Eps: 75 “Penyelesaian Perkara Pertanahan dan Pembatalan Hak atas Tanah” episode artwork

EPISODE · Mar 2, 2021 · 50 MIN

Eps: 75 “Penyelesaian Perkara Pertanahan dan Pembatalan Hak atas Tanah”

from Ngopi Hukum · host IDLC

Kepemilikan hak atas tanah, dapat dibuktikan dengan didaftarkan dan dikeluarkannya sertipikat hak atas tanah yang mana merupakan kewenangan Badan Pertanahan Nasional. Hak atas tanah yang telah didaftarkan tersebut dapat mengandung cacat administratif, sehingga dapat diajukan pembatalan sertipikat tersebut. Prosedur penyelesaian gugatan pembatalan hak atas tanah ini perlu dibahas lebih lanjut, apakah melalui Badan Pertanahan Nasional, atau melalui lembaga pengadilan. Sertipikat hak atas tanah yang telah dibatalkan tersebut dapat juga sedang dibebani dengan jaminan Hak Tanggungan, tentu saja dengan dibatalkannya sertipikat hak atas tanah tersebut akan menimbulkan implikasi lebih lanjut kepada proses penjaminan Hak Tanggungan yang melekat. Di podcast episode kali ini Ngopi Hukum by IDLC ID akan membahas tentang “PERNYELESAIAN PERKARA PERTANAHAN DAN PEMBATALAN HAK ATAS TANAH” yang akan disampaikan oleh Bapak Fredrik J. Pinakunar, S.H., S.E. yaitu seorang Lawyer At Fredrik J Pinakunary Law Office. Yuk kita langsung dengerin aja pembahasan tersebut di Podcast Ngopi Hukum by IDLC.ID. Podcast Ngopi Hukum selain bisa didengarkan melalui Spotify, juga bisa didengarkan dari berbagai platform podcast lainnya, yaitu: Anchor FM, Apple Podcast, Google Podcast, Breaker, Radio Public, dan Pocket Cast. Dan jangan lupa juga untuk follow medsos kami di Instagram: @idlc.id Twitter: @idlc_id, YouTube: IDLC ID dan Fanpage: idlc.id serta web idlc.id Happy Listening!

Kepemilikan hak atas tanah, dapat dibuktikan dengan didaftarkan dan dikeluarkannya sertipikat hak atas tanah yang mana merupakan kewenangan Badan Pertanahan Nasional. Hak atas tanah yang telah didaftarkan tersebut dapat mengandung cacat administratif, sehingga dapat diajukan pembatalan sertipikat tersebut. Prosedur penyelesaian gugatan pembatalan hak atas tanah ini perlu dibahas lebih lanjut, apakah melalui Badan Pertanahan Nasional, atau melalui lembaga pengadilan. Sertipikat hak atas tanah yang telah dibatalkan tersebut dapat juga sedang dibebani dengan jaminan Hak Tanggungan, tentu saja dengan dibatalkannya sertipikat hak atas tanah tersebut akan menimbulkan implikasi lebih lanjut kepada proses penjaminan Hak Tanggungan yang melekat. Di podcast episode kali ini Ngopi Hukum by IDLC ID akan membahas tentang “PERNYELESAIAN PERKARA PERTANAHAN DAN PEMBATALAN HAK ATAS TANAH” yang akan disampaikan oleh Bapak Fredrik J. Pinakunar, S.H., S.E. yaitu seorang Lawyer At Fredrik J Pinakunary Law Office. Yuk kita langsung dengerin aja pembahasan tersebut di Podcast Ngopi Hukum by IDLC.ID. Podcast Ngopi Hukum selain bisa didengarkan melalui Spotify, juga bisa didengarkan dari berbagai platform podcast lainnya, yaitu: Anchor FM, Apple Podcast, Google Podcast, Breaker, Radio Public, dan Pocket Cast. Dan jangan lupa juga untuk follow medsos kami di Instagram: @idlc.id Twitter: @idlc_id, YouTube: IDLC ID dan Fanpage: idlc.id serta web idlc.id Happy Listening!

NOW PLAYING

Eps: 75 “Penyelesaian Perkara Pertanahan dan Pembatalan Hak atas Tanah”

0:00 50:36

No transcript for this episode yet

We transcribe on demand. Request one and we'll notify you when it's ready — usually under 10 minutes.

Frequently Asked Questions

How long is this episode of Ngopi Hukum?

This episode is 50 minutes long.

When was this Ngopi Hukum episode published?

This episode was published on March 2, 2021.

What is this episode about?

Kepemilikan hak atas tanah, dapat dibuktikan dengan didaftarkan dan dikeluarkannya sertipikat hak atas tanah yang mana merupakan kewenangan Badan Pertanahan Nasional. Hak atas tanah yang telah didaftarkan tersebut dapat mengandung cacat...

Can I download this Ngopi Hukum episode?

Yes, you can download this episode by clicking the download button on the episode player, or subscribe to the podcast in your preferred podcast app for automatic downloads.
URL copied to clipboard!