Ngaji Fiqih

PODCAST · education

Ngaji Fiqih

Ngaji niku tambah ilmu tambah pengalaman,belajar istiqomah melestarikan bacaan kitan kuning

  1. 14

    Agama islam dan ke tiga sendi agama islam

    Belajar agama islam dan tiga sendi agama islam

  2. 13

    Amtsilatut tasrif

    Amtsilatut tasrif

  3. 12

    Wasoya bab 2 taqwa kepada allah

    ﺍﻟﺪَّﺭْﺱُ ﺍﻟﺜَّﺎﻧِﻲ: ﻓِﻲ ﺍﻟﻮَﺻِﻴَّﺔِ ﺑِﺘَﻘْﻮَﻯ ﺍﻟﻠﻪ Pelajaran Kedua: Tentang wasiat Takwa Kepada Allah ﻳَﺎ ﺑُﻨَﻰَّ : إِﻥَّ ﺭَﺑَّﻚَ ﻳَﻌْﻠَﻢُ ﻣَﺎ ﺗُﻜِﻨُّﻪُ ﻓِﻲ ﺻَﺪْﺭِﻙَ ،  ﻭَﻣَﺎ ﺗُﻌْﻠِﻨُﻪُ ﺑِﻠِﺴَﺎﻧِﻚَ ، ﻭَﻣُﻄَّﻠِﻊٌ ﻋَﻠَﻰ ﺟَﻤِﻴﻊِ أَﻋْﻤَﺎﻟِﻚَ  Wahai anakku, Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui yang kamu simpan di hatimu, dan yang kamu sebarkan dengan lisanmu , dan melihat seluruh perbuatanmu. ﻓَﺎﺗَّﻖِ ﺍﻟﻠﻪَ ﻳَﺎ ﺑُﻨَﻰَّ ، ﻭَﺍﺧْﺬَﺭْ أَﻥْ ﻳَﺮَﺍﻙَ ﻋَﻠَﻰ ﺣَﺎﻟَﺔٍ ﻻَ ﺗُﺮِﺿِﻴﻪ Maka bertakwalah kepada Allah Wahai anakku,  Dan berhati hatilah Ia melihat kamu di suatu keadaan yang tidak ia sukai  ﺍﺧْﺬَﺭ أَﻥْ ﻳَﺴْﺨَﻂَ ﻋَﻠَﻴْﻚَ ﺭَﺑُّﻚَ ﺍﻟﺬِّﻯ ﺧَﻠَﻘَﻚَ ﻭَﺭَﺯَﻗَﻚَ ﻭَﻭَﻫَﺒَﻚَ ﺍﻟﻌَﻘْﻞَ ﺍﻟﺬِّﻯ ﺗَﺘَﺼَﺮَّﻑِ ﺑِﻪِ ﻓِﻲ شُؤُونِكَ  Berhati hatilah kemurkahan Tuhanmu, yang telah menciptakanmu, dan memberimu rizki, dan memberimu akal yang kamu memanfaatkan untuk menyelesaikan urusanmu. ﻛَﻴْﻒَ ﻳَﻜُﻮﻥُ ﺣَﺎﻟُﻚَ إِﺫَﺍ ﺍﻃَّﻠَﻊَ ﻋَﻠَﻴْﻚَ ﺃَﺑُﻮﻙَ ، ﻭَﺃَﻧْﺖَ ﺗَﻔْﻌَﻞُ ﺃَﻣْﺮًﺍ ﻧَﻬَﺎﻙَ ﻋَﻨْﻪُ؟  Bagaimana keadaanmu bila ayahmu melihatmu, dan kamu melakukan suatu yang dia melarangmu untuk menginggalkanya? ﺃَﻣَﺎ ﺗَﺨْﺸَﻰ ﺃَﻥْ ﻳُﺸَﺪِّﺩَ ﻋَﻠَﻴْﻚَ ﺍﻟﻌُﻘُﻮﺑَﺔ؟  Apakah kamu tidak takut ayahmu akan ayahmu memberatkan hukuman kepadamu? ﻓَﻠْﻴَﻜُﻦْ ﺣَﺎﻟُﻚَ ﻣَﻊَ ﺍﻟﻠﻪِ ﻛَﺬَﻟِﻚَ ، ﻷﻧَّﻪُ ﻳَﺮَﺍﻙَ ﻣِﻦْ ﺣَﻴْﺚُ ﻻَ ﺗَﺮَﺍﻩُ Begitulah sebaiknya sikapmu kepada Allah, karena Allah melihatmu meskipun kamu tidak melihat-Nya  ﻓَﻼَ ﺗُﻔْﺮِﻁْ ﻓِﻲ ﺷَﻴْﺊٍ أَﻣَﺮَﻙَ ﺑِﻪِ ، ﻭَﻻَ ﺗَﻤْﺪُﺩ ﻳَﺪَﻙَ إِﻟَﻰ ﺷَﻴْﺊٍ ﻧَﻬَﺎﻙَ ﻋَﻨْﻪُ Janganlah kamu meninggalkan susuatu yang Ia perinthkan. Dan janganlah kamu menerjang larangan-Nya ﻳَﺎ ﺑُﻨَﻰَّ : إِﻥَّ ﺭَﺑَّﻚَ ﺷَﺪْﻳﺪُ ﺍﻟﻌِﻘَﺎﺏ، ﻓَﺎﺧْﺬَﺭْ – ﻳَﺎ ﺑُﻨَﻰَّ – ﻭَﺍﺗَّﻖِ ﻏَﻀَﺒَﻪُ ﻭَﺳُﺨْﻄَﻪُ  Wahai anakku, Sesungguhnya Tuhanmu kuat siksanya-Nya. Maka hati hatilah -Wahai anakku-.Dan hindari murka-Nya dan kebencian-Nya ﻭَﻻَ ﻳَﻐُﺮَّﻧَّﻚَ ﺣِﻠْﻤَﻪُ ، ﻓَﺎﻥَّ ﺍﻟﻠﻪَ ﻳُﻤْﻠِﻰ ﻟِﻠﻈَّﺎﻟِﻢِ ، ﺣَﺘَّﻰ إِﺫَﺍ أَﺧَﺬَﻩُ ﻟَﻢْ ﻳُﻔِﻠِﺘْﻪ Dan janganlah kamu tertipu kesabaran-Nya. Karena Allah mengakhirkan orang zalim, sampai bila Allah mengambilnya maka tidak akan melepaskanya ﻳَﺎ ﺑُﻨَﻰَّ إِﻥَّ ﻓِﻲ ﻃَﺎﻋَﺔِ ﺍﻟﻠﻪِ ﻣِﻦَ ﺍﻟَّﻠﺬَّﺓِ ﻭَﺍﻟﺮَّﺍﺣَﺔِ ﻣَﺎ ﻻَ ﻳُﻌْﺮَﻑُ إِﻻَّ ﺑِﺎﻟﺘَّﺠْﺮِﺑَﺔِ  Wahai anakku, Sesungguhnya dalam taat Allah terdapat suatu kenikmatan dan ketenangan yang tidak di dapat di ketahui kecuali dengan mencoba ﻓَﻴَﺎ ﺑُﻨَﻰَّ ﺍﺳْﺘَﻌْﻤِﻞ ﻃَﺎﻋَﺔَ ﻣَﻮْﻻَﻙَ ﻋَﻠَﻰ ﺳَﺒِﻴﻞِ ﺍﻟﺘَّﺠْﺮِﺑَﺔِ ﺃَﻳَّﺎﻣًﺎ ﻟِﺘُﺪْﺭِﻙَ ﻫَﺬِﻩِ ﺍﻟﻠَّﺬَّﺓِ Maka Wahai anakku, gunakan ketaatan kepada tuhanmu sebagai uji coba dalam beberapa hari, agar kamu bisa mendapatkan kelezatan ini  ﻭَﺗَﺸْﻌُﺮُ ﺑِﻬَﺬِﻩِ ﺍﻟﺮَّﺍﺣَﺔِ ﻭَﺗَﻌْﻠَﻢُ إِﺧْﻼَﺻِﻰ ﻟَﻚَ ﻓِﻲ ﺍﻟﻨَّﺼِﻴﺤَﺔِ agar kamu bisa merasakan ketenangan ini, dan kamu tahu keikhlasan nasehatku ﻳَﺎ ﺑُﻨَﻰَّ : إِﻧَّﻚَ ﺳَﺘَﺠِﺪُ ﻓِﻲ ﻃَﺎﻋَﺔِ ﺍﻟﻠﻪ ﺛِﻘَﻼً ﻋَﻠَﻰ ﻧَﻔْﺴِﻚَ ﺃَﻭَّﻝَ ﺍﻷﻣْﺮِ Wahai anakku, Sesungguhnya kamu akan menemui keberatan atas dirimu saat pertama kali taat kepada Allah  ﻓَﺎﺣْﺘَﻤِﻞ ﻫَﺬَﺍ ﺍﻟﺜِّﻘَﻞَ ﻭَﺍﺻْﺒِﺮ ﻋَﻠَﻴْﻪ ﺣَﺘَّﻰ ﺗَﺼِﻴﺮَ ﺍﻟﻄَّﺎﻋَﺔُ ﻋِﻨْﺪَﻙَ ﻣِﻦَ ﺍﻟﻌَﺎﺩَﺍﺕِ ﺍﻟَّﺘِﻰ ﺗَﺄْﻟَﻔُﻬَﺎ  Maka tanggunglah berat ini dan bersabarlah sampai ketaatan di sisimu menjadi kebiasaan yang kamu kenali ﻳَﺎ ﺑُﻨَﻰّ : أُﻧْﻈُﺮ ﻧَﻔْﺴَﻚَ ﺣِﻴﻨَﻤَﺎ ﻛُﻨْﺖَ ﻓِﻲ ﺍﻟﻤَﻜْﺘَﺐِ : ﺗَﺘَﻌَﻠَّﻢُ ﺍﻟﻘِﺮَﺍﺀَﺓَ ﻭَﺍﻟﻜِﺘَﺎﺑَﺔ ﻭَﺗُﺆْﻣَﺮُ ﺑِﺤِﻔْﻆِ ﺍﻟﻘُﺮْآﻥِ ﺍﻟﻜَﺮِﻳﻢِ ﻏَﻴْﺒًﺎ  Wahai anakku, Lihatkah dirimu sewaktu kamu di sekolah dasar. Kamu belajar membaca dan menulis, kamu diperintah menghafal al quranul karim diluar kepala. ﺃَﻟَﻢْ ﺗَﻜُﻦ إﺫْ ﺫَﺍﻙَ ﺗَﻜْﺮَﻩُ ﺍﻟﻤَﻜْﺘَﺐَ ﻭَﺍﻟﻤُﻌَﻠِّﻢَ ﻭَﺗَﺘَﻤَﻨَّﻰ أَﻥْ ﺗَﻜُﻮﻥَ ﻣُﻄْﻠَﻖَ ﺍﻟﺴِّﺮَﺍﺡِ  Bukankah waktu itu kamu tidak suka sekolahan dan guru, dan kamu berharap menjadi lepas kendali ﻓَﻬَﺎ أَﻧْﺖَ ﺍﻟْﻴَﻮﻡَ ، ﻗَﺪْ ﺑَﻠَﻐْﺖَ ﺍﻟﺪَّﺭَﺟَﺔَ ﺍﻟَّﺘِﻰ ﻋَﺮَﻓْﺖَ ﺑِﻬَﺎ ﻓَﺎﺋِﺪَﺓَ ﺍﻟﺼَّﺒْﺮِ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟﺘَّﻌَﻠُّﻢِ ﻓِﻲ ﺍﻟﻤَﻜْﺘَﺐِ  Maka inilah kamu sekarang, kamu telah sampai pada derajat yang kamu ketahui, sebagai faedah sabar terhadap belajar di sekolah  ﻭَﻋَﻠِﻤْﺖَ ﺃَﻥَّ ﻣُﻌَﻠِّﻤَﻚَ ﻛَﺎﻥَ ﺳَﺎﻋِﻴًﺎ ﻓِﻲ ﻣَﺼْﻠَﺤَﺘِﻚَ dan kamu tahu bahwa gurumu itu berusaha demi kebaikanmu

