PODCAST · society
Indonesia Tanpa Stigma
by Indonesia Tanpa Stigma
Kami memperjuangkan agar seluruh aspek ekonomi narkoba dan penanggulangan HIV-AIDS dikelola negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.#IndonesiaTanpaStigma Support this podcast: https://podcasters.spotify.com/pod/show/indonesia-tanpa-stigma/support
-
122
Tanaman-Tanaman yang Bisa Bikin Mabuk
Selamat berpuasa kawan-kawan. Sambil menemani kalian yang berpuasa, kita pingin bahas soal tumbuhan yang bisa bikin mabuk. Sebagai negara yang luas, Indonesia dikenal kaya akan keanekaragaman tumbuhan. Ini terbukti dari banyaknya tanaman yang dimanfaatkan sebagai obat. Kita mengenalnya sebagai jamu atau herbal. Tidak hanya sebagai pengobatan fisiologis, warga Nusantara juga memanfaatkan sejumlah tanaman untuk mengubah kesadaran. Beberapa yang terkenal di antaranya pinang dan kecubung. Episode kali ini, Tri Irwanda dan Patri Handoyo mengulas sejumlah tanaman yang punya efek psikoaktif, mengubah kesadaran, atau memabukkan. Pengetahuan akan khasiat tersebut bisa dikenal, bahkan untuk tanaman asli dari belahan dunia manapun, berkat internet. Tak ayal, tanaman memabukkan asli Amerika Selatan pun misalnya, kini ada juga yang dijual di aplikasi jual-beli lokal. Apa saja tanaman tersebut? Yuk simak obrolannya! Kalian juga boleh berbagi pengalaman dan pengetahuan tentang topik yang kami bahas. Subscribe, like, comment, dan share kalian sangat berharga. Disclaimer: Tayangan ini tidak dimaksudkan untuk mempromosikan konsumsi dan bisnis narkoba secara ilegal. #RumahCemara #IndonesiaTanpaStigma #SupportDontPunish #TanamanHerbal #Psikoaktif
-
121
Dampak Konsumsi Trihex Tanpa Resep Dokter
Kanal ini sebenarnya pernah membahas obat yang satu ini: Trihexyphenidyl atau yang dalam keseharian sering disebut Trihex. Obat ini biasanya diresepkan dokter untuk mengatasi gejala penyakit Parkinson. Trihex dapat membantu mengurangi kekakuan otot, tremor, dan meningkatkan kemampuan berjalan penderita Parkinson. Di luar peresepan dokter, Trihex tampaknya jadi salah satu obat yang banyak dipakai sejumlah kalangan. Bsa dipastikan, konsumennya banyak yang pakai buat giting dan belinya dari pasar gelap. Lalu, apa dampaknya jika ketagihan Trihex? Bagaimana cara mengatasinya? Kali ini kami undang lagi psikiater favorit kita, dr. Elvine Gunawan, Sp.KJ untuk mengulas soal Trihex dan beberapa zat psikoaktif lainnya. Saran kami, simak sampai habis ya kawan-kawan biar gak gagal paham. Seperti biasa, subscribe, like, comment, dan share kalian sangat berharga. Disclaimer: Tayangan ini tidak dimaksudkan untuk mempromosikan konsumsi dan bisnis narkoba secara ilegal. #RumahCemara #IndonesiaTanpaStigma #SupportDontPunish #Trihex #Parkinson
-
120
Stigma Pasien Narkoba Hambat Terapi Medis
Stigma alias cap buruk kerap disematkan pada sejumlah kalangan. Salah satu kelompok di masyarakat yang sering mendapat cap buruk tadi adalah pengguna obat-obatan, atau gampangnya disebut pengguna narkoba. Akibat adanya stigma, seorang pengguna narkoba bahkan bisa saja mengurungkan niatnya untuk berobat ke layanan kesehatan. Padahal, semula dia berencana mengatasi ketagihannya dengan mendatangi dokter. Ini diceritakan dr. Elvine Gunawan, SpKJ, seorang psikiater dalam obrolannya bersama kami. Psikiater jebolan Universitas Padjadjaran ini dengan gayanya yang lugas curhat soal stigma yang sering dialami pasien-pasiennya. Dia juga bicara banyak soal pentingnya kita menghindari self medicated alias mengobati sendiri adiksi pada obat-obatan. Apalagi kalau obat-obatannya dapat dari jalan alias black market. Lebih tepat, berkonsultasilah dengan profesional medis. Biar lebih enak, mending kita pantengin aja yes tayangan kami dalam episode ini. Subscribe, like, comment, dan share kalian sangat berharga. Disclaimer: Tayangan ini tidak dimaksudkan untuk mempromosikan konsumsi dan bisnis narkoba secara ilegal. #RumahCemara #IndonesiaTanpaStigma #SupportDontPunish #Stigma #Adiksi
-
119
Zat Stimulan dalam Obat Prohiper dan Modafinil
Stimulan adalah zat yang merangsang sistem saraf pusat. Orang yang mengonsumsi obat jenis stimulan bisa lebih waspada, merasa percaya diri, dan tidak gampang lelah. Di dunia kita, ada banyak zat stimulan, seperti kafein, kokain, dan amfetamin. Yang paling populer tentu saja kafein. Kami nggak akan bahas kafein atau sabu. Kali ini yang kami bahas stimulan lain, yakni jenis obat dengan merk dagang Prohiper dan Modafinil. Obat Prophiper biasanya digunakan dalam terapi attention deficit hyperactivity disorder (ADHD). Dokter juga bisa meresepkan obat ini untuk mengatasi gangguan tidur seperti narkolepsi. Sementara itu, Modafinil merupakan obat yang bisa mengatasi rasa kantuk akibat narkolepsi, sleep apnea, atau shift work sleep disorder. Bersama dua teman (Eric Afrianto dan Kevin Mantovani), Patri Handoyo mengulas kedua obat itu. Kuy ah langsung tonton aja tayangannya. Subscribe, like, comment, dan share kalian sangat berharga. Disclaimer: Tayangan ini tidak dimaksudkan untuk mempromosikan konsumsi dan bisnis narkoba secara ilegal. #RumahCemara #IndonesiaTanpaStigma #SupportDontPunish #Prohiper #Stimulan
-
118
Sabu Cair dalam Vape
Marak diberitakan pertengahan Januari 2023, masyarakat harus hati-hati karena ditemukan adanya modus penjualan sabu dalam liquid vape alias rokok elektrik. Ini menyusul terbongkarnya pabrik rumahan pembuat sabu cair oleh Polda Metro Jaya di kawasan Meruya, Jakarta Barat. Ratusan botol liquid atau sabu cair disita, beberapa di antaranya sudah siap diedarkan. Polisi pun mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam membeli liquid vape. Yang menarik, sejumlah media juga memberitakan, akibat fenomena sabu cair itu, penjualan rokok elektrik atau vape mengalami penurunan hingga 20 persen. Episode kali ini Patri Handoyo dan Tri Irwanda membahas topik sabu cair dalam vape yang sempat ramai diberitakan. Yang pasti, bandar atau produsen narkoba pasti beroperasi untuk mengeruk untung segede-gedenya. Dengan cara mengemasnya jadi liquid vape, pasti harganya jauh di atas liquid vape yang normal. Lalu, masak iya, konsumen vape yang beneran bakal gampang tertipu? Kuy ah kita simak aja obrolannya. Subscribe, like, comment, dan share kalian sangat berharga. Disclaimer: Tayangan ini tidak dimaksudkan untuk mempromosikan konsumsi dan bisnis narkoba secara ilegal. #RumahCemara #IndonesiaTanpaStigma #SabuCair #SupportDontPunish
-
117
Harapan Pasien Lupus pada Ganja
Lingkar Ganja Nusantara alias LGN cukup lama dikenal sebagai organisasi yang memperjuangkan pemanfaatan ganja di Indonesia. LGN punya cabang di berbagai daerah. Nah, organisasi ini telah memilih ketua baru. Ratna Triwulandari namanya. Episode kali ini, Patri handoyo dan Tri Irwanda ngajak ngobrol Ratna tentang banyak hal. Mulai dari strateginya untuk organisasi hingga faktor yang mendorongnya bergabung di LGN. Ratna berharap satu waktu pemanfaatan ganja dapat dilakukan untuk dirinya dan banyak orang lainnya. Ya, Ratna sejak SMA didiagnosis mengidap lupus, sebuah penyakit autoimun kronis yang bisa menyebabkan peradangan di beberapa bagian tubuh, seperti kulit, sendi, ginjal, hingga otak. Lupus dapat dialami oleh siapa saja, tetapi lebih sering dialami oleh perempuan. Pengobatan yang ia tempuh selama ini relatif mahal dan obatnya berasal dari luar negeri. Ia baca sejumlah literatur internasional, kabarnya kandungan ganja dapat meringankan penyakitnya. Ia ingin coba tapi takut. Tahu sendiri, itu melanggar hukum di negeri ini. Apa yang dialami Ratna, bisa jadi juga terjadi pada banyak orang lainnya. Kita masih ingat perjuangan Fidelis Arie Sudewarto, Santi Warastuti, Dwi Pertiwi, dan mungkin banyak lagi. Kuy ah langsung tonton aja tayangannya. Biar gak gagal paham, biasakan nonton sampe selesai yes. Subscribe, like, comment, dan share kalian sangat berharga. Disclaimer: Tayangan ini tidak dimaksudkan untuk mempromosikan konsumsi dan bisnis narkoba secara ilegal. #RumahCemara #IndonesiaTanpaStigma #SupportDontPunish #GanjaMedis #RakyatBerhakSehat
-
116
HIV-AIDS di Kalangan Pesohor
