Sejauh Mana RKUHP Melindungi Korban Perkosaan Mengenai Aborsi Aman episode artwork

EPISODE · Feb 15, 2022 · 55 MIN

Sejauh Mana RKUHP Melindungi Korban Perkosaan Mengenai Aborsi Aman

from Indonesia Tanpa Stigma · host Indonesia Tanpa Stigma

RKUHP memuat sejumlah pasal yang mengatur tentang pengguguran kandungan alias aborsi. Namun banyak pihak menganggap ini akan diskriminatif dan mengancam korban perkosaan. Pasal 470 ayat 1 RKUHP mengatur, setiap perempuan yang menggugurkan atau mematikan kandungannya atau meminta orang lain menggugurkan atau mematikan kandungan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Tapi RKUHP tidak mengecualikan bila aborsi dilakukan karena indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban perkosaan. Ini tentu tidak sejalan dengan Undang-Undang Kesehatan Pasal 75 ayat 2. Lalu sejauh mana RKUHP dapat melindungi korban perkosaan mengenai aborsi aman? Yuk, simak pembahasannya bersama Syafirah Hardani, seorang aktivis, yang dipandu oleh Maidina Rahmawati dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). #RumahCemara #IndonesiaTanpaStigma #SupportDontPunish

Episode metadata supplied by the publisher feed · Published Feb 15, 2022

Embed this episode

NOW PLAYING

Sejauh Mana RKUHP Melindungi Korban Perkosaan Mengenai Aborsi Aman

0:00 55:12

No transcript for this episode yet

We transcribe on demand. Request one and we'll notify you when it's ready — usually under 10 minutes.

No similar episodes found.

No similar podcasts found.

Frequently Asked Questions

How long is this episode of Indonesia Tanpa Stigma?

This episode is 55 minutes long.

When was this Indonesia Tanpa Stigma episode published?

This episode was published on February 15, 2022.

Can I download this Indonesia Tanpa Stigma episode?

Yes. Use the download control on the episode player to save the publisher-provided media file.
URL copied to clipboard!