  4. 11

    Wasoya

    بِسْمِ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﺮَّﺣْﻤَﻦِ ﺍﻟﺮَّﺣِﻴﻢ Dengan Menyebut Nama Allah Yang Maha Pengasih Lagi Maha Penyayang ﺍﻟﺤَﻤْﺪٌ ﻟِﻠﻪِ ﺭَﺏِّ ﺍﻟﻌَﺎﻟِﻤِﻴﻦ Segala puji hanya milik Allah, Tuhan semesta alam ﻭَﺍﻟﺼَّﻼَﺓُ ﻭَﺍﻟﺴَّﻼَﻡُ ﻋَﻠَﻰ ﺳَﻴِّﺪِﻧَﺎ ﻣُﺤَﻤَّﺪٍ ﺳَﻴِّﺪِ ﺍلأَﻧْﺒِﻴَﺎﺀِ ﻭَﺍﻟﻤُﺮْﺳَﻠِﻴﻦ Shalawat dan salam untuk baginda kita Muhammad, Pemimpin para Nabi dan Rasul ﻭَﻋَﻠَﻰ آﻟِﻪِ ﻭَﺻَﺤْﺒِﻪِ ﺃَﺟْﻤَﻌِﻴﻦ Dan untuk keluarganya dan semua sahabatnya ﻭَﺑَﻌْﺪُ: ﻓَﻬَﺬِﻩِ ﺩُﺭُﻭﺱٌ ﺃَﻭَّﻟِﻴَّﺔٌ ﻓِﻲ ﺍﻷَﺧْﻼَﻕِ ﺍﻟﻤَﺮْﺿِﻴَّﺔِ setelah itu: ini adalah pelajaran-pelajaran dasar tentang akhlak yang diridhai ﻭَﺿَﻌْﺘُﻬَﺎ ﻟِﻄَﻠَﺒَﺔِ ﺍﻟﻌُﻠُﻮﻡِ ﺍﻟﺪِّﻳﻨِﻴَّﺔ Saya letakkan untuk para pelajar ilmu-ilmu agama ﻭَﻗَﺪْ ﺿَﻤَّﻨْﺘُﻬَﺎ ﻣِﻦَ ﺍﻷَﺧْﻼَﻕِ ﻣَﺎ ﻳَﺤْﺘَﺎﺝُ إِﻟَﻴْﻪِ ﻃَﺎﻟِﺐُ ﺍﻟﻌِﻠْﻢِ ﻓِﻲ ﺑِﺪَﺍﻳَﺔِ ﺃَﻣْﺮِﻩِ dan saya isi akhlak yang dibutuhkan oleh pencari ilmu di permulaan waktunya ﺣَﺘَّﻰ إِﺫَﺍ ﻭَﻓَّﻘَﻪُ ﺍﻟﻠﻪ ﻟِﻠﺘَّﺨَﻠُّﻖِ ﺑِﻬَﺎ ﻛَﺎﻥَ ﻣَﺮْﺟُﻮًّﺍ أَﻥْ ﻳَﻨْﻔَﻌَﻪُ ﺍﻟﻠﻪ ﺑِﻌِﻠْﻤِﻪِ Sehingga ketika Allah memberinya petunjuk untuk mengamalkannya, maka ia diharapkan agar Allah memberi kemanfaatan ilmunya ﻭَأَﻥْ ﻳَﻨْﻔَﻊُ ﺑِﻪِ ﻛَﺜِﻴﺮًﺍ ﻣِﻦْ ﺧَﻠْﻘِﻪِ Dan semoga Allah menjadikan tulisan ini bermanfaat untuk manusia banyak ﻭَﺍﻟﻠﻪُ ﻭَﻟِﻲُّ ﺍﻟﺮَّﺷَﺎﺩِ ﻭَﺍﻟﻬَﺎﺩِﻯ إِﻟَﻰ ﺍﻟﺼِّﺮَﺍﻁِ ﺍﻟﻤُﺴْﺘَﻘِﻴﻢ Dan Allah adalah pemberi bimbingan serta petunjuk kepada jalan yang lurus. Skip to content Terjemahkitab Menu Kitab Washoya Dan Terjemah [For PDF] Pembukaan - المُقَدِّمَة Pelajaran Pertama - ﺍﻟﺪَّﺭْﺱُ ﺍﻷَﻭَّﻝُ ﺍﻟﺪَّﺭْﺱُ ﺍﻷَﻭَّﻝُ: نَصِيحَةُ ﺍﻷُﺳْﺘَﺎﺫِ ﻟِﺘِﻠْﻤِﻴﺬِﻩِ Pelajaran Pertama: Nasehat Guru kepada Muridnya ﻳَﺎ ﺑُﻨَﻲَّ – ﺃَﺭْﺷَﺪَﻙَ ﺍﻟﻠﻪ ﻭَﻭَﻓَّﻘَﻚَ ﻟِﺼَﺎﻟِﺢِ ﺍﻷَﻋْﻤَﺎﻝِ – أَﻧَّﻚَ ﻣِﻨِّﻰ ﺑِﻤَﻨْﺰِﻟَﺔِ ﺍﻟﻮَﻟَﺪِ ﻣِﻦْ ﺃَﺑِﻴﻪ Wahai Anakku – Semoga Allah menunjukkan kamu kepada amal soleh – sesungguhnya engkau bagiku bagaikan seorang anak bagi ayahnya.  