Kalian pernah nonton Bohemian Rhapsody? Film yang dibintangi Rami Malek (Night at the Museum [2006], The Twilight Saga [2012], Need for Speed [2014]), dan diputar di bioskop sekitar tiga tahun lalu itu menceritakan kisah hidup Freddie Mercury, vokalis grup musik Inggris, Queen. Di akhir-akhir film (spoiler yes), Freddie dikisahkan ngungkapin ke teman-temannya di Queen kalau ia tertular HIV sesaat sebelum manggung di konser Live Aid 1985. Plot ini jadi kontroversi tersendiri karena sesungguhnya ia baru bilang ke personel Queen lainnya pada 1989, dua tahun sebelum kematiannya. Kami tidak ingin mengulas kapan tepatnya Freddie Mercury kasih tahu teman-teman bandnya kalau ia ngidap HIV. Yang kami bahas adalah soal perlu-nggaknya orang-orang beken mengakui dirinya kena HIV. Selain Freddie, pesohor lain yang juga ngungkapin status medisnya itu ke publik di antaranya Earvin “Magic” Johnson, playmaker klub basket LA Lakers, aktor Charlie Sheen, dan beberapa lainnya. Apa pentingnya mereka kasih tahu masyarakat kalau mereka tertular HIV? Apakah setelah pengungkapan status medisnya itu, mereka jadi kehilangan penggemar lantaran stigma terhadap pengidap HIV? Yuk simak obrolan Patri Handoyo dan Tri Irwanda kali ini. Biasakan nonton sampe akhir ya gaess biar gak gagal paham. Subscribe, like, comment, dan share kalian sangat berharga! #RumahCemara #IndonesiaTanpaStigma #SupportDontPunish #HIV #AIDS #SelebHIV
-
115
Definisi Pulih Harusnya Ada Dalam UU Narkotika
Ini adalah tayangan dari diskusi publik (18 November 2022) soal pentingnya definisi pemulihan yang ajek di UU Narkotika. Seorang pakar di kegiatan ini, dr. Benny Ardjil, SpKJ meyakini, adanya definisi tersebut akan mengurai kekusutan ketentuan yang sering menjadi "pasal karet" dalam implementasi UU ini. Simpang siur berbagai penjelasan dalam ketentuan umumnya, ditambah ketiadaan definisi "pulih" sebagai tujuan rehabilitasi yang dijamin sejak 2009, menjadikan UU ini sarat akan pemidanaan alih-alih pengaturan mengenai pemanfaatan narkotika untuk pelayanan kesehatan publik. Alhasil, penjara-penjara se-Indonesia alami kelebihan penghuni hingga 200-an persen yang didominasi kasus pidana narkotika. Aparat kesehatan pun tampak "fakir peran" ketimbang aparat bersenjata di UU yang memandatkan kewenangan satu-satunya menteri dalam implementasinya, yakni Menteri Kesehatan RI beserta jajarannya tentu. Simak diskusinya di kanal ini gaess. #RumahCemara #IndonesiaTanpaStigma #SupportDontPunish #Narkotika
-
114
Kodein: Narkotika yang Diresepkan untuk Obati Batuk
Obat yang akan kami ulas kali ini, zat aktifnya alami, berasal dari tanaman candu alias opium poppy. Nama obatnya kodein. Tersedia dalam bentuk tablet, sirup, cairan suntik, bahkan mungkin puyer, kodein sudah lama diresepkan oleh banyak dokter dan tabib untuk mengobati batuk, diare, dan seperti turunan opium alkaloid (opioid) lainnya, ia juga dimanfaatkan sebagai pereda nyeri. Meski digolongkan sebagai narkotika yang tentu kondang kalau bisa dikonsumsi untuk teler, tapi Tri Irwanda, host kesayangan kita ini kesulitan menemukan berita tentang konsumsi kodein bermasalah yang kerap berujung pada perkara hukum di negara +62. Kalaupun ada, ia menemukannya jauh di seberang lautan sana, misalnya di Ontario, Kanada atau Nigeria. Di Ontario, konsumsi kodein pernah dilaporkan menjadi penyebab terbanyak kecelakaan lalu lintas. Lalu, Nigeria pernah menarik jutaan botol obat batuk dengan kandungan kodein pada 2018 lantaran banyak dikonsumsi untuk mabuk. Kalau memang kodein adalah narkotika yang terkenal bisa dipakai buat giting, lalu kenapa di Indonesia konsumsi bermasalahnya tidak sebanyak misalnya dekstrometorfan yang sama-sama obat batuk, atau pil PCC yang izin produksinya sudah dicabut sejak 2013? Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan macam itu bisa kalian simak di obrolan tentang kodein kali ini. Jangan lupa subscribe, like, share, dan ikutan berbagi komentar kalau kalian punya sesuatu untuk disampaikan berkaitan dengan kodein di Indonesia! Disclaimer: Tayangan ini tidak dimaksudkan untuk mempromosikan konsumsi dan bisnis narkoba secara ilegal. #RumahCemara #IndonesiaTanpaStigma #SupportDontPunish #Kodein #Narkoba
-
113
Legend yang Kematiannya Dikaitkan sama Narkoba
Kali ini kami mengulas soal seniman alias artis. Bukan sembarang seniman, tapi mereka yang legend, dan kematiannya kerap dihubungkan dengan overdosis narkoba. Yang paling banyak kami tahu memang musisi, setidaknya sejak zaman Generasi Bunga (1960-an) sampai sekarang. Ternyata kematian gegara konsumsi narkoba ini tak hanya dialami seniman muda, terlebih karena adanya Klub 27 yang merupakan pengelompokan informal berisi musisi, aktor, seniman-seniman lain serta pesohor yang meninggal di usia 27 tahun – daftarnya bisa ditelusuri sampai akhir abad 19. Buktinya, Tom Petty, rock star kelahiran 20 Oktober 1950, ditemukan tak bernapas di rumahnya pada usia nyaris 67 tahun. Penyebab kematiannya, gagal jantung dan paru-paru akibat keracunan bermacam obat termasuk fentanil, oxycodone, alprazolam, serta obat depresi dan obat tidur yang diresepkan. Tayangan ini adalah pengantar untuk obrolan yang lebih serius soal topik ini, karena kematian seniman kondang yang kerap dikaitkan dengan konsumsi narkoba masih terjadi sampai sekarang. Teranyar adalah Taylor Hawkins, penggebuk drum Foo Fighters yang kematiannya pada Maret lalu berkaitan dengan konsumsi narkoba. Uji racun di jasadnya menemukan kandungan opioid, benzo, THC, serta obat-obatan antidepresi. Simak deh obrolan Patri Handoyo, sejarawan narkoba amatiran dan Tri Irwanda, penikmat musik lawas kali ini! Silakan subscribe supaya nggak ketinggalan konten-konten audio-visual terbaru kami dan yang gak kalah penting, sampaikan pengetahuan dan pengalaman kalian seputar topik ini di kotak komentar. Kami sepenuhnya sadar akan keterbatasan wawasan kami atas topik-topik yang kami ulas. Terima kasih buat kalian yang telah mendukung kanal ini, yang bercita-cita supaya tidak ada lagi cap buruk alias stigma terhadap konsumsi narkoba, HIV-AIDS, dan berbagai hal lain yang selama ini ada di sekitar kita. Disclaimer: Tayangan ini tidak dimaksudkan untuk mempromosikan konsumsi dan bisnis narkoba secara ilegal. #RumahCemara #IndonesiaTanpaStigma #SupportDontPunish #Overdosis #Narkoba
-
112
Beli Cimeng Resmi
Seorang teman baru kembali dari Kota Montreal di Kanada. Ia cerita pengalamannya belanja kebutuhan ganjanya di sana. Sebagaimana diketahui, Kanada mengesahkan konsumsi-distribusi-produksi ganja untuk rekreasi secara nasional akhir 2018. Untuk keperluan pengobatan, negaranya Alanis Morissette (Jagged Little Pill, 1995) dan Jim Carrey (Dumb and Dumber, 1994) in sudah mengaturnya sejak 2001. Ripe, begitu teman saya biasa dipanggil menyatakan takjub dengan apa yang dilakukan Pemkot Montreal. Mereka pasang banyak rambu soal ketentuan tempat orang-orang bisa berasap (merokok) baik untuk tembakau, rokok elektrik, serta ganja. Yang pasti, katanya, “Kita diizinkan berasap asal jaraknya sembilan meter dari pintu atau jendela gedung - mau itu kantor, pertokoan, bahkan tempat hiburan sekalipun.” “Yang menurut saya cukup aneh, kalau mau ngerokok, kita kudu keluar dari bar – tapi gak boleh bawa gelas,” ia berusaha menjelaskan hal yang menurutnya cukup aneh itu. Ia bilang, bar-bar di sana bebas asap. Itu lantaran kebijakan untuk minuman beralkohol dan merokok (termasuk ngebaks) bertolak belakang dalam konteks tempat konsumsinya. “Kalau ngudud, kudu di luar ruangan dengan jarak sembilan meter dari gedung, tapi di sana nggak boleh tuh minum bir di luar ruangan sambil jalan, misalnya setelah membelinya di supermarket. Sama kayak ngerokok di jarak kurang sembilan meter dari gedung, minum minuman beralkohol di outdoor juga bakal didenda,” tuturnya. Sepertinya seru ya cerita soal membeli gele secara resmi, juga apa yang terjadi saat ngebaks gak mikirin konsekuensi berurusan dengan aparat hukum dan dipenjarakan. Mungkin konsumen jadi lebih menikmati khasiat psikoaktif ganja tanpa perasaan khawatir berurusan dengan hukum. Benarkah demikian? Mari kita simak obrolan Patri Handoyo dan Arif R. Iryawan alias Ripe soal belanja ganja resmi ini! Disclaimer: Tayangan ini tidak dimaksudkan untuk mempromosikan dan bisnis narkoba secara ilegal. #RumahCemara #IndonesiaTanpaStigma #SupportDontPunish #GanjaMedis #RakyatBerhakSehat
-
111
Obat Daftar G: Istilah Zaman Belanda untuk Obat Berbahaya
