Hati-Hati Pilih Panti Rehab episode artwork

EPISODE · Sep 19, 2022 · 49 MIN

Hati-Hati Pilih Panti Rehab

from Indonesia Tanpa Stigma · host Indonesia Tanpa Stigma

Program rehabilitasi bagi pecandu narkoba diamanatkan dalam undang-undang. Pasal 54 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalah guna narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Tujuannya tentu baik, agar mereka yang bukan termasuk dalam kategori pengedar atau bandar tidak harus mendekam di penjara. Mereka diharapkan bisa terbebas dari ketergantungan konsumsi zat-zat psikoaktif. Tetapi pada praktiknya, program rehabilitasi narkoba juga bukan tanpa masalah. Menjamurnya panti rehabilitasi pascapemberlakuan UU Narkotika tidak serta merta berbanding lurus dengan kualitas layanan yang disediakan. Beberapa panti malahan dikelola secara asal-asalan. Program rehab juga tidak menjamin seluruh pasiennya berhenti mengonsumsi narkoba. Mereka bisa saja kambuh. Yang bikin miris, banyaknya panti rehab yang diselenggarakan demi pencapaian target UU disinyalir menyemarakkan praktik jual beli pasal agar tersangka kasus narkoba ditempatkan di panti-panti rehab alih-alih penjara. Selain tersangka, penyelenggara program rehabilitasi serta penyidik yang menangani kasus terlibat suap-menyuap. Hal ini pernah diakui oleh Budi Waseso, Kepala BNN periode 2015-2018. Ia mengakui, proses rehabilitasi juga diselimuti praktik “wani piro” yang berujung pemerasan. Oknum penegak hukum baik dari BNN maupun kepolisian, katanya meminta duit kepada pelaku penyalahgunaan narkoba jika ingin direhabilitasi (Medcom, 13 Februari 2017). Hal lain yang tak kalah pentingnya adalah fakta bahwa tidak semua konsumen narkoba memerlukan perawatan di panti rehabilitasi. Yang membutuhkan perawatan di sebuah panti rehab lazimnya adalah mereka yang ketergantungan konsumsi zat macam putau, kokain, atau alkohol yang memang potensi ketagihannya tinggi. Lantas, apakah program rehab bisa membuat bangkrut bandar karena para pecandu setop beli narkoba? Biar kalian bisa ikutan kasih komentar, sekadar bertanya, atau berbagi pengalaman seputar persoalan rehab ini, yuk tonton tayangan ini. Subscribe, like, comment, dan share kalian akan sangat berharga. Disclaimer: Tayangan ini tidak dimaksudkan untuk mempromosikan penggunaan dan bisnis narkoba secara ilegal. #RumahCemara #IndonesiaTanpaStigma #RehabNarkoba #RehabAbalAbal

Episode metadata supplied by the publisher feed · Published Sep 19, 2022

Embed this episode

NOW PLAYING

Hati-Hati Pilih Panti Rehab

0:00 49:36

No transcript for this episode yet

We transcribe on demand. Request one and we'll notify you when it's ready — usually under 10 minutes.

No similar episodes found.

No similar podcasts found.

Frequently Asked Questions

How long is this episode of Indonesia Tanpa Stigma?

This episode is 49 minutes long.

When was this Indonesia Tanpa Stigma episode published?

This episode was published on September 19, 2022.

Can I download this Indonesia Tanpa Stigma episode?

Yes. Use the download control on the episode player to save the publisher-provided media file.
URL copied to clipboard!