ﻳَﺴَّﺮَﻧِﻰ ﺃَﻥْ أَﺭَﺍﻙَ ﺻَﺤِﻴﺢَ ﺍﻟﺒِﻨْﻴَﺔِ ، ﻗَﻮِﻱَّ ﺍلإِﺩْﺭَﺍﻙِ ، ﺯَﻛِﻲَّ ﺍﻟﻘَﻠْﺐِ ، ﻣُﻬَﺬِّﺏَ ﺍﻷَﺧْﻼَﻕِ Aku senang melihatmu sehat badannya, cerdas otaknya, bersih hatinya, mulia akhlaknya ﻣُﺤَﺎﻓِﻈًﺎ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻵﺩَﺍﺏِ ، ﺑَﻌِﻴﺪًﺍ ﻋَﻦِ ﺍﻟﻔَﺤْﺶِ ﻓِﻲ ﺍﻟﻘَﻮْﻝِ ، ﻟَﻄِﻴﻒَ ﺍﻟﻤُﻌَﺎﺷَﺮَﺓِ ، ﻣَﺤْﺒُﻮﺑًﺎ ﻣِﻦ إِﺧْﻮَﺍﻧِﻚَ menjaga tata krama, jauh dari perkataan buruk,lembut pergaulanya, disukai teman-teman kamu,   ﺗُﻮَﺍﺳِﻰ ﺍﻟﻔُﻘَﺮَﺍﺀ ، ﻭَﺗَﺸْﻔَﻖُ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟﻀُّﻌَﻔَﺎﺀِ ، ﺗَﻐْﻔِﺮُ ﺍﻟﺰَّﻻَّﺕِ ، ﻭَﺗَﻌْﻔُﻮ ﻋَﻦِ ﺍﻟﺴَّﻴِّﺌَﺎﺕِ menyayangi orang-orang fakir dan membantu orang-orang lemah, mengampuni kekhilafan dan memaafkan kesalahan  ﻭَﻻَ ﺗُﻔْﺮِﻁْ ﻓِﻲ ﺻَﻼَﺗِﻚَ ﻭَﻻَ ﺗُﻬْﻤِﻞ ﻓِﻲ ﻋِﺒَﺎﺩَةِ ﺭَﺑِّﻚَ  tidak meninggal kan shalat dan tidak mensia siakan ibadah kepada tuhanmu. ﻳَﺎ ﺑُﻨَﻲَّ، إِﻥْ ﻛُﻨْﺖَ ﺗَﻘْﺒَﻞُ ﻧََﺼِﻴْﺤَﺔَ ﻧَﺎﺻِﺢٍ ﻓَﺄَﻧَﺎ ﺃَﺣَﻖُّ ﻣَﻦْ ﺗَﻘْﺒَﻞُ ﻧَﺼِﻴﺤَﺘَﻪُ Wahai Anakku, Bila kamu mau menerima nasehat orang lain, maka akulah orang yang paling berhak kamu terima nasehatnya  ﺃَﻧَﺎ أُﺳْﺘَﺎﺫُﻙَ ﻭَﻣُﻌَﻠِّﻤُﻚَ ﻭَﻣُﺮَﺏِّ ﺭُﻭﺣِﻚَ  Akulah adalah gurumu, akulah pengajarmu dan akulah pendidik ruhmu  ﻻَ ﺗَﺠِﺪُ أَﺣَﺪًﺍ أَﺣْﺮَﺹَ ﻋَﻠَﻰ ﻣَﻨْﻔَﻌَﺘِﻚَ ﻭَﺻَﻼَﺣِﻚَ ﻣِﻨِّﻲ . Kamu tidak akan menemukan orang yang lebih menginginkan kemanfaatan dan kebaikanmu dari pada aku ﻳَﺎ ﺑُﻨَﻲَّ، إِﻧِّﻰ ﻟَﻚَ ﻧَﺎﺻِﺢٌ أَﻣِﻴﻦٌ ﻓَﺎﻗْﺒَﻞ ﻣَﺎ أُﻟْﻘِﻴﻪِ ﻋَﻠَﻴْﻚَ ﻣِﻦَ ﺍﻟﻨَّﺼَﺎﺋِﺢِ Wahai anakku, Aku bagimu adalah penasehat yang terpercaya. Maka ambillah nasehat-nasehat yang aku berikan kepadamu.   ﻭَﺍﻋْﻤَﻞْ ﺑِﻪِ ﻓِﻲ ﺣُﻀُﻮﺭِﻯ ، ﻭَﺑَﻴْﻨَﻚَ ﻭَﺑَﻴْﻦَ إِﺧْﻮَﺍﻧِﻚَ ، ﻭَﺑَﻴْﻨَﻚَ ﻭَﺑَﻴﻦَ ﻧَﻔْﺴِﻚَ Dan laksanakan nasehat itu saat di hadapanku, dan saat bersama teman-temanmu , dan saat kamu sendiri ﻳَﺎ ﺑُﻨَﻲَّ : إِﺫَﺍ ﻟَﻢْ ﺗَﻌْﻤَﻞْ ﺑِﻨَﺼِﻴﺤَﺘِﻰ ﻓِﻲ ﺧَﻠْﻮَﺗِﻚَ ﻓَﻘَﻠَّﻤَﺎ ﺗُﺤَﺎﻓِﻆُ ﻋَﻠَﻴْﻬَﺎ ﺑَﻴْﻦَ إِﺧْﻮَﺍﻧِﻚَ Wahai anakku, Bila kamu tidak melaksanakan nasehatku saat sendirimu, maka sulit bagimu melaksanakan nasehat itu saat bersama teman-temanmu ﻳَﺎ ﺑُﻨَﻲَّ : إِﺫَﺍ ﻟَﻢْ ﺗَﺘَّﺨِﺬْﻧِﻰ ﻗُﺪْﻭَﺓً ﻓَﺒِﻤَﻦْ ﺗَﻘْﺘَﺪِﻯ؟  Wahai anakku,Bila kamu tidak menjadikanku sebagai panutan? Maka siapa yang kamu anut? ﻭَﻋَﻼَﻡَ ﺗُﺠْﻬِﺪ ﻧَﻔْﺴَﻚَ ﻓِﻰ ﺍﻟﺠُﻠُﻮﺱِ ﺃَﻣَﺎﻣِﻰ؟ dan untuk apa kamu menyulitkan dirimu untuk duduk di hadapapanku