Dulu banget, kita sering dengar istilah "Obat Daftar G" dalam berita-berita seputar narkoba. Istilah obat daftar G diambil dari bahasa Belanda, Gevaarlijk, yang berarti obat berbahaya. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 02396/A/SK/VIII/1989, obat daftar G ini adalah obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter. Obat keras ini banyak macamnya. Seperti juga obat pada umumnya, konsumsi yang tidak sesuai indikasi medis alias disalahgunakan kerap terjadi. Nggak sedikit orang yang konsumsi obat keras tertentu untuk giting. Indonesia Tanpa Stigma kali ini membahas tentang golongan obat ini. Di episode ini juga kami sekalian membahas sejumlah penggolongan obat-obatan beserta simbol yang biasanya ada dalam kemasannya. Tujuannya, agar kita semua bisa berbagi pengetahuan karena bagaimana pun, pengetahuan tentang obat-obatan itu sangat penting biar nggak sembarangan mengonsumsinya. Pasalnya, selain berkhasiat, obat juga bisa jadi racun. Kepemilikan dan/ atau konsumsi obat jenis tertentu bahkan punya konsekuensi hukum pidana. Subscribe, like, comment, dan share kalian sangat berharga. Disclaimer: Tayangan ini tidak dimaksudkan untuk mempromosikan konsumsi dan bisnis narkoba secara ilegal. #RumahCemara #IndonesiaTanpaStigma #SupportDontPunish #ObatDaftarG
-
110
Membahas Minoritas Gender dan S***ual
Kelompok minoritas kerap dipinggirkan. Sejumlah kebijakan negara pun masih diskriminatif terhadap mereka. Di tengah masyarakat, mereka juga sering dianggap bertentangan dengan nilai dan norma sosial. Akibatnya, kasus persekusi dan tindak kekerasan yang terjadi pada mereka banyak yang tidak diproses secara hukum. Salah satu dari kelompok ini adalah kelompok minoritas gender dan s***ual. Kanal Indonesia Tanpa Stigma kali ini membahas tentang mereka. Bagaimana mereka membantu sesamanya di tengah situasi yang tidak menguntungkan mereka? Bagaimana sebaiknya respons saat terjadi kekerasan kepada kelompok minoritas ini? Lalu, jika kalian termasuk dalam kelompok minoritas ini, apa yang perlu dilakukan saat terjadi kekerasan? Patri Handoyo dan Tri Irwanda membahas soal itu bersama Abbe Djugo dari Perkumpulan Puzzle Indonesia. Kuy ah tonton tayangannya! Subscribe, like, comment, dan share kalian sangat berharga. #RumahCemara #IndonesiaTanpaStigma #SupportDontPunish #PuzzleIndonesia #Minoritas
-
109
Kenalan Sama PCC
Pil PCC (paracetamol, caffein, dan carisoprodol) pernah bikin kisruh di Indonesia. Pertengahan September 2017, lebih dari 60 orang dilarikan ke rumah sakit di Kendari, Sulawesi Tenggara. Beberapa di antaranya bahkan meregang nyawa. Kebanyakan korbannya remaja usia pelajar SMP-SMA. Bahkan ada yang masih duduk di bangku SD. Pil mengandung campuran tiga jenis obat ini bekerja menghambat sinyal nyeri dari tulang belakang dan otak. Campuran paracetamol dan caffeine telah banyak diketahui dan diperjualbelikan secara bebas untuk meredakan nyeri. Keduanya tidak termasuk kategori obat keras. Sementara itu, carisoprodol sejatinya adalah muscle relaxant yang biasanya digunakan untuk meredakan rasa tidak nyaman akibat nyeri akut pada otot orang dewasa seperti keseleo. Obat ini tidak boleh digunakan dalam jangka waktu lama. Biasanya dokter hanya menyarankan dua hingga tiga minggu pemakaian. Meskipun seluruh obat yang mengandung carisoprodol, termasuk Somadryl (jenama yang populer kala itu), telah dibatalkan izin edarnya sejak 2013 oleh BPOM, namun faktanya sejumlah kasus akibat konsumsi PCC ini tetap terjadi, seperti yang terjadi di Kendari waktu itu. Pasca 2013, beberapa kali juga kepolisian menggerebek sejumlah pabrik pembuatan PCC ilegal. Kuy ah simak obrolan Patri Handoyo dan Tri Irwanda soal PCC. Seperti biasa, subscribe, like, comment, dan share kalian sangat berharga. Disclaimer: Tayangan ini tidak dimaksudkan untuk mempromosikan konsumsi dan bisnis narkoba secara ilegal. #RumahCemara #IndonesiaTanpaStigma #SupportDontPunish #PCC
-
108
Giting Paramex, Panadol, dsb
Banyak yang menarik dari sruvei BNN pada 2017 dan 2021, salah satunya adalah dimasukkannya obat sakit kepala sebagai salah satu jenis narkoba yang dikonsumsi orang. Bahkan, yang minum obat sakit kepala dengan berlebihan ini terbilang cukup banyak. Pada 2017, konon jumlahnya mencapai 600 ribuan orang. Ini lebih banyak ketimbang yang minum obat kayak Tramadol, Dextro, dsb. Dari survei itu, kita jadi tahu, ternyata banyak yang minum obat warung kayak Paramex, Panadol, dll itu supaya bisa giting, bisa fly. Ada juga sebagian yang mencampurkannya dengan minuman bersoda. Tapi kok bisa ya survei itu memasukkan obat dengan kandungan paracetamol ini sebagai jenis narkoba? Kali ini Patri Handoyo dan Tri Irwanda membahasnya bersama seorang kawan, Daniar dari Female Plus. Emang sih gak ada kaitan langsung antara kerjaan kawan kami ini dengan soal paracetamol. Tapi, keinginan kami berdiskusi tentang berbagai hal membuat dia mau nimbrung. Kuy ah simak tayangannya. Subscribe, comment, like, dan share kalian sangat berharga. Disclaimer: Tayangan ini tidak dimaksudkan untuk mempromosikan konsumsi dan bisnis narkoba secara ilegal. #RumahCemara #IndonesiaTanpaStigma #SupportDontPunish
-
107
Mengenang Calmlet 2 mg
Sebelum 2014, PT Sunthi Sepuri, sebuah perusahaan farmasi dalam negeri yang banyak bekerja sama dengan Wyeth – Ayerst International yang bermarkas di Amerika Serikat memproduksi alprazolam dengan jenama Calmlet. Berbeda dengan merek lain yang memproduksi obat dengan kandungan alprazolam dari 0,25 mg, 0,5 mg, hingga 1 mg, Calmlet ada yang diproduksi dengan kandungan 2 mg alprazolam. Lantaran jadi satu-satunya obat dengan kandungan alprozolam 2 mg yang beredar di Indonesia, Calmlet jadi jenama yang sangat populer ketika itu, setelah Xanax tentunya. Roy A Sparringa, Kepala Badan POM saat itu merespons pembatalan izin edar Calmlet 2 mg dengan menyatakan, efeknya berbahaya. Ia pun menambahkan, pihaknya masih memberikan izin edar Calmlet dengan kandungan 1 mg alprazolam yang dinilainya masih aman untuk dikonsumsi. Alprazolam diresepkan untuk melenturkan otot (muscle relaxant), sebagai obat penenang atau anticemas, dan antikonvulsan (mengatasi kejang). Mekanisme kerjanya adalah meningkatkan aktivitas zat kimia alami dalam tubuh yang disebut asam gamma-aminobutirat (GABA), sehingga memberikan efek menenangkan. Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI pada 2013 menarik peredaran Calmlet tablet berukuran 2 mg. Kebijakan ini berbarengan dengan penarikan obat lainnya, yakni dekstrometorphan (obat batuk) sediaan tunggal dan karisoprodol (relaksan otot) yang beken dengan jenama Somadril. Karena banyaknya jenama alprazolam di Indonesia, setidaknya 17 merek bisa dilihat di situs Badan POM RI, dan belum termasuk yang versi generik, maka tiap orang punya favoritnya sendiri. Kevin Mathovani yang turut membahas fenomena Calmlet ini misalnya, lebih suka alprazolam merek Atarax ketimbang Xanax dengan alasan tidak membuatnya amnesia. Yuk simak seperti apa obrolannya tentang Calmlet dan alprazolam secara umum bersama Patri Handoyo. Seperti biasa, subscribe, like, comment, dan share kalian sangat berharga. Disclaimer: Tayangan ini tidak dimaksudkan untuk mempromosikan konsumsi dan bisnis narkoba secara ilegal. #RumahCemara #IndonesiaTanpaStigma #SupportDontPunish
-
106
Polisi Bisa Bersih Nggak ya?
Beberapa bulan terakhir, polisi di Indonesia bener-bener hits. Diomongin di mana-mana. Salah satu yang bikin nge-hits itu tentu adanya kasus hukum yang melibatkan perwira tinggi. Yes, setelah kasus Ferdy Sambo, menyusul kasus Teddy Minahasa. Keduanya polisi bintang dua alias Inspektur Jenderal. Irjen Pol Teddy Minahasa Putra, diduga terlibat penjualan barang bukti narkoba. Ia disebut-sebut telah mengganti barang bukti sitaan narkoba jenis sabu yang semestinya dimusnahkan, dengan tawas. Sabu itu yang kemudian dijual ke pihak lain. Aparat kepolisian bukan kali pertama terlibat kasus konsumsi atau bahkan berbisnis narkoba. Sederet kasus pernah terjadi. Browsing aja deh, pasti ada berita-beritanya. Kali ini kita pingin bahas soal polisi. Mungkin nggak ya polisi kita bersih? Trus, apa sih yang bisa kita lakukan kalau berurusan dengan polisi? Hak-hak apa yang kita miliki? Ada Rizky Ramdani alias Astro, seorang pembela HAM dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia wilayah Jawa Barat, dan Lucy, salah seorang aktivis muda di Rumah Cemara, yang nemenin kita untuk episode kali ini. Kuy ah pantengin tayangannya. Subscribe, like, comment, dan share kalian sangat berharga! #RumahCemara #IndonesiaTanpaStigma #SupportDontPunish
-
105
Apa Rasanya Konsumsi Kratom?
