Eps: 82 “DIPECAT SEBAGAI AHLI WARIS? KOK BISA?”  episode artwork

EPISODE · Apr 21, 2021 · 11 MIN

Eps: 82 “DIPECAT SEBAGAI AHLI WARIS? KOK BISA?”

from Ngopi Hukum · host IDLC

Di dalam sistem waris Barat (KUHPerdata), dari harta peninggalan yang menjadi hak bagi para ahli waris tersebut ada yang disebut sebagai “bagian mutlak” atau dikenal dengan istilah Legitime Portie (LP). Apakah Legitime Portie itu? Menurut pasal 913 KUHPerdata yang dimaksud dengan Legitime Portie adalah sesuatu bagian dari harta peninggalan yang harus diberikan kepada waris, garis lurus menurut ketentuan undang-undang, terhadap mana si yang meninggal tak diperbolehkan menetapkan sesuatu, baik selaku pemberian antara yang masih hidup, maupun selaku wasiat. Jadi, pewaris boleh saja membuat suatu wasiat atau memberikan hibah kepada seseorang, namun demikian pemberian tersebut tidak boleh melanggar hak mutlak (yang harus dimiliki) dari ahli waris berdasarkan Undang-Undang tersebut. Lalu, apakah bisa seseorang dipecat sebagai ahli waris? Yuk coba kita dengerin di episode terbaru kita, dan langsung dengerin aja pembahasan tersebut di Podcast Ngopi Hukum by IDLC.ID. Podcast Ngopi Hukum selain bisa didengarkan melalui Spotify, juga bisa didengarkan dari berbagai platform podcast lainnya, yaitu: Anchor FM, Apple Podcast, Google Podcast, Breaker, Radio Public, dan Pocket Cast. Dan jangan lupa juga untuk follow medsos kami di Instagram: @idlc.id Twitter: @idlc_id, YouTube: IDLC ID dan Fanpage: idlc.id serta web idlc.id Happy Listening!

Di dalam sistem waris Barat (KUHPerdata), dari harta peninggalan yang menjadi hak bagi para ahli waris tersebut ada yang disebut sebagai “bagian mutlak” atau dikenal dengan istilah Legitime Portie (LP). Apakah Legitime Portie itu? Menurut pasal 913 KUHPerdata yang dimaksud dengan Legitime Portie adalah sesuatu bagian dari harta peninggalan yang harus diberikan kepada waris, garis lurus menurut ketentuan undang-undang, terhadap mana si yang meninggal tak diperbolehkan menetapkan sesuatu, baik selaku pemberian antara yang masih hidup, maupun selaku wasiat. Jadi, pewaris boleh saja membuat suatu wasiat atau memberikan hibah kepada seseorang, namun demikian pemberian tersebut tidak boleh melanggar hak mutlak (yang harus dimiliki) dari ahli waris berdasarkan Undang-Undang tersebut. Lalu, apakah bisa seseorang dipecat sebagai ahli waris? Yuk coba kita dengerin di episode terbaru kita, dan langsung dengerin aja pembahasan tersebut di Podcast Ngopi Hukum by IDLC.ID. Podcast Ngopi Hukum selain bisa didengarkan melalui Spotify, juga bisa didengarkan dari berbagai platform podcast lainnya, yaitu: Anchor FM, Apple Podcast, Google Podcast, Breaker, Radio Public, dan Pocket Cast. Dan jangan lupa juga untuk follow medsos kami di Instagram: @idlc.id Twitter: @idlc_id, YouTube: IDLC ID dan Fanpage: idlc.id serta web idlc.id Happy Listening!

NOW PLAYING

Eps: 82 “DIPECAT SEBAGAI AHLI WARIS? KOK BISA?”

0:00 11:09

No transcript for this episode yet

We transcribe on demand. Request one and we'll notify you when it's ready — usually under 10 minutes.

Frequently Asked Questions

How long is this episode of Ngopi Hukum?

This episode is 11 minutes long.

When was this Ngopi Hukum episode published?

This episode was published on April 21, 2021.

What is this episode about?

Di dalam sistem waris Barat (KUHPerdata), dari harta peninggalan yang menjadi hak bagi para ahli waris tersebut ada yang disebut sebagai “bagian mutlak” atau dikenal dengan istilah Legitime Portie (LP). Apakah Legitime Portie itu? Menurut pasal...

Can I download this Ngopi Hukum episode?

Yes, you can download this episode by clicking the download button on the episode player, or subscribe to the podcast in your preferred podcast app for automatic downloads.
URL copied to clipboard!