PodParley PodParley

Kontroversi Kratom

An episode of the Indonesia Tanpa Stigma podcast, hosted by Indonesia Tanpa Stigma, titled "Kontroversi Kratom" was published on September 19, 2022 and runs 19 minutes.

September 19, 2022 ·19m · Indonesia Tanpa Stigma

0:00 / 0:00

Pemerintah Indonesia sedang menimbang-nimbang untuk memasukkan kratom ke dalam golongan narkotika. Daun dari tanaman bernama latin Mitragyna Speciosa ini di beberapa tempat disebut dengan nama daun ketum atau daun purik. Daun kratom termasuk dalam kelas tumbuhan Rubiaceae dan satu keluarga tanaman kopi. Tanaman ini banyak ditemukan di Kalimantan. Kratom juga banyak ditemukan di beberapa negara Asia selatan, seperti di Thailand, Myanmar, dan Malaysia. Tanaman ini diyakini sebagian orang punya khasiat membantu mengurangi rasa sakit serta membuat mereka yang mengonsumsinya merasa rileks.  Kratom juga punya harga pasar lumayan menjanjikan, sehingga jadi sandaran hidup petaninya. Seperti di Kalimantan Barat, Daun kratom telah mengangkat kesejahteraan ratusan ribu petaninya. Selain itu, kratom juga sering diekspor untuk memenuhi kebutuhan pasar di beberapa negara. Beberapa tahun belakangan, kratom menjadi kontroversi karena munculnya rencana untuk melarang penggunaan maupun pembudidayaannya. Badan POM mengeluarkan Surat Edaran No.  HK.04.4.42.421.09.16.1740 tahun 2016 tentang Pelarangan Penggunaan Mitragyna Speciosa (Kratom) dalam Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan. Sementara itu, seperti dilansir sejumlah media, Badan Narkotika Nasional (BNN) sendiri menyatakan kandungan di dalam daun kratom dapat dikategorikan sebagai narkotika golongan I. Meski demikian, aturan terkait penggolongan daun kratom itu masih digodok hingga kini. Rumah Cemara pernah membahas isu kratom melalui artikel https://rumahcemara.or.id/alasan-pelarangan-kratom-di-bumi-katulistiwa/ . Kalian boleh buka website kami dan membaca artikel itu, sambil ngisi waktu luang. Wacana soal ini pun menjadi topik pembahasan di kanal Indonesia Tanpa Stigma. Sebagai pengantar, Patri Handoyo dan Tri Irwanda mengulasnya terlebih dahulu secara ringan dan singkat. Akankah nasib kratom serupa dengan ganja yang akhirnya dilarang untuk dibudidayakan, meski diyakini punya khasiat medis? Disclaimer: Tayangan ini tidak dimaksudkan untuk mempromosikan bisnis dan konsumsi narkoba secara ilegal. #RumahCemara #IndonesiaTanpaStigma #SupportDontPunish #Kratom #KratomDilarang

Pemerintah Indonesia sedang menimbang-nimbang untuk memasukkan kratom ke dalam golongan narkotika. Daun dari tanaman bernama latin Mitragyna Speciosa ini di beberapa tempat disebut dengan nama daun ketum atau daun purik. Daun kratom termasuk dalam kelas tumbuhan Rubiaceae dan satu keluarga tanaman kopi. Tanaman ini banyak ditemukan di Kalimantan. Kratom juga banyak ditemukan di beberapa negara Asia selatan, seperti di Thailand, Myanmar, dan Malaysia.

Tanaman ini diyakini sebagian orang punya khasiat membantu mengurangi rasa sakit serta membuat mereka yang mengonsumsinya merasa rileks.  Kratom juga punya harga pasar lumayan menjanjikan, sehingga jadi sandaran hidup petaninya. Seperti di Kalimantan Barat, Daun kratom telah mengangkat kesejahteraan ratusan ribu petaninya. Selain itu, kratom juga sering diekspor untuk memenuhi kebutuhan pasar di beberapa negara.

Beberapa tahun belakangan, kratom menjadi kontroversi karena munculnya rencana untuk melarang penggunaan maupun pembudidayaannya. Badan POM mengeluarkan Surat Edaran No.  HK.04.4.42.421.09.16.1740 tahun 2016 tentang Pelarangan Penggunaan Mitragyna Speciosa (Kratom) dalam Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan. Sementara itu, seperti dilansir sejumlah media, Badan Narkotika Nasional (BNN) sendiri menyatakan kandungan di dalam daun kratom dapat dikategorikan sebagai narkotika golongan I. Meski demikian, aturan terkait penggolongan daun kratom itu masih digodok hingga kini.

Rumah Cemara pernah membahas isu kratom melalui artikel https://rumahcemara.or.id/alasan-pelarangan-kratom-di-bumi-katulistiwa/ . Kalian boleh buka website kami dan membaca artikel itu, sambil ngisi waktu luang.

Wacana soal ini pun menjadi topik pembahasan di kanal Indonesia Tanpa Stigma. Sebagai pengantar, Patri Handoyo dan Tri Irwanda mengulasnya terlebih dahulu secara ringan dan singkat. Akankah nasib kratom serupa dengan ganja yang akhirnya dilarang untuk dibudidayakan, meski diyakini punya khasiat medis?

Disclaimer: Tayangan ini tidak dimaksudkan untuk mempromosikan bisnis dan konsumsi narkoba secara ilegal.

#RumahCemara #IndonesiaTanpaStigma #SupportDontPunish #Kratom #KratomDilarang

URL copied to clipboard!