Daun Kratom, atau sering disebut juga daun Ketum atau daun Purik, sudah lama dikenal punya khasiat membantu mengurangi rasa sakit serta membuat rileks orang yang mengonsumsinya. Daun dari tanaman bernama Latin Mitragyna Speciosa ini termasuk dalam kelas tumbuhan Rubiaceae dan satu keluarga dengan tanaman kopi. Di Indonesia, Kratom banyak tumbuh di Kalimantan, Sumatera, sebagian Sulawesi dan Papua. Karena khasiatnya, Kratom cukup banyak dikonsumsi. Kratom juga bernilai ekonomi cukup menjanjikan karena potensial sebagai komoditas ekspor. Selain diambil daunnya, kayu dari pohon Kratom juga banyak dimanfaatkan masyarakat sebagai bahan bangunan dan meubel, karena sifat kayunya yang keras dan kuat. Indonesia Tanpa Stigma kembali membahas daun Kratom. Kali ini, kami ngajak ngobrol Yusuf (28), seorang konsumen Kratom asal Bandung, yang telah lama merasakan manfaat dari daun Kratom. Sebelumnya, ia menjadi pasien Metadon untuk mengalihkan kecanduannya pada suboxon. Karena satu alasan, ia berhenti terapi Metadon dan cukup tersiksa karena putus zat. Biar mengurangi rasa sakit, ia konsumsi Tramadol yang diperolehnya tanpa resep dokter. Tapi saat ini, Yusuf merasa nyaman dengan konsumsi daun Kratom. Apa yang ia rasakan sampai akhirnya memilih Kratom ketimbang Tramadol? Apa ada efek samping dari konsumsi Kratom? Apa pula pendapatnya jika satu waktu pemerintah jadi memasukkan Kratom sebagai Narkotika Golongan 1? Yuk kita simak aja obrolannya. Kalian yang punya pengalaman juga dengan Kratom, silakan berkomentar. Subscribe, like, comment, dan share kalian sangat berharga! Disclaimer: Tayangan ini tidak dimaksudkan untuk mempromosikan penggunaan dan bisnis narkoba secara ilegal. #RumahCemara #IndonesiaTanpaStigma #SupportDontPunish #Kratom
-
104
Tramadol: Khasiatnya Mantap, Asal Sesuai Indikasi Medis
Tramadol harus diakui memang sangat populer belakangan. Di Indonesia obat ini dipasarkan dengan jenama antara lain Tramal dan Tradosik, kandungan generiknya 50 mg tramadol hidroklorida. Tramadol adalah opioid sintetis. Cara kerjanya, seperti morfin dan heroin, mengikat reseptor opioid di otak yang meredakan nyeri. Obat ini terutama diresepkan untuk meredakan nyeri pada luka pascaoperasi, patah tulang, bahkan untuk sebagian pasien kanker. Belakangan, kita sering dengar orang-orang yang ketagihan tramadol. Kebanyakan usia sekolah. Kebanyakan pun dari mereka tidak pernah konsumsi heroin sebelumnya. Indonesia Tanpa Stigma kembali mengulas tramadol. Kali ini kami bahas bersama dr. Elvine Gunawan, SpKJ, seorang spesialis kedokteran jiwa. Kita akan dengar gimana dampak penggunaannya jika digunakan tanpa indikasi medis? Gimana jika konsumennya yang sudah ketagihan mengalami putus obat ini? Kuy ah kita simak perbincangannya. Subscribe, like, comment, dan share kalian sangat berharga. Disclaimer: Tayangan ini tidak dimaksudkan untuk mempromosikan konsumsi dan bisnis narkoba secara ilegal. #RumahCemara #IndonesiaTanpaStigma #SupportDontPunish #Tramadol
-
103
Antinarkoba, Antip*rnografi, Antipel@curan, Enggak Ada Apa-Apanya Dibanding Anti-PKI
Obrolan kali ini mengulas tulisan Patri Handoyo enam tahun silam yang tetap relate dengan situasi zaman now. Farmakolog cum sejarawan amatiran ini membandingkan sejumlah faktor, baik yang dimiliki gerakan anti-PKI yang dikerjakan sepanjang rezim Orde Baru berkuasa (1966-1998), maupun gerakan antinarkoba yang sampai sekarang bisa dibilang gagal total bahkan kontraproduktif dengan cita-cita mulianya. Dipandu Tri Irwanda, mereka mengulas satu per satu faktor penyebab partai politik berhaluan komunis itu mati, dikubur, dan rasanya mustahil dibangkitkan kembali di bumi pertiwi ini. Situasi yang berbeda terjadi pada gerakan antinarkoba yang juga dimulai setengah abad lalu. Meski keduanya punya faktor-faktor pemberantasan yang sama, ada satu faktor yang tidak dimiliki gerakan anti-PKI tapi justru jadi penentu sukses besar gerakan ini. Apa faktor penentu itu? Yuk kita simak obrolannya! Tulisan terkait bisa dibaca di https://rumahcemara.or.id/menjiplak-sukses-gerakan-anti-pki/ #RumahCemara #IndonesiaTanpaStigma #SupportDontPunish #Komunisme #Narkoba
-
102
Menyoal Berita HIV di Bandung yang Sensasional
Entah gimana muasalnya, kasus HIV-AIDS di Kota Bandung akhir Agustus 2022 lalu jadi berita yang bikin heboh. Sorotan media lebih tertuju pada temuan mahasiswa yang mengidap HIV. Mereka ber-KTP Kota Bandung. Jumlahnya, seperti dalam berita mencapai empat ratusan. Berbagai media online menyuguhkan judul beraneka ragam. Tidak sedikit yang menambahkan kata “heboh”, “gawat”, “gempar”, atau “geger” di awal judul berita. Tentu kita paham, ini semua demi memancing pembaca mengklik beritanya alias clickbait. Gimana pun, berita soal HIV-AIDS memang sudah lama dilekatkan dengan banyak kontroversi, stigma, atau bias yang bikin pening kepala. Tapi, kenapa berita itu kerasa berlebihan sensasinya? Apa yang ajaib dari peristiwa itu? Meski sudah reda kehebohannya, kami ulas lagi topik ini. Kami ingin mengajak kalian melihat kasus HIV-AIDS sebagai fakta medis, tanpa balutan mitos yang nggak perlu. Yuk simak tayangannya. Subscribe, like, comment, dan share kalian sangat berharga! #RumahCemara #IndonesiaTanpaStigma #SupportDontPunish #HIVAIDSBdg
-
101
Anak 12 Tahun Wajib Tahu Kontrasepsi
Lima belas tahun lalu, Hari Kontrasepsi Sedunia pertama diperingati. Penggagasannya dilandasi akan kesadaran tentang alat pencegah kehamilan alias kontrasepsi yang masih minim secara global. Akibatnya, aborsi dari kehamilan tak terencana banyak terjadi di mana-mana tak terkecuali di tanah air. Kematian gegara praktik aborsi tak aman pun kerap terjadi. Dalam kajian yang diterbitkan pada 2008, Guttmacher Institute memperkirakan tiap tahunnya sekitar dua jutaan aborsi dilakukan di Indonesia. Di tahun yang sama, Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia mencatat, kematian akibat tindakan aborsi di Indonesia mencapai 30 persen. Lima tahun kemudian, Australian Consortium For ‘In-Country’ Indonesia Studies melaporkan persentase tindakan aborsi nasional sebesar 43 persen per 100 kelahiran hidup. Tak ayal, sejumlah organisasi keluarga berencana lintas negara ketika itu mencanangkan 26 September sebagai Hari Kontrasepsi Sedunia agar kesadaran warga dunia akan pencegahan kehamilan dengan alat kontrasepsi terbangun. Dengan demikian, tiap pasangan bisa membuat keputusan tepat dalam memulai sebuah keluarga dan setiap kehamilan memang benar-benar diinginkan. Meski momentum itu sudah lewat, isu kontrasepsi tetap penting diketahui publik. Bukan saja lantaran jutaan aborsi dilakukan tiap tahun di Indonesia, Rancangan Kitab UU Hukum Pidana hingga detik ini masih memidanakan setiap orang yang mempertunjukkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan tempat memperoleh alat pencegah kehamilan kepada anak meskin terdapat pengecualian bagi petugas kesehatan. Kanal Dokter tanpa Stigma dan Indonesia tanpa Stigma kali ini berkolaborasi mengulas soal alat pencegah kehamilan itu dari perspektif hak asasi manusia dan medis. Untuk itu, kami mengundang Zaky Yamani, seorang novelis cum pegiat hak asasi manusia dan Sandra Suryadana, pendiri Dokter tanpa Stigma. Yuk simak perbincangan bersama duet Tri Irwanda dan Patri Handoyo! Subscribe, comment, like, dan share kalian sangat berharga. #RumahCemara #IndonesiaTanpaStigma #Kontrasepsi #DokterTanpaStigma #SupportDontPunish
-
100
Suka Gibah itu Termasuk Gangguan Mental?
Pandemi covid-19 menyadarkan kita tentang pentingnya kesehatan mental. Betapa tidak, dikutip dari sejumlah media, Direktur Kesehatan Jiwa, Kementerian Kesehatan drg. Vensya Sitohang (13/5) mengatakan, pandemi covid-19 telah berdampak luas di masyarakat. Sebagian orang mengalami masalah gangguan mental neurologis dan juga penggunaan zat. Bahkan, angka prevalensinya meningkat 1 sampai 2 kali lipat dibandingkan kondisi sebelum pandemi. Sebelum pandemi pun sebenarnya gangguan jiwa telah jadi masalah. Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018, menunjukkan lebih dari 19 juta penduduk berusia lebih dari 15 tahun mengalami gangguan mental emosional, dan lebih dari 12 juta penduduk berusia lebih dari 15 tahun mengalami depresi. Meski kesadaran tentang pentingnya kesehatan jiwa mulai meningkat, namun cap buruk alias stigma terhadap seseorang yang mengalami gangguan jiwa masih melekat kuat. Padahal, gangguan kejiwaan bisa jadi persoalan penting untuk diperhatikan, terlebih saat ini, di tengah riuhnya informasi melalui media sosial. Indonesia Tanpa Stigma kembali berbincang dengan dr. Elvine Gunawan, seorang spesialis kedokteran jiwa untuk mengulas topik ini. Kuy ah kita simak perbincangannya. Subscribe, like, comment, dan share kalian sangat berharga! #RumahCemara #IndonesiaTanpaStigma #SupportDontPunish #MentalHealth #KesehatanJiwa
-
99
Di Urine, Sabu Lebih Bertahan Lama Dibanding Putau
Kita sudah sering dengar banyak orang yang akhirnya berurusan dengan hukum setelah hasil tes urine narkobanya positif. Tes urine narkoba adalah pemeriksaan untuk mengetahui keberadaan kandungan narkotika atau psikotropika di dalam urine atau air kencing seseorang. Dalam siaran pers akhir 2019 lalu, BNN melaporkan uji narkoba dilakukan terhadap 354.248 orang di seluruh provinsi di Indonesia sepanjang tahun. Yang positif hanya 599 atau 0,16 persen, terdiri dari 40 perempuan dan 559 laki-laki. Biaya untuk program tersebut diperkirakan mencapai 31 miliaran rupiah. Seberapa efektif program uji narkoba di berbagai kelompok masyarakat ini efektif mencegah konsumsi narkoba? Buat yang hasil tesnya positif, apa yang kemudian pemerintah lakukan terhadap mereka? Seberapa akurat hasil tes urine tersebut? Kali ini kami mengulas soal uji narkoba itu, khususnya tentang tes urine bersama Kombes Pol. Kuswardani, S.Si., M.Farm., APT (Kabid Pengujian & Pembinaan Pelayanan Pusat Laboratorium Narkotika BNN) dan dr. Benny Ardjil Sp.KJ (Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa & Minat Khusus Adiksi Narkoba). Subscribe, like, comment, dan share kalian sangat berharga. Disclaimer: Tayangan ini tidak dimaksudkan untuk mempromosikan konsumsi dan bisnis narkoba secara ilegal. #RumahCemara #IndonesiaTanpaStigma #SupportDontPunish #TesUrin #Narkoba
-
98
Apa Efek Samping Benzo Secara Medis?