  5. 10

    Bulughul maram(bab air,hadits ke 3)

    Dari Abu Umamah al-Bahily Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : "Sesungguhnya air itu tidak ada sesuatu pun yang dapat menajiskannya kecuali oleh sesuatu yang dapat merubah bau, rasa atau warnanya." Dikeluarkan oleh Ibnu Majah dan dianggap lemah oleh Ibnu Hatim. Dalam riwayat Al Baihaqi, "Air itu thohur (suci dan mensucikan) kecuali jika air tersebut berubah bau, rasa, atau warna oleh najis yang terkena padanya." Derajat Hadits : - Bagian pertama hadits adalah shahih, sedangkan bagian akhirnya adalah dho’if. Ungkapan "Sesungguhnya air tidak ada sesuatupun yang menajiskannya" telah ada dasarnya di hadits bi'ru bidho'ah (hadits 2). - Adapun lafadz tambahan “kecuali yang mendominasi (mencemari) bau, rasa, dan warnanya”, Imam an Nawawi berkata, "para ahli hadits bersepakat atas ke-dho'if-an lafadz ini, karena di dalam isnadnya ada Risydain bin Sa'ad yang disepakati ke-dho'if-an-nya. A Faedah Hadits (2 dan 3) : 1. Kedua hadits ini menunjukkan bahwa, secara asal, air adalah suci dan mensucikan, tidak ada sesuatupun yang dapat menajiskannya. 2. Kemutlakan ini dimuqoyyadkan (diikat) dengan syarat yaitu sesuatu (najis) tersebut tidak mengubah bau, rasa, atau warna air, jika berubah maka air tersebut ternajisi (menjadi najis), baik air tersebut sedikit ataupun banyak. 3. Yang meng-muqoyyad-kan kemutlakan ini adalah ijma' umat islam bahwa air yang berubah oleh najis, maka air tersebut ternajisi (menjadi najis), baik air tersebut sedikit ataupun banyak. Adapun lafadz tambahan yang datang pada hadits Abu Umamah maka itu dho'if, tidak tegak hujjah dengannya, akan tetapi: - Imam An-Nawawi berkata, "para ulama telah ijma' terhadap hukum dari lafadz tambahan ini". - Ibnu Mundzir berkata, "Para ulama ijma' bahwa air yang sedikit ataupun banyak jika terkena najis dan mengubah rasa, warna, atau bau air tersebut, maka air tersebut ternajisi (menjadi najis). - Ibnul Mulaqqin berkata, "terlepas dari kedhoifan tambahan (yang mengecualikan) tersebut, ijma’ dapat dijadikan hujjah sebagaimana yang dikatakan oleh Imam As Syafi'i dan Al Baihaqi, dan selain keduanya. Syaikhul Islam berkata, "Apa yang telah menjadi ij Sumber : kitab Taudhihul Ahkam min Bulughil Marom karya Syaikh Abdullah Al Bassam

  6. 9

    Bulughul maram(bab air)

    Dari Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : "Sesungguhnya (hakekat) air adalah suci dan mensucikan, tak ada sesuatu pun yang menajiskannya." Dikeluarkan oleh Imam Tiga dan dinilai shahih oleh Ahmad. Derajat hadits : Hadits ini shahih. - Hadits ini juga dinamakan "hadits bi'ru bidho'ah". Imam Ahmad berkata, "hadits bi'ru bidho'ah ini shahih”. - Imam At Tirmidzi berkata "hasan". - Abu Usamah menganggap hadits ini baik. Hadits ini telah diriwayatkan dari Abu Sa'id dan selainnya dengan jalur lain. - Disebutkan di dalam "at Talkhish" bahwa hadits ini dishahihkan oleh Ahmad, Yahya bin Mu'in, dan Ibnu Hazm. - Al-Albani berkata, "periwayat pada sanadnya adalah periwayat Bukhori dan Muslim kecuali Abdullah bin Rofi'. Al Bukhori berkata, "keadaannya majhul", akan tetapi hadits ini telah dishahihkan oleh imam-imam sebagaimana yang telah disebutkan di atas. - Hadits ini adalah hadits yang masyhur (dikenal) dan diterima oleh para imam. - Syaikh Shodiq Hasan di kitab Ar-Raudah, "Telah tegak hujjah dengan pen-shahih-an oleh sebagian imam . Telah dishahihkan juga (selain yang telah disebutkan di atas) oleh Ibnu Hibban, Al Hakim, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Taimiyah, dll. Walaupun Ibnul Qothon men Kosa Kata : - Kata طهور (Thohur), artinya suci substansinya dan dapat mensucikan selainnya. - Kata لا ينجسه شيء (Laa yunajjisuhu syai-un) = tidak ada yang sesuatupun yang dapat menajiskannya. Perkataan ini dimuqoyyad-kan (diikat) dengan syarat yaitu sesuatu (najis) tersebut tidak mengubah salah satu dari tiga sifat air, yaitu bau, rasa, dan warna

