Eps 84: "BAGAIMANA CARA MELAKUKAN PENGALIHAN HAK ORANG YANG HILANG?” episode artwork

EPISODE · May 27, 2021 · 18 MIN

Eps 84: "BAGAIMANA CARA MELAKUKAN PENGALIHAN HAK ORANG YANG HILANG?”

from Ngopi Hukum · host IDLC

Pasal 44 ayat (4) UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan satu kondisi yang relevan, yaitu frasa ‘ketidakjelasan keberadaan seseorang karena hilang’. Selengkapnya dinyatakan begini: “Dalam hal terjadi ketidakjelasan keberadaan seseorang karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya, pencatatan oleh Pejabat Pencatatan Sipil baru dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan”. Dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, dikenal juga frasa ‘dinyatakan hilang’ meskipun dalam konteks kehilangan kewarganegaraan. Jadi, dalam hal ini bukan orangnya yang dinyatakan hilang, melainkan kewarganegaraannya. Lalu, bagaimana cara melakukan pengalihan hak orang yang sudah hilang tersebut? Yuk coba kita dengerin di episode terbaru kita, dan langsung dengerin aja pembahasannya di Podcast Ngopi Hukum by IDLC.ID. Podcast Ngopi Hukum selain bisa didengarkan melalui Spotify, juga bisa didengarkan dari berbagai platform podcast lainnya, yaitu: Anchor FM, Apple Podcast, Google Podcast, Breaker, Radio Public, dan Pocket Cast. Dan jangan lupa juga untuk follow medsos kami di Instagram: @idlc.id Twitter: @idlc_id, YouTube: IDLC ID dan Fanpage: idlc.id serta web idlc.id Happy Listening!

Pasal 44 ayat (4) UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan satu kondisi yang relevan, yaitu frasa ‘ketidakjelasan keberadaan seseorang karena hilang’. Selengkapnya dinyatakan begini: “Dalam hal terjadi ketidakjelasan keberadaan seseorang karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya, pencatatan oleh Pejabat Pencatatan Sipil baru dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan”. Dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, dikenal juga frasa ‘dinyatakan hilang’ meskipun dalam konteks kehilangan kewarganegaraan. Jadi, dalam hal ini bukan orangnya yang dinyatakan hilang, melainkan kewarganegaraannya. Lalu, bagaimana cara melakukan pengalihan hak orang yang sudah hilang tersebut? Yuk coba kita dengerin di episode terbaru kita, dan langsung dengerin aja pembahasannya di Podcast Ngopi Hukum by IDLC.ID. Podcast Ngopi Hukum selain bisa didengarkan melalui Spotify, juga bisa didengarkan dari berbagai platform podcast lainnya, yaitu: Anchor FM, Apple Podcast, Google Podcast, Breaker, Radio Public, dan Pocket Cast. Dan jangan lupa juga untuk follow medsos kami di Instagram: @idlc.id Twitter: @idlc_id, YouTube: IDLC ID dan Fanpage: idlc.id serta web idlc.id Happy Listening!

NOW PLAYING

Eps 84: "BAGAIMANA CARA MELAKUKAN PENGALIHAN HAK ORANG YANG HILANG?”

0:00 18:01

No transcript for this episode yet

We transcribe on demand. Request one and we'll notify you when it's ready — usually under 10 minutes.

Frequently Asked Questions

How long is this episode of Ngopi Hukum?

This episode is 18 minutes long.

When was this Ngopi Hukum episode published?

This episode was published on May 27, 2021.

What is this episode about?

Pasal 44 ayat (4) UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan satu kondisi yang relevan, yaitu frasa ‘ketidakjelasan keberadaan seseorang karena hilang’. Selengkapnya dinyatakan begini: “Dalam hal terjadi ketidakjelasan...

Can I download this Ngopi Hukum episode?

Yes, you can download this episode by clicking the download button on the episode player, or subscribe to the podcast in your preferred podcast app for automatic downloads.
URL copied to clipboard!