Kanal YouTube ini telah banyak mengulas topik tentang benzodiazepine alias benzo. Benzodiazepine dikenal sebagai obat penenang yang biasa digunakan untuk mengatasi gangguan kecemasan, serangan panik, kaku otot, hingga insomnia. Kebanyakan konten tentang benzo di sini mengulas sejarah dan pengalaman dari sudut pandang konsumen. Soal khasiatnya, tentu sudah banyak juga dibahas. Nah, gimana dengan efek samping konsumsi benzo? Bukankah setiap obat, apa pun jenisnya, punya efek samping? Lalu, orang seperti apa yang memang memerlukannya? Kali ini, kita akan simak penjelasan dr. Elvine Gunawan, SpKJ seorang spesialis kedokteran jiwa. Narasumber kita ini akan menjelaskan beberapa hal yang penting diketahui soal konsumsi benzo. Nggak cuma itu, dr. Elvine juga bicara banyak tentang isu kesehatan mental yang penting kita perhatikan. Kuy ah kita simak. Subscribe, like, comment, dan share kalian akan sangat berharga. Disclaimer: Tayangan ini tidak dimaksudkan untuk mempromosikan konsumsi dan bisnis narkoba secara ilegal. #RumahCemara #IndonesiaTanpaStigma #SupportDontPunish #Benzo #Benzodiazepine
-
97
Mencegah Tindakan Bunuh Diri
Pada 10 September lalu, dunia memperingati World Suicide Prevention Day alias Hari Pencegahan Bunuh Diri Sedunia 2022. Peringatan itu pertama kali digelar pada 2003 oleh Asosiasi Internasional untuk Pencegahan Bunuh Diri (IASP) melalui dukungan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Perhatian pada persoalan bunuh diri semakin besar seiring dengan peningkatan jumlah kasusnya. WHO memperkirakan setiap tahun ada 703.000 orang yang melakukan bunuh diri di seluruh dunia. Sementara itu, Badan Litbangkes Kemkes RI (2016) mencatat di Indonesia terjadi 1.800 kematian akibat bunuh diri setiap tahunnya. Artinya, setiap hari ada 5 orang melakukan bunuh diri. Sebanyak 47,7% korban bunuh diri berusia antara 10-39 tahun. Situasi serba sulit saat pandemi covid-19 diperkirakan memperburuk situasi dan memperbesar potensi terjadinya tindak bunuh diri. Setiap kematian akibat bunuh diri merupakan masalah kesehatan masyarakat dengan dampak besar pada orang-orang di sekitar mereka. Tindak bunuh diri adalah soal kesehatan jiwa yang membutuhkan penanganan serius. Pada banyak kasus, bunuh diri diawali oleh depresi yang dipicu berbagai faktor mulai dari ekonomi, sosial, dan berbagai faktor lainnya. Bahkan di masa kini, kita sering dengar bunuh diri juga disebabkan cyber bullying. Kali ini Indonesia Tanpa Stigma mengajak dr. Elvine Gunawan, Sp.KJ., seorang spesialis kedokteran jiwa untuk mengulas topik bunuh diri. Apa saja yang jadi pemicunya? Terpenting, apa yang perlu kita lakukan saat seseorang yang kita kenal punya kecenderungan bunuh diri? Subscribe, like, comment, dan share kalian sangat berharga. #RumahCemara #IndonesiaTanpaStigma #SupportDontPunish
-
96
Hati-Hati Pilih Panti Rehab
Program rehabilitasi bagi pecandu narkoba diamanatkan dalam undang-undang. Pasal 54 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalah guna narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Tujuannya tentu baik, agar mereka yang bukan termasuk dalam kategori pengedar atau bandar tidak harus mendekam di penjara. Mereka diharapkan bisa terbebas dari ketergantungan konsumsi zat-zat psikoaktif. Tetapi pada praktiknya, program rehabilitasi narkoba juga bukan tanpa masalah. Menjamurnya panti rehabilitasi pascapemberlakuan UU Narkotika tidak serta merta berbanding lurus dengan kualitas layanan yang disediakan. Beberapa panti malahan dikelola secara asal-asalan. Program rehab juga tidak menjamin seluruh pasiennya berhenti mengonsumsi narkoba. Mereka bisa saja kambuh. Yang bikin miris, banyaknya panti rehab yang diselenggarakan demi pencapaian target UU disinyalir menyemarakkan praktik jual beli pasal agar tersangka kasus narkoba ditempatkan di panti-panti rehab alih-alih penjara. Selain tersangka, penyelenggara program rehabilitasi serta penyidik yang menangani kasus terlibat suap-menyuap. Hal ini pernah diakui oleh Budi Waseso, Kepala BNN periode 2015-2018. Ia mengakui, proses rehabilitasi juga diselimuti praktik “wani piro” yang berujung pemerasan. Oknum penegak hukum baik dari BNN maupun kepolisian, katanya meminta duit kepada pelaku penyalahgunaan narkoba jika ingin direhabilitasi (Medcom, 13 Februari 2017). Hal lain yang tak kalah pentingnya adalah fakta bahwa tidak semua konsumen narkoba memerlukan perawatan di panti rehabilitasi. Yang membutuhkan perawatan di sebuah panti rehab lazimnya adalah mereka yang ketergantungan konsumsi zat macam putau, kokain, atau alkohol yang memang potensi ketagihannya tinggi. Lantas, apakah program rehab bisa membuat bangkrut bandar karena para pecandu setop beli narkoba? Biar kalian bisa ikutan kasih komentar, sekadar bertanya, atau berbagi pengalaman seputar persoalan rehab ini, yuk tonton tayangan ini. Subscribe, like, comment, dan share kalian akan sangat berharga. Disclaimer: Tayangan ini tidak dimaksudkan untuk mempromosikan penggunaan dan bisnis narkoba secara ilegal. #RumahCemara #IndonesiaTanpaStigma #RehabNarkoba #RehabAbalAbal
-
95
Kenapa Peristilahan di Bidang HIV-AIDS itu Rumit?
Kasus HIV-AIDS pertama kali diakui ada di Indonesia sejak 1987. Pada awal perkembangannya, informasi tentang epidemi ini masih sangat terbatas. Informasi yang terbatas ini juga kerap dibumbui dengan mitos dan kekeliruan sehingga bias. Tapi sekarang, lebih dari 30 tahun sejak kasus pertama HIV-AIDS itu ditemukan, banyak juga orang yang belum paham tentang HIV-AIDS. Penyebabnya, sebagian menuding karena peristilahan yang terlalu banyak, berubah-ubah, dan sulit dimengerti. Di luar itu, peristilahan yang berkaitan dengan isu HIV-AIDS pun cukup kompleks karena harus memperhitungkan sensitivitas sebuah kata. Sebuah istilah sering harus diganti karena ternyata kurang tepat. Bisa karena tidak akurat atau bisa juga karena mengandung stigma alias cap buruk yang memyudutkan sebagian kalangan. Patri Handoyo dan Tri Irwanda ngobrolin soal itu dalam episode kali ini. Kuy ah tonton aja langsung tayangannya. Subscribe, like, comment, dan share kawan-kawan akan sangat berharga! #RumahCemara #IndonesiaTanpaStigma #Istilah #Stigma #HIV
-
94
Dextro itu Obat Batuk, Bukan Buat Giting
Obat batuk bernama dekstrometorfan (dextromethorphane atau dekstro atau juga dextro) hingga sekarang masih banyak yang pake buat mabuk-mabukan. Peredarannya masih kerap ditemui. Padahal, Badan POM RI telah menerbitkan keputusan untuk membatalkan izin edar sediaan tunggalnya pada 2013 lalu. Yang dimaksud sediaan tunggal adalah sebuah tablet atau sirup mengandung satu zat tertentu saja. Obat batuk resmi yang diizinkan saat ini kandungannya tidak hanya dekstro, tapi juga mengandung guaifenesin dan chlorpeniramine maleate, misalnya. Gimana efek mabuknya? Sebagian orang bilang, efeknya nggak karuan alias absurd. Sebagai halusinogen, efeknya tergantung dari suasana hati. Ada konsumen yang merasa euforia, paranoid, hingga gatal-gatal, tapi lazimnya merasakan jantung berdebar, berkeringat, dan kehilangan koordinasi tubuh sehingga gerakan seperti robot. Yuk ah kita lihat pembahasan Dextro dalam episode ini.Kawan-kawan juga bisa baca artikel tentang Dextro di website Rumah Cemara di tautan ini: https://rumahcemara.or.id/obat-batuk-dextro/ Subscribe. Like, comment, dan share kalian sangat berharga. Disclaimer: Tayangan ini tidak dimaksudkan untuk mempromosikan konsumsi dan bisnis narkoba secara ilegal. #RumahCemara #IndonesiaTanpaStigma #SupportDontPunish #Dextro #PilKoplo
-
93
Gak Cuma Seleb, Pengemis pun Pakai Riklona
Riklona adalah sebuah merek clonazepam, obat jenis benzodiazepine yang biasa diresepkan untuk mengobati kejang dan kecemasan alias obat penenang. Sebagai psikotropika golongan IV, apotek wajib mencatat identitas lengkap pasien yang memperolehnya dengan resep dokter. Obat yang berada di daftar ini tidak dijual di warung. Karena merupakan psikotropika, penggunaan di luar ketentuannya akan berpotensi dijerat hukum. Sederet kasus pernah jadi buah bibir terkait kepemilikan Riklona. Pada 2020 lalu, kita ingat seleb Lucinta Luna berurusan dengan polisi karena memiliki obat Riklona dan Tramadol. Konon ia memperolehnya secara ilegal. Empat tahun sebelumnya, kita juga dibuat heboh dengan kasus eksploitasi anak di Jakarta, yang disewakan untuk mengemis dan mengamen. Anak itu usianya 6 bulan, tergolong bayi, dan dicekoki Riklona sehingga tidur melulu saat dibawa ngamen atau ngemis! Tentu saja, obat benzo ini diperoleh secara ilegal alias dari pasar gelap. Indonesia tanpa Stigma kembali ngomongin benzo. Kali ini yang dibahas Riklona. Kalian yang punya pengalaman pernah konsumsi Riklona atau yang sudah berhenti, bisa berbagi cerita lewat komentar. Bagaimana pun, tidak sedikit orang yang kabarnya menjadi ketagihan nenggak Riklona dan kepingin lepas dari ketagihannya. Kuy simak aja tayangannya. Subscribe, like, comment, dan share kalian sangat berharga. Disclaimer: Tayangan ini tidak dimaksudkan untuk mempromosikan penggunaan dan bisnis narkoba secara ilegal. #RumahCemara #IndonesiaTanpaStigma #Benzo #Riklona #SupportDontPunish