  7. 8

    Bulughul maram

    Tentang Air HADITS KE-1 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْبَحْرِ هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ أَخْرَجَهُ الْأَرْبَعَةُ وَابْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَاللَّفْظُ لَهُ وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ وَالتِّرْمِذِيُّ وَرَوَاهُ مَالِكٌ وَالشَّافِعِيُّ وَأَحْمَدُ Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda tentang (air) laut. "Laut itu airnya suci dan mensucikan, bangkainya pun halal." Dikeluarkan oleh Imam Empat dan Ibnu Syaibah. Lafadh hadits menurut riwayat Ibnu Syaibah dan dianggap shohih oleh Ibnu Khuzaimah dan Tirmidzi. Malik, Syafi'i dan Ahmad juga meriwayatkannya. Derajat Hadits : Hadits ini shahih. - At Tirmidzi berkata, “hadits ini hasan shahih, Saya bertanya kepada Imam Bukhari tentang hadits ini, beliau menjawab, “shahih””. - Az Zarqoni berkata di Syarh Al Muwatho’, “Hadits ini merupakan prinsip diantara prinsip-prinsip islam, umat islam telah menerimanya, dan telah dishahihkan oleh sekelompok ulama, diantaranya, Imam Bukhori, Al Hakim, Ibnu Hibban, Ibnul Mandzur, At Thohawi Kosa kata: - Kata البَحْر (al-bahr /laut) adalah selain daratan, yaitu dataran yang luas dan mengandung air asin. - Kata الطَهُوْرُ (at-thohur) adalah air yang suci substansinya dan dapat mensucikan yang lainnya. - Kata الحِلُّ (Al-hillu) yaitu halal, kebalikan haram. - Kata مَيْتَتُهُ (maitatuhu), yaitu hewan yang tidak disembelih secara syariat. Yang dimaksud di sini adalah hewan yang mati di dalam laut, dan hewan tersebut tidak bisa hidup kecuali di laut, jadi bukan semua yang mati di laut. Faedah Hadits : 1. Kesucian air laut bersifat mutlak tanpa ada perincian. Airnya suci substansinya dan dapat mensucikan yang lainnya. Seluruh ulama menyatakan demikian kecuali sebagian kecil yang pendapatnya tidak dapat dianggap. 2. Air laut dapat menghapus hadats besar dan kecil, serta menghilangkan najis yang ada pada tempat yang suci baik pada badan, pakaian, tanah, atau selainnya. 3. Air jika rasanya atau warnanya atau baunya berubah dengan sesuatu yang suci, maka air tersebut tetap dalam keadaan sucinya selama air tersebut masih dalam hakikatnya, sekalipun menjadi sangat asin atau sangat panas atau sangat dingin atau sejenisnya. 4. Bangkai hewan laut halal, dan maksud bangkai di sini adalah hewan yang mati yang tidak bisa hidup kecuali di laut. 5. Hadits ini menunjukkan tidak wajibnya membawa air yang mencukupi untuk bersuci, walaupun dia mampu membawanya, karena para sahabat mengabarkan bahwa mereka membawa sedikit air saja. 6. Sabdanya الطهور ماؤه (suci dan mensucikan airnya), dengan alif lam, tidak menafikan kesucian selain air laut, sebab perkataan tersebut sebagai jawaban atas pertanyaan tentang air laut. 7. Keutamaan menambah jawaban dalam fatwa dari suatu pertanyaan, hal ini dilakukan jika orang yang berfatwa menduga bahwa orang yang bertanya tidak mengetahui hukum (yang ditambahnya tersebut). 8. Ibnul Arobi berkata, “Merupakan kebaikan dalam berfatwa jika menjawab lebih banyak dari yang ditanyakan kepadanya sebagai penyempurna faedah dan pemberitahuan tentang ilmu yang tidak ditanyakan, dan ditekankan melakukan hal ini ketika adanya kebutuhan ilmu tentang suatu hukum sebagaimana pada hadits ini (Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menambah "dan halal bangkainya"), dan ini tidak dianggap membebani si penanya dengan sesuatu yang tidak penting. 9. Imam As Syafi’i berkata, “Hadits ini merupakan setengah dari ilmu tentang bersuci”, Ibnul Mulaqqin berkata, “Hadits ini merupakan hadits yang agung dan prinsip diantara prinsip-prinsip bersuci, yang mencakup hukum-hukum yang banyak dan kaidah-kaidah yang penting”. Perbedaan Pendapat Para Ulama a. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa hewan laut tidak halal kecuali ikan dengan seluruh jenisnya, adapun selain ikan yang menyerupai hewan darat, seperti ular (laut), anjing (laut), babi (laut) dan lainnya, maka beliau berpendapat tidak halal.

  8. 7
  9. 6

    Fiqih empat mazhab

    Perbedaan di ummat nabi muhammad adalah Rahmat

  10. 5

    Aqidatul awam

    Kitab tauhid

  11. 4

    Kitab uqudulujain

    Kisah seorang istri yg sering membaca bismillahirrahmanirrahim saat melakukan segala sesuatu dan memiliki suami yg munafiq,suatu ketika suami ingin mencari kesalahan istri,dengan sengaja memberikan dompet ke pada istri agar disimpan,kemudian istri memyimapan dan di tutup,tetapi suami membuang dompet ke dalam sumur di samping rumahnya,setelah itu suami memanggil istri agar mengambilkan dompet,istri datang ke tempat menyimpan dompet,dan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim,kemudian Allah memerintahkan malaikat Jibril untuk mengambil dompet di dalam sumur dan mengembalikan ke tempat semula,dengan kencang/cepat dompet sudah lembali ke tempat semula,sang suami takjub dengan kejadian ini,dan bertaubat ke pada Allah dari kemunafikannya, PASAL PERTAMA Pada pasal pertama ini,yai Mushonif menerangkan hak seorang isteri dari suaminya,yaitu : menggaulinya dengan baik, menafkahinya, menyerahkan maharnya,pembagian yang adil baik lahir maupun bathin bagi suami yang beristeri lebih dari satu,mengajari ilmu agama yang berkaitan dengan kewajiban beribadah dan sunah-sunahnya,dan mengajari ilmu yang erat kaitanya dengan haidl,dan mengajari untuk selalu taat kepada suami dalam perkara diluar ma'siyat

