktivitas untuk melakukan pengamanan dan menlindungi informasi atau sumber daya telematika demi mencegah terjadinya tindakan cyber crime atau cyber attack. Cyber attack disini bertujuan untuk mengganggu secara fisik maupun alur logic sistem yang sengaja dilakukan untuk mengganggu kerahasiaan (confidentiality), integritas (integrity), dan ketersedian (availability) informasi. Motif dari cyber crime sangatlah bermacam-macam, mulai dari bermotifkan kebencian atau mencari keuntungan semata, tapi ada juga yang bermotif moral. Bermotif moral disini biasanya adalah meretas sistem untuk menguak sebuah kebenaran dari apa yang ada di dalam sistem tersebut. Misalnya peretas membobol website teroris kemudian menyebarkan datanya apada pohak berwajib untuk ditangani. Yuk kita dengerin lebih lanjut di Podcast Ngopi Hukum by IDLC.ID. Podcast Ngopi Hukum selain bisa didengarkan melalui Spotify, juga bisa didengarkan dari berbagai platform podcast lainnya, yaitu: Anchor FM, Apple Podcast, Google Podcast, Breaker, Radio Public, dan Pocket Cast. Dan jangan lupa juga untuk follow medsos kami di Instagram: @idlc.id Twitter: @idlc_id, YouTube: IDLC ID dan Fanpage: idlc.id serta web idlc.id Happy Listening!
NOW PLAYING
Eps: 63 “Cyber Security, Digital Signature, and Legal Technology” ft Evandri G. Pantouw
No transcript for this episode yet