-
92
Pentingnya Tahu Perbedaan Psikotropika & Narkotika
Saat membicarakan narkoba, ada hal yang sering jadi pertanyaan lantaran adanya istilah yang kadung digunakan untuk membedakan zat-zat tertentu baik dalam kebijakan internasional maupun nasional. Istilah yang dimaksud adalah narkotika dan psikotropika. Negara-negara anggota PBB menandatangani dua jenis kesepakatan tentang narkotika pada 1961 dan psikotropika pada 1971. Sebagai anggota PBB, Indonesia memiliki definisi tentang narkotika maupun psikotropikanya sebagaimana tercantum dalam UU kedua jenis zat tersebut. Meski kategori keduanya (psikotropika dan narkotika) berbeda, keduanya merupakan zat psikoaktif. Artinya, zat tersebut memengaruhi kesadaran konsumennya. Kesamaan lainnya, konsumsi narkotika maupun psikotropika secara ilegal akan berurusan dengan hukum pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang. Lantas, apa faedahnya kita mengetahui kalau sebuah zat merupakan golongan narkotika atau psikotropika? Mungkin yang justru lebih penting adalah potensi zat tersebut dalam menurunkan daya kesadaran kita. Kita pun jadi lebih memperhatikan jumlah zat yang akan dan sudah kita konsumsi biar enggak overdosis. Kuy ah kita simak obrolan Patri Handoyo dan Tri Irwanda soal ini. Subscribe, like, share,dan comment kalian sangat kami hargai. Disclaimer: Tayangan ini tidak dimaksudkan untuk mempromosikan bisnis dan konsumsi narkoba secara ilegal. #IndonesiaTanpaStigma #RumahCemara #SupportDontPunish #Narkotika #Psikotropika
-
91
Dumolid: BK-nya Kelas Menengah Atas
Obat bermerk Dumolid sebenarnya telah ada puluhan tahun lalu. Dumolid adalah sebuah merek dagang nitrazepam, obat sedatif hipnotik untuk gangguan tidur dan kecemasan jenis benzodiazepine. Nama Dumolid kembali “naik daun” saat seorang pesohor, Tora Sudiro, bersama istrinya Mieke Amalia, harus berurusan dengan polisi karena memiliki puluhan pil yang terdaftar dalam UU RI No. 5 Tahun 1997 sebagai Psikotropika Golongan IV itu, pada 3 Agustus 2017 lalu. Dumolid punya nama lain, di antaranya Dum, Mud, Dumadi, Naskun. Obat ini sejatinya diserahkan apotek ke pasien melalui resep dokter sebagaimana obat dengan resep pada umumnya. Namun kenyataannya, pasien yang membutuhkan Dumolid kerap sulit memperolehnya di apotek resmi. Entah gimana ceritanya, Dumolid justru banyak dijual di pasar gelap lewat internet. Yang bikin ngenes lagi, Dumolid palsu juga banyak beredar. Bisa dibayangin kan, apa efeknya kalo orang mengonsumsi obat yang palsu? Kualitas kandungannya nggak pernah ketahuan dengan jelas. Harganya juga seenak perut si penjual. Patri Handoyo dan Tri Irwanda bahas lagi soal benzo, khususnya yang bermerk Dumolid. Kuy ah pantengin tayangannya. Subscribe, like, share, dan comment kalian sangat berharga buat kami. Disclaimer: Tayangan ini tidak dimaksudkan untuk mempromosikan konsumsi dan bisnis narkoba secara ilegal. #RumahCemara #IndonesiaTanpaStigma #Benzo #Dumolid #SupportDontPunish
-
90
Membaca Enny Arrow: Ada unsur Pendidikan S*ks atau Cabul Doang?
Pornografi telah ada sejak lama. Media untuk pornografi juga mengikuti kemajuan teknologi. Saat ini, kita mengenal begitu banyak video porno yang berseliweran di internet. Sebelum zaman internet, film porno banyak dimuat dalam kaset video. Orang menyebutnya blue film alias be ef alias bokep. Bagaimana dengan media berbentuk tulisan alias buku? Pada periode 1980-an, nama Enny Arrow begitu terkenal. Meski dalam bentuk stensilan yang sederhana, buku-buku Enny Arrow laris manis di kalangan remaja saat itu. Rada aneh kalo remaja tahun 80-an atau 90-an awal nggak tahu buku Enny Arrow. Ya, boleh disebut dia legenda. Membaca buku Enny Arrow dinilai mampu membangkitkan fantasi s*ks pembacanya. Tulisan yang sangat vulgar itu membuatnya super populer di zamannya. Nama Enny Arrow pun hingga hari ini masih sering disebut, meski pastinya sambil senyum-senyum. Kali ini Patri Handoyo, Tri Irwanda, dan Terranova Waksman bernostalgia ngobrolin fenomena Enny Arrow. Menurut kalian (kalo pernah baca), apakah buku Enny Arrow punya muatan pendidikan s*ks atau cuma porno-pornoan doang yang nggak ada manfaatnya dan justru berbahaya? Biar gak gagal paham, simak sampe akhir ya gaess.. Disclaimer: Tayangan ini tidak dimaksudkan untuk mempromosikan pornografi dan perbuatan cabul. #RumahCemara #IndonesiaTanpaStigma #EnnyArrow #SupportDontPunish
-
89
Jawab Pertanyaan Bahan Pembuatan Sabu & Merek-Merek Psikotropika
Sepanjang kanal Indonesia Tanpa Stigma ini tayang, ada banyak komentar dari para penontonnya. Komentar yang muncul beragam. Ada yang berupa pertanyaan, saran, opini, pujian, dan tentu saja kritik dan bahkan cacian. Bagi kami, semua itu layak diapresiasi. Episode kali ini kami akan mengulas beberapa komentar yang dipiliih secara acak untuk kami respons. Jelas saja kami hanya memilih beberapa saja, karena mustahil semuanya kami bahas melalui sebuah tayangan. Harapan kami sih, kalian dapat melihat ini sebagai bentuk apresiasi kami atas perhatian yang telah diberikan untuk kanal YouTube ini. Kuy langsung saja simak tayangannya yes... Semoga bermanfaat buat kalian. Subscribe, like, share, dan comment kalian akan sangat berharga bagi kami. Salam. Disclaimer: Tayangan ini tidak dimaksudkan untuk mempromosikan bisnis dan penggunaan narkoba secara ilegal. #RumahCemara #IndonesiaTanpaStigma #SupportDontPunish
-
88
Kontroversi Kratom
Pemerintah Indonesia sedang menimbang-nimbang untuk memasukkan kratom ke dalam golongan narkotika. Daun dari tanaman bernama latin Mitragyna Speciosa ini di beberapa tempat disebut dengan nama daun ketum atau daun purik. Daun kratom termasuk dalam kelas tumbuhan Rubiaceae dan satu keluarga tanaman kopi. Tanaman ini banyak ditemukan di Kalimantan. Kratom juga banyak ditemukan di beberapa negara Asia selatan, seperti di Thailand, Myanmar, dan Malaysia. Tanaman ini diyakini sebagian orang punya khasiat membantu mengurangi rasa sakit serta membuat mereka yang mengonsumsinya merasa rileks. Kratom juga punya harga pasar lumayan menjanjikan, sehingga jadi sandaran hidup petaninya. Seperti di Kalimantan Barat, Daun kratom telah mengangkat kesejahteraan ratusan ribu petaninya. Selain itu, kratom juga sering diekspor untuk memenuhi kebutuhan pasar di beberapa negara. Beberapa tahun belakangan, kratom menjadi kontroversi karena munculnya rencana untuk melarang penggunaan maupun pembudidayaannya. Badan POM mengeluarkan Surat Edaran No. HK.04.4.42.421.09.16.1740 tahun 2016 tentang Pelarangan Penggunaan Mitragyna Speciosa (Kratom) dalam Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan. Sementara itu, seperti dilansir sejumlah media, Badan Narkotika Nasional (BNN) sendiri menyatakan kandungan di dalam daun kratom dapat dikategorikan sebagai narkotika golongan I. Meski demikian, aturan terkait penggolongan daun kratom itu masih digodok hingga kini. Rumah Cemara pernah membahas isu kratom melalui artikel https://rumahcemara.or.id/alasan-pelarangan-kratom-di-bumi-katulistiwa/ . Kalian boleh buka website kami dan membaca artikel itu, sambil ngisi waktu luang. Wacana soal ini pun menjadi topik pembahasan di kanal Indonesia Tanpa Stigma. Sebagai pengantar, Patri Handoyo dan Tri Irwanda mengulasnya terlebih dahulu secara ringan dan singkat. Akankah nasib kratom serupa dengan ganja yang akhirnya dilarang untuk dibudidayakan, meski diyakini punya khasiat medis? Disclaimer: Tayangan ini tidak dimaksudkan untuk mempromosikan bisnis dan konsumsi narkoba secara ilegal. #RumahCemara #IndonesiaTanpaStigma #SupportDontPunish #Kratom #KratomDilarang
-
87
Suboxone Bukan Buat Disuntikkan
Obat merek Suboxone atau sering disebut bukson, sejatinya adalah obat untuk terapi substitusi opioid heroin. Bersama Subutex, kandungan bukson adalah buprenorphine agar pengguna heroin (putaw) tidak lagi menyuntik narkobanya. Bukson berbentuk tablet dan dirancang untuk penyerapan bawah lidah (sublingual), bukan disuntikkan. Banyak risiko dari penyuntikan narkoba yang sudah banyak diketahui orang, di antaranya penularan HIV dan Hepatitis C gara-gara jarum suntiknya dipakai bareng-bareng. Seiring waktu, terdengar kabar bukson juga pada praktiknya banyak disuntikkan. Yang bikin kuatir, kebanyakan penyuntik bukson bukanlah mereka yang memang dulunya konsumen putaw dan mengikuti terapi buprenorphine ini. Mirip juga dengan fenomena metadon yang disuntikkan. Artinya, banyak orang yang mulai jadi konsumen narkoba justru dari nyuntik dengan bukson. Apalagi memang putaw belakangan ini sulit didapat. Ngomongin bukson, kalian juga bisa tengokin beberapa artikel kami di website Rumah Cemara, di antaranya yang ini: https://rumahcemara.or.id/bukson-narkotika-resmi-rasa-pasar-gelap/ Apa dan bagaimana Suboxone alias bukson ini? Apa saja risiko dari nyuntik bukson? Kenapa pula bukson bisa beredar di pasar gelap? Yuk kita ikuti obrolan Patri Handoyo dan Tri Irwanda soal ini. Kalian juga bisa ikut berkomentar dan berbagi informasi yang bermanfaat buat yang lain. Subscribe, like, dan comment kalian sangat berharga!! Disclaimer: Tayangan ini tidak dimaksudkan untuk mempromosikan penggunaan dan bisnis narkoba secara ilegal. #RumahCemara #IndonesiaTanpaStigma #SupportDontPunish #Bukson #Nyuntik #Suboxone