  12. 3

    Majlis rosulullah nurul amin

    Tausiah guru udin Samarinda

  13. 2

    Kitab jurumiyah bab kalam dan i'rab

    Macam-macam Kalam Al kalam adalah Lafadz yang tersusun yang berfaedah dengan bahasa arab. Kalam itu ada tiga bagian : Isim, fi’il, dan huruf yang memiliki arti . Isim itu dikenal dengan khafadh, tanwin, dan kemasukan alif dan lam. Dan huruf khafadh itu adalah : مِنْ, وَإِلَى, وَعَنْ, وَعَلَى, وَفِي, وَرُبَّ, وَالْبَاءُ, وَالْكَافُ, وَاللَّام dan huruf qasam (sumpah) yaitu waw, ba dan ta . Fiil itu dikenal dengan huruf ِقَدْ, وَالسِّينِ وَسَوْفَ وَتَاءِ اَلتَّأْنِيثِ اَلسَّاكِنَة (ta ta’nits yang mati ) Huruf itu adalah sesuatu yang tidak sah bersamanya petunjuk isim dan petunjuk fi’il.Bab Al I’rab Yang dimaksud dengan I’rab adalah (taghyir) atau perubahan pada akhir setiap kalimat disebabkan perbedaan amil-amil yang masuk kepadanya baik secara lafadz ataupun perkiraan (taqdir). Pembagian I'rab Adapun pembagian i’rab ada empat Bagian yaitu : -Rafa (berharkat Dhammah) -Nashab (berharkat Fathah) -khofadh jar (berharkat Kasrah) -Dan jazm. (berharkat Sukuun) . فَلِلْأَسْمَاءِ مِنْ ذَلِكَ اَلرَّفْعُ, وَالنَّصْبُ, وَالْخَفْضُ, وَلَا جَزْمَ فِيهَا. Adapun Setiap isim dapat Ber-i'rab rafa’, nashab, serta khafad dan ia tidak bisa Ber-i'rab jazm.(berharkat Sukuun) Keterangan : Perubahan pada akhir Isim hanya bisa berubah dengan : -I'rab rafa (Dammah) -I'rab Nasab (nasab) -I'rab Khafad(Kasrah) -Tidak bisa ber-I'rab Jazm (Sukun) . وَلِلْأَفْعَالِ مِنْ ذَلِكَ اَلرَّفْعُ, وَالنَّصْبُ, وَالْجَزْمُ, وَلَا خَفْضَ فيها . Adapun Setiap fi’il dapat Ber-i'rab rafa’, nashab, jazm, dan ia tidak bisa Ber-i'rab khofadh (berharkat Kasrah)> Keterangan : Perubahan pada akhir Isim hanya bisa berubah dengan : I'rab rafa (Dammah) I'rab Nasab(nasab) I'rab Jazm (sukun) tidak bisa ber-I'rab Khafad (Kasrah) * Kesimpulan : Yang di maksud dengan i'rab adalah perubahan pada setiap akhir akhir kalimat, baik secara lapaznya maupun perkiraanya. seperti Rafa, Nashab, Khafad dan jazm. Tanda-Tanda I'rab Bagi rafa’ itu ada empat tanda, yaitu dhammah, waw, alif dan Nun Adapun Dhammah, maka ia menjadi tanda bagi rafa’ pada empat tempat : 1. Pada Isim Mufrad, 2. Jama’ taktsir 3. Jama’ muannas salim, dan 4. fiil mudhari’ yang tidak bersambung di akhirnya dengan sesuatu Adapun waw, maka ia menjadi tanda bagi rafa’ pada dua tempat 1. Pada jama’ mudzakkar salim, dan 2. Isim-isim yang lima yaitu أَبُوكَ, وَأَخُوكَ, وَحَمُوكَ, وَفُوكَ, وَذُو مَالٍ Adapun alif, maka ia menjadi tanda bagi rafa’ pada isim-isim tatsniyyah yang tertentu Adapun Nun maka ia menjadi tanda bagi rafa’ pada fi’il mudhari yang bersambung dengan dhamir tatsniyah, dhamir jama’, dan dhamir muannats mukhatabah. Bagi Nashab itu ada lima tanda, yaitu Fathah, alif, kasrah, ya, dan hadzfunnuun (membuang nun). Adapun fathah maka ia menjadi tanda bagi nashab pada tiga tempat 1. Pada Isim Mufrad 2. Jama’ taksir, dan 3. fi’il Mudhari apabila masuk atasnya amil yang menashobkan dan tidak bersambung di akhirnya dengan sesuatupun adapun alif, maka ia menjadi tanda bagi nashab pada isim-isim yang lima contohnya : رَأَيْتُ أَبَاكَ وَأَخَاكَ (aku melihat bapakmu dan saudaramu)dan apa-apa yang menyerupai contoh ini. Adapun kasrah, maka ia menjadi tanda bagi nashab pada jama’ muannats salim Adapun ya, maka ia menjadi tanda bagi nashab pada tatsniyah dan jama’ Adapun Hadzfunnuun, maka ia menjadi tanda bagi nashab pada fi’il-fi’il yang lima yang ketika rafa’nya dengan tetap nun. Bagi Khafadh atau jar itu ada 3 tanda, yaitu kasrah, ya, dan fathah. Adapun kasrah, maka ia menjadi tanda bagi khafadh pada tiga tempat 1. Isim Mufrad yang menerima tanwin 2. jama’ taksir yang menerima tanwin, dan 3. jama’ muannats salim adapun ya, maka ia menjadi tanda bagi khafadh pada tiga tempat 1. Pada isim-isim yang lima 2. Isim Tatsniyah, dan 3. jama’ adapun fathah, maka ia menjadi tanda bagi khafadh pada isim-isim yang tidak menerima tanwin. Bagi jazm itu ada 2 tanda, yaitu sukun dan al hadzfu (membuang). Adapun sukun, maka ia menjadi tanda bagi jazm pada fi’il yang shahih akhirnya

  14. 1

    Kitab Uqudulujain

    Berkata Al-Mushonif : dengan mengucapkan BISMILLAHIRROHMAANIRROHIIM. Ketahuilah:Sesungguhnya lafadz basmalah itu mempunyai banyak barokah,barangsiapa berdzikir dengannya maka akan berhasil apa yang diangan-angankan (dicita-citakan).Barangsiapa yang dawam atau melanggengkan membacanya, maka dia akan mendapati permintaannya di qobul. Dikatakan dalam sebuah pendapat : Sesungguhnya seluruh kitab yang diturunkan dari langit kebumi (kitab samawi) itu jumlahnya 104 kitab, dengan perincian : Shuhuf nabi Syits 60,Shuhuf nabi Ibrohim 30,Shuhuf nabi Musa sebelum taurat 10, Taurat, Injil,Zabur dan Al-Qur'an. Dan ma'na-ma'na yang tersirat dalam semua kitab tersebut,terkumpul seluruhnya dalam al-qur'an,dan seluruh ma'na al-qur'an terkumpul dalam al-fatihah, dan seluruh ma'na al-fatihan terkumpul dalam Basmalah,dan ma'na basmalah terkumpul pada huruf "BA" lafadz Basmalah. Setengah ulama sholihin apabila mereka mengalami sakit yang berat dan para tabib tidak mampu mengobatinya, kemudian mereka tafakur atas keterangan dari fadhilah basmalah tersebut,kemudian mereka melanggengkan/mendawamkan membaca basmalah tanpa hitungan (sebanyak-banyaknya).Maka Allah memberikan kesembuhan dari sakitnya dengan keberkahan Basmalah

  15. 0

    Kisah sahabat Qabishah bin Mukhariq RA

    Kisah sahabat Nabi Muhammad SAW

  16. -1
  17. -2

    Kisah sahabat nabi asma binti Abu Bakar RA

    Ikhlas dan Kesabaran Asma binti Abu Bakar RA

  18. -3

    Kisah Sahabat Nabi Sa'id Bin Zaid RA

    Meneladani kisah para Sahabat Nabi Muhammad SAW

  19. -4

    Sholat nawafil(sholat-sholat sunnah)

    Mabadi Fiqih Juz 3 Nawafil (Sholat-Sholat Sunnah) Sholat-sholat sunnah nawafil itu ada dua macam, yaitu: 1. Sholat sunnah rawatib, 2. Sholat sunnah bukan rawatib. Sholat sunnah rawatib ialah sholat sunnah yang mengiringi sholat fardhu. Sunnah rawatib itu ada dua macam, pertama rawatib mu’akakad, artinya sangat dianjurkan agar dilakukan dan kedua rawatib ghair mu’akkadah (tidak dikokohkan). Rawatib mu’akkadah ada sepuluh rakaat, yaitu: Dua rakaat sebelum shalat Dhuhur, Dua rakaat sesudah shalat Dhuhur, Dua rakaat sesudah shalat Maghrib, Dua rakaat sesudah shalat Isya’, Dua rakaat sebelum shalat Shubuh. Rawatib ghair mu’akkadah, yaitu: Dua rakaat sebelum shalat Dhuhur, Dua rakaat sesudah shalat Dhuhur, Empat rakaat sebelum sholat Ashar dengan dua kali salam, Dua rakaat sebelum shalat Maghrib, Dua rakaat sebelum shalat Isya’. Sholat-Sholat Sunnah Selain Rawatib: 1. Sholat witir sesudah sholat Isya’, paling sedikit satu rakaat dan sebanyak-banyaknya sebelas rakaat. 2. Sholat terawih sesudah sholat Isya’ dalam bulan Ramadhan, duapuluh rakaat dengan sepuluh kali salam (tiap 2 rakaat 1 salam). 3. Sholat Dhuha, sedikitnya dua rakaat dan sebanyak-banyaknya delapan rokaat, sedang saatnya pada waktu matahari mulai naik (kira-kira setinggi tombak) sehingga lingsirnya matahari. 4. Sholat tahiyyatul masjid (penghormatan pada masjid), dua rakaat bagi orang yang baru memasuki masjid sebelum duduk. 5. Sholat dua hari raya (Idul Fitri dan Idul Adha). 6. Sholat dua gerhana (gerhana matahari dan gerhana bulan). 

  20. -5

    Hal-hal yg membatalkan sholat dan makruh dalam sholat

    Mabadi Fiqih Juz 3 Hal-Hal yang Membatalkan dan Memakruhkan Sholat Sholat itu menjadi batal dikarenakan : 1. Hadats. 2. Kejatuhan benda najis kalau tidak segera dibuang. 3. Terbuka auratnya kalu tidak segera ditutup. 4. Mengerjakan hal-hal yang membatalkan orang berpuasa, sedang mengerjakannya itu dengan sengaja. 5. Banyak makan sekalipun karena lupa. 6. Tiga kali berturut-turut melakukan gerakan, sekalipun lupa. 7. Memukul dengan keras. 8. Melompat dengan lompatan yang kurang patut. 9. Menambah sesuatu fi’li (pekerjaan yang masuk bilangan rukun dengan kesengajaan) misalkan : ruku’, i’tidal, sujud dan lain-lainnya. 10. Tertawa dengan keras. 11. Merubah niat. 12. Meninggalkan salah satu rukun dan syaratnya sholat. Hal-hal yang memakruhkan sholat ada banyak, antara lain: 1. Menolehkan wajah, kecuali kalau ada keperluan. 2. Menengok ke atas, menengadah. 3. Berdiri dengan satu kaki atau memajukan kaki yang satu melebihi yang lain atau merapatkan kedua kakinya. 4. Meludah. 5. Beringus. 6. Mengeraskan suara bacaan fathihah atau surat memperlahankan di tempat yang bukan semestinya. 7. Melakukan sholat di kuburan. 8. Menahan kencing, berak dan kentut. 9. Membuka kepala (tanpa memakai tutup kepala). 10. Berdekatan dengan hidangan makanan yang sangat diinginkan. 11. Menyilangkan jari tangan kanan yang satu dengan jari tangan yang lain, merenggangkan jari tangan lebar-lebar atau menekan / membengkokkan jari agar bersuara.. 

  21. -6

    Sunnah-sunnah sholat

    Mabadi Fiqih Juz 3 Sunnah-Sunnah Shalat Sunnah-sunnah shalat sebelum memulainya: 1. Azan, untuk shalat fardhu, baik disaat bepergian atau menetap sesudah masuknya waktu shalat, kecuali shubuh, karena shalat subuh itu disunnahkan memakai dua azan. Azan pertama dipertengahan malam, sedang azan kedua setelah menyingsingnya fajar shadiq yang berarti shalat subuh sudah masuk, 2.iqamah, yang langsung disambung dengan mengerjakan shalat, 3. bersiwak disunnahkan untuk segala waktu, kecuali waktu sesudah tergelincirnya matahari bagi orang yang berpuasa, 4. meletakkan sutra (sajadah) agar jangan ada orang berjalan dimuka orang yang sedang shalat. Sunnah-sunnah shalat setelah berada dalam keadaan shalat; itu ada 2 macam, yaitu: 1. sunnah ab’ad, 2. sunnah hai’at. Yang termasuk sunnah ab’adnya shalat: Ada 7 hal, barang siapa meninggalkan salah satu dari padanya, maka hendaklah melakukan sujud sahwi (sujud karena lupa): 1. Duduk tahiyat awal, 2. membaca tasyahud diwaktu duduk tahiyat awal, 3.membaca shalawat atas nabi Muhammad SAW. di waktu duduk tahiyat awal, 4. membaca shalawat yang ditujukan kepada keluarga nabi dalam tasyahhud akhir, 5. membaca qunut diwaktu shalat shubuh dan diwaktu melakukan shalat sunnah witir setelah pertengahan yang akhir dari bulan ramadhan, 6. membaca qunut dengan berdiri, 7. membaca shalawat atas nabi muhammad  SAW. juga atas seluruh keluarga serta para sahabatnya dalam qunut. Sujud sahwi adalah sujud dua kali sesudah tasyahud akhir sebelum mengucapkan salam. Sebab-sebab sujud sahwi: 1. dikarenakan meninggalkan sebagaian dari ab’adnya shalat, 2. melkukan sesuatu karena lupa, andaikan disengaja sudah tentu membatalkan shalat, misalnya: berbicara hanya sedikit dan pula disebabkan lupa, 3. ragu-ragu dalam hal raