UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual episode artwork

EPISODE · Jun 7, 2022 · 26 MIN

UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

from Indonesia Tanpa Stigma · host Indonesia Tanpa Stigma

Presiden Jokowi mengesahkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada 9 Mei 2022. UU ini telah diusulkan sejak periode kerja DPR RI 2014-2019 dan baru disahkan parlemen pertengahan April lalu. Sebelumnya, kekerasan seksual di luar pemerkosaan tidak bisa dijerat hukum pidana. Korban pun tidak mendapat perlindungan dan pemenuhan hak-haknya diabaikan. Dengan disahkannya UU ini, sembilan jenis kekerasan seksual termasuk pelecehan secara daring dapat dijerat hukum pidana. Dan yang lebih penting, negara menjamin pemenuhan hak-hak korban yang traumanya sangat mungkin sama dengan korban pemerkosaan untuk mendapat perlindungan, pemulihan, dan restitusi alias ganti rugi secara material maupun nonmaterial. Ardhany Suryadarma bersama Maidina Rahmawati mengulas secara lebih dalam soal UU ini. Seperti apa penerapannya nanti, bagaimana korban menagih hak-haknya, apa saja bentuk kekerasannya, serta apa yang bakal terjadi dengan pelaku? Mari simak obrolan mereka! #RumahCemara #IndonesiaTanpaStigma #SupportDontPunish #UUTPKS

Episode metadata supplied by the publisher feed · Published Jun 7, 2022

Embed this episode

NOW PLAYING

UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

0:00 26:35

No transcript for this episode yet

We transcribe on demand. Request one and we'll notify you when it's ready — usually under 10 minutes.

No similar episodes found.

No similar podcasts found.

Frequently Asked Questions

How long is this episode of Indonesia Tanpa Stigma?

This episode is 26 minutes long.

When was this Indonesia Tanpa Stigma episode published?

This episode was published on June 7, 2022.

Can I download this Indonesia Tanpa Stigma episode?

Yes. Use the download control on the episode player to save the publisher-provided media file.
URL copied to clipboard!