-
86
Cukup Menkes yang Legalkan Narkoba
Kali ini kami akan bahas kembali sesuatu yang sempat viral minggu lalu. Ya, saat seorang perempuan, Ibu Santi Warastuti curhat melalui sebuah poster bertuliskan “Tolong Anakku Butuh Ganja Medis” di tengah keramaian sebuah car free day di Jakarta. Ia sedang memperjuangkan pengobatan anaknya yang menderita celebral palsy atau lumpuh otak. Ganja medis diyakini mampu meredakan kejang yang sering dialami buah hatinya berdasarkan literatur yang ia baca. Penyanyi Andien Aisyah yang mengunggah fotonya bersama Bu Santi membuat peristiwa itu makin menyita perhatian publik. Dengan amplifikasi peristiwa yang demikian, isu ganja medis tidak hanya ramai di media sosial, melainkan juga ke ruang DPR dan pemerintah. Bahkan, Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin mendorong agar MUI mengeluarkan fatwa tentang ganja medis. Ini semua rasanya tidak pernah terjadi sebelumnya. Padahal, wacana tentang ganja medis sesungguhnya telah berlangsung cukup lama. Salah satunya saat kita ingat tentang perjuangan seorang Fidelis Arie Suderwato yang akhirnya dihukum 8 bulan penjara pada 2017 lalu, karena menanam ganja demi mengobati istrinya. Episode kali ini, Patri Handoyo, Prima Prakasa, dan Tri Irwanda membahas soal ini. Apa saja yang menarik diperhatikan dari peristiwa ini? Tanpa harus sotoy berlagak jadi peramal, apa kira-kira yang akan terjadi usai peristiwa ini? Yuk, simak aja tayangannya. Subscribe, like, comment, dan share kawan-kawan akan sangat berharga! Disclaimer: Tayangan ini tidak dimaksudkan untuk mempromosikan konsumsi dan bisnis narkotika ilegal. #RumahCemara #IndonesiaTanpaStigma #GanjaMedis #CelebralPalsy #SupportDontPunish
-
85
Memperbincangkan Hari Anti-Narkotika Internasional
Momentum International Day Against Drug Abuse and Illicit Trafficking atau Hari Internasional Menentang Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba diperingati secara global pada 26 Juni setiap tahunnya. Melalui resolusi yang diambil pada 7 Desember 1987, Majelis Umum PBB saat itu memutuskan momen 26 Juni itu sebagai wujud dari tekadnya memperkuat aksi dan kerjasama global untuk mencapai tujuan masyarakat internasional yang bebas narkoba. Kita di Indonesia menjulukinya sebagai Hari Anti-Narkotika Internasional (HANI). Berbagai berita seputar peringatan HANI ini tentu sudah sering kita dengar. Mulai dari seremoni penghancuran barang bukti kejahatan narkoba hingga pernyataan pejabat publik untuk memerangi narkoba lazimnya menghiasi kolom pemberitaan. Ibarat lagu lama yang terus diputar tiap tahun. Meski tiap tahun diperingati agar semua berperang melawan narkoba, anehnya jumlah narkoba dan juga konsumennya malah terus bertambah, alih-alih berkurang. Bicara tentang HANI, mau tidak mau mau akan membahas tentang kebijakan narkoba yang ada di Indonesia. Apanya yang salah? Kenapa bisa begitu? Lalu, masih segar juga dalam ingatan kita, bertepatan dengan momen HANI 2022, seorang ibu memohon agar ganja medis boleh digunakan mengobati anaknya yang lumpuh otak. Episode kali Ardhany Suryadarma, Patri Handoyo, dan Tri Irwanda membahas soal HANI dari sudut pandang mereka. Bicara tentang HANI, mau tidak mau mau akan membahas tentang kebijakan narkoba yang ada di Indonesia. Langsung saja kawan-kawan simak tayangannya. Subscribe, comment, share, like kalian akan sangat berharga. Disclaimer: Tayangan ini tidak dimaksudkan untuk mempromosikan konsumsi dan bisnis narkoba secara ilegal. #RumahCemara #IndonesiaTanpaStigma #SupportDontPunish #HANI2022 #KebijakanNarkoba
-
84
Heboh Ganja Medis di Thailand
Thailand jadi negara pertama di ASEAN yang meresmikan penggunaan ganja untuk medis pada 9 Juni 2022 lalu. Bahkan, Kementerian Kesehatan Thailand juga mendistribusikan sekitar 1 juta bibit ganja untuk dibudidayakan masyarakat. Meski begitu, pemerintah Thailand juga menyatakan legalisasi ganja hanya digunakan untuk keperluan medis. Sejumlah sanksi, misalnya pidana penjara 3 bulan serta denda 25.000 baht Thailand tetap akan diterapkan bagi mereka yang mengonsumsi ganja di ruang terbuka atau untuk mabuk-mabukan. Selain itu, produk ganja medis yang diizinkan juga kandungan tetrahydrocannabinol-nya (THC) adalah yang di bawah 0,2 persen. THC merupakan senyawa kimia dalam ganja yang menyebabkan orang mabuk. Beberapa saat setelah dilegalkan, pemerintah Thailand kembali mengatur agar warga yang diizinkan mengonsumsi ganja medis adalah mereka yang sudah berusia di atas 20 tahun. Langkah ini dilakukan karena ada dugaan kasus overdosis pada pelajar usia 16 dan 17 tahun yang akhirnya dilarikan ke rumah sakit. Bagaimana pun, Thailand telah berani membuat terobosan dengan mempertimbangkan aspek ilmiah dari khasiat yang dimiliki tanaman bernama latin cannabis sativa ini. Dalam website Rumah Cemara, kami sebenarnya pernah mengulasnya melalui artikel ini https://rumahcemara.or.id/setelah-thailand-negara-mana-yang-akan-legalkan-ganja-di-asia/ Patri Handoyo dan Tri Irwanda bahas soal itu dalam sebuah obrolan singkat di kanal ini. Semoga bermanfaat. Subscribe, like, dan comment kalian akan sangat berharga! Disclaimer: Tayangan ini tidak dimaksudkan untuk mempromosikan penggunaan dan bisnis narkoba secara ilegal. #RumahCemara #IndonesiaTanpaStigma #GanjaMedis #GanjaThailand
-
83
Heroin alias Putau dan Masalahnya
Heroin atau yang di sini dikenal sebagai putau, berasal dari tanaman bunga poppy. Putau tergolong narkoba yang berasal dari tanaman. Putau alias heroin ini punya nama generik diacetylmorphine. Heroin adalah narkoba dengan tingkat toleransi tertinggi di antara narkoba populer lain seperti kokaina, alkohol, apalagi ganja. Tingkat toleransi maksudnya tubuh membutuhkan jumlah narkoba yang lebih banyak untuk mencapai efek serupa seperti saat konsumsi sebelumnya. Sejumlah masalah kerap dihadapi pengguna putau di Indonesia, mulai dari masalah hukum hingga yang fatal: over dosis berujung kematian. Gimanapun, mereka mendapat barangnya dari pasar gelap yang tidak jelas kualitasnya. Di luar itu, ada produk yang memang tersedia secara resmi yakni metadon dan fentanyl. Namun keduanya sintetis. Di episode kali ini, Patri Handoyo dan Tri Irwanda membahas perjalanan panjang soal heroin ini. Gimana sejarahnya dan apa saja yang penting diketahui dari heroin alias putau ini? Nah, langsung aja yuk kawan-kawan simak obrolannya... Disclaimer: Tayangan ini tidak dimaksudkan untuk mempromosikan atau mengajak penonton untuk mengonsumsi narkoba secara ilegal. #RumahCemara #IndonesiaTanpaStigma #SupportDontPunish #Heroin #Putau
-
82
Candu di NKRI
Opium alias candu yang berasal dari getah putih kelopak bunga tanaman Papaver Somniferum punya sejarah cukup panjang di Indonesia. Di masa penjajahan Belanda, opium bukanlah barang terlarang untuk dikonsumsi. Opium saat itu adalah komoditas yang cukup menjanjikan secara ekonomi. Ratusan bahkan mungkin ribuan rumah candu terdapat di sejumlah kota, terutama di Pulau Jawa. Candu atau opium memang punya babak sendiri dalam sejarah bangsa Indonesia. Bahkan sejarah menyebutkan uang dari perdagangan candu berkontribusi dalam upaya mempertahankan kemerdekaan. Menteri Keuangan RI dalam Kabinet Hatta I (1948), Alexander Andries Maramis, ditugaskan mencari dana untuk membiayai angkatan perang, menggaji pegawai pemerintah, dan berbagai kebutuhan lain. Candu atau opium saat itu adalah salah satu sumber pendanaan untuk kepentingan negara. Episode kali ini Patri Handoyo dan Tri Irwanda akan membahas soal opium alias candu ini. Gimana sejarahnya di Indonesia? Apa yang terjadi setelah candu alias opium dilarang? Nah, langsung aja yuk kawan-kawan simak obrolannya... Disclaimer: Tayangan ini tidak dimaksudkan untuk mempromosikan atau mengajak penonton untuk mengonsumsi narkoba secara ilegal. #RumahCemara #IndonesiaTanpaStigma #SupportDontPunish #Opium #Candu
-
81
Ngeganja tanpa Asap: Makan Kue Ganja
Sejarah manusia mencatat, tanaman ganja sejak lama dibudidayakan. Mulai dari pengolahan untuk bahan pakaian, hingga untuk makanan. Soal makanan, sejak lama pula kita tahu di sejumlah daerah tanaman ganja digunakan untuk bumbu penyedap masakan. Beberapa tahun lalu, kita mulai mendengar orang mengonsumsi cookies alias kue kering dengan kandungan ganja. Sebelumnya, pernah juga orang menambahkan ganja pada kue brownies. Kandungan ganja pada kedua kue ini tentu membuat sensasinya berbeda dari yang biasa. Ibaratnya, bukan kue sembarang kue! Nah, kali ini Patri Handoyo dan Tri Irwanda ngajak ngobrol Terranova Waksman, yang bertahun-tahun lalu pernah menjadi pembuat cookies ganja. Kecintaan pada dunia masak memasak membuatnya tertarik mengeksplorasi ganja untuk kandungan kue. Namun, ia harus terhenti menekuni bisnis ini karena hukum di Indonesia tidak mengizinkannya. Gimana ceritanya? Yuk langsung aja simak gaess... Disclaimer: Tayangan ini tidak dimaksudkan untuk mempromosikan bisnis narkoba ilegal. Tayangan ini hanya mengangkat fakta tentang fenomena cookies ganja.. #RumahCemara #IndonesiaTanpaStigma #SupportDontPunish #StopGanjaFobia #CookiesGanja #Ganja
-
80
Risiko OD, Sebaiknya Kalo Pake Narkoba, Ada Temen
Sudah banyak diketahui, konsumen narkoba susah untuk berhenti pakai. Ketagihan alias adiksi ini memang kompleks dan dipengaruhi jenis zat yang dikonsumsi. Pulih (dalam bahasa awam: sembuh) bukannya mustahil, karena ada juga yang berhasil mencapainya. Sebagian konsumen yang masih tergoda pakai, akhirnya memilih "on-off". Kadang pakai, kadang nggak, bergantung situasi yang dihadapi. Yang repot adalah, pilihan ini punya konsekuensi juga. Kalo lagi "on", selalu ada kemungkinan sial alias apes yang berujung kasus hukum. Lebih parah lagi, risiko over dosis alias OD. Tapi untuk "off" pun tidak sesederhana yang dibayangkan, karena bekaitan dengan faktor fisik dan terutama psikis. Episode kali ini, Patri Handoyo dan Tri Irwanda ngobrol-ngobrol dengan seorang kawan, Hendi, tentang pengalamannya berkaitan dengan narkoba. Ia berkisah tentang perjalanan dan liku-liku yang dilalui saat masih mengonsumsi narkoba. Semoga episode ini ada manfaatnya buat kalian. Disclaimer: Tayangan ini tidak dimaksudkan untuk mempromosikan atau menganjurkan penggunaan narkoba secara ilegal. #RumahCemara #IndonesiaTanpaStigma #SupportDontPunish #AdiksiNarkoba
-
79
Apa dan Bagaimana Kokain
Peristiwa cukup langka terjadi pada 8 Mei 2022 lalu. TNI AL yang lagi patroli pengamanan lebaran menemukan 4 kantung plastik di perairan Selat Sunda. Setelah diselidiki, isinya ternyata kokain! Beratnya mencapai 179 kg. Kantung berisi kokain itu disinyalir akan diselundupkan ke Australia lewat perairan RI. Ini cukup unik, karena biasanya yang kita dengar selundupan itu berupa sabu, ekstasi, dsb. Ini mah kokain, satu jenis narkoba yang bisa dibilang narkoba klasik. Episode kali ini, Tri Irwanda dan Patri Handoyo membahas soal kokain. Obrolan ini mengulas mulai dari sejarah singkatnya, gimana tingkat ketagihannya, sampai ke fenomena kokain yang diangkat dalam layar lebar Hollywood. Moga-moga obrolan ringan ini bisa nambah pengetahuan kalian. Terima kasih dan selamat menyimak! Disclaimer: Tayangan ini tidak dimaksudkan untuk mengajak atau mempromosikan penggunaan narkoba, karena lebih menekankan pada pembahasan informatif soal narkoba bernama kokain. #IndonesiaTanpaStigma #RumahCemara #Kokain #NarkobaIlegal #SupportDontPunish
-
78
UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Presiden Jokowi mengesahkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada 9 Mei 2022. UU ini telah diusulkan sejak periode kerja DPR RI 2014-2019 dan baru disahkan parlemen pertengahan April lalu. Sebelumnya, kekerasan seksual di luar pemerkosaan tidak bisa dijerat hukum pidana. Korban pun tidak mendapat perlindungan dan pemenuhan hak-haknya diabaikan. Dengan disahkannya UU ini, sembilan jenis kekerasan seksual termasuk pelecehan secara daring dapat dijerat hukum pidana. Dan yang lebih penting, negara menjamin pemenuhan hak-hak korban yang traumanya sangat mungkin sama dengan korban pemerkosaan untuk mendapat perlindungan, pemulihan, dan restitusi alias ganti rugi secara material maupun nonmaterial. Ardhany Suryadarma bersama Maidina Rahmawati mengulas secara lebih dalam soal UU ini. Seperti apa penerapannya nanti, bagaimana korban menagih hak-haknya, apa saja bentuk kekerasannya, serta apa yang bakal terjadi dengan pelaku? Mari simak obrolan mereka! #RumahCemara #IndonesiaTanpaStigma #SupportDontPunish #UUTPKS
-
77
Narkoba Banyak Diselundupkan, Banyak Pula Julukannya
Pertengahan Maret 2022 lalu, polisi menggagalkan penyelundupan sabu di Pangandaran, Jawa Barat. Jumlahnya banyak, sampai 1,19 ton. Kabarnya, kalau dirupiahkan bisa lebih dari Rp.1 triliun. Fantastis! Kasus selundupan sabu dalam jumlah ton-tonan itu bukan yang pertama. Hampir tiap tahun ada kejadian serupa. Kabarnya juga, ini selalu melibatkan jaringan internasional. Lalu, kenapa sabu banyak masuk ke sini? Pasarrnya memang menjanjikan. Lalu kenapa konsumennya banyak? Gimana kalau dibandingkan dengan narkoba lain semisal heroin atau ganja? Lalu, kenapa jenis narkoba sering diistilahkan dengan berbagai sebutan tertentu? Sabu disebut ubas, tus, atau bahkan ubi. Heroin jadi putaw, pete, atau etep. Ganja jadi cimeng atau gele. Dulu , akhir 1990-an atau awal 2000-an, Debby Sahertian pernah nyetak kamus bahasa gaul. Lebih lawas lagi, kita pernah dengar ada bahasa prokem. Sayangnya nggak diperbarui, padahal istilah-istilah itu berkembangnya lebih pesat ketimbang bahasa resmi. Nah, bahasa resmi aja mesti terus diperbarui seperti dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, apalagi bahasa gaul macam ini. Menariknya, dalam peristilahan seputar narkoba, banyak kata baru diciptakan sebagai sandi supaya tidak terendus polisi. Patri Handoyo dan Tri Irwanda bahas soal itu. Mudah-mudahan ada manfaatnya untuk pengetahuan kita. Disclaimer: tayangan ini tidak dimaksudkan untuk mempromosikan penggunaan narkoba maupun bisnis pasar gelapnya. #RumahCemara #IndonesiaTanpaStigma #SupportDontPunish #IstilahNarkoba
-
76
Privasi Kita Dibongkar?
Masih soal RKUHP. Kali ini kanal Indonesia Tanpa Stigma membahas sejumlah pasal yang dianggap akan membelenggu kebebasan sipil. Di antaranya pasal soal perzinaan dan samenleven atau yang dikenal sebagai kumpul kebo. Dua pasal itu bermasalah karena terlalu masuk ke ranah privat. Hukum pidana yang mengatur ranah privat sangat rawan disalahgunakan. Pada akhirnya malah akan melahirkan ‘polisi moral’ yang rentan mempersekusi orang lain. Yuk, simak pembahasan soal pasal zina dan samenleven ini bersama Nella Sumika Putri, Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, dan Erasmus Napitupulu, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). #RumahCemara #IndonesiaTanpaStigma #SupportDontPunish
-
75
Sejauh Mana RKUHP Melindungi Korban Perkosaan Mengenai Aborsi Aman
RKUHP memuat sejumlah pasal yang mengatur tentang pengguguran kandungan alias aborsi. Namun banyak pihak menganggap ini akan diskriminatif dan mengancam korban perkosaan. Pasal 470 ayat 1 RKUHP mengatur, setiap perempuan yang menggugurkan atau mematikan kandungannya atau meminta orang lain menggugurkan atau mematikan kandungan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Tapi RKUHP tidak mengecualikan bila aborsi dilakukan karena indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban perkosaan. Ini tentu tidak sejalan dengan Undang-Undang Kesehatan Pasal 75 ayat 2. Lalu sejauh mana RKUHP dapat melindungi korban perkosaan mengenai aborsi aman? Yuk, simak pembahasannya bersama Syafirah Hardani, seorang aktivis, yang dipandu oleh Maidina Rahmawati dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). #RumahCemara #IndonesiaTanpaStigma #SupportDontPunish
-
74
Cara Berhenti Narkoba
Buat kalian yang udah capek konsumsi narkoba, di episode kali ini kami mengulas tema pemulihan dari ketergantungan narkoba. Secara spesifik heroin alias putau. Tapi secara umum, berhenti konsumsi narkoba yang bikin ketergantungan secara fisik dan mental memerlukan sejumlah syarat di samping niat tentunya. Apa aja syaratnya? Kami mengundang Fasyal Sjahrial yang punya pengalaman menjalani pemulihan sejak awal 2000-an. Faisyal tidak mulus menjalani kehidupan bersih heroin. Ia jatuh bangun supaya bisa hidup tanpa konsumsi heroin. Seperti apa pengalaman Faisyal? Yuk kita simak! #RumahCemara #IndonesiaTanpaStigma #SupportDontPunish
-
73
Living Law dalam RKUHP: Apa, Ya?
Pasal 2 RKUHP memuat aturan tentang living law atau bisa diartikan sebagai hukum yang hidup di masyarakat. Namun pasal tersebut mengundang polemik karena ketidakjelasan definisi soal living law itu sendiri. Ini berpotensi menimbulkan over kriminalisasi atau pemidaan berlebih karena aparat hukum bisa mendefinisikan living law berdasarkan penafsirannya sendiri tanpa batasan yang jelas. Di sisi lain, pasal ini juga bisa memunculkan peraturan daerah yang diskriminatif terhadap kelompok tertentu. Living law sebenarnya memiliki makna yang jauh lebih luas dari sekadar penerapan hukum adat. Mengadopsinya di RKUHP tidak semudah membalik telapak tangan. Ingin tahu lebih jauh soal living law dan RKUHP? Nella Sumika Putri, Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, menjelaskannya secara lugas bersama Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu. #RumahCemara #IndonesiaTanpaStigma #SupportDontPunish
We're indexing this podcast's transcripts for the first time — this can take a minute or two. We'll show results as soon as they're ready.
No matches for "" in this podcast's transcripts.
No topics indexed yet for this podcast.
Loading reviews...
ABOUT THIS SHOW
Kami memperjuangkan agar seluruh aspek ekonomi narkoba dan penanggulangan HIV-AIDS dikelola negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.#IndonesiaTanpaStigma Support this podcast: https://podcasters.spotify.com/pod/show/indonesia-tanpa-stigma/support
HOSTED BY
Indonesia Tanpa Stigma
Loading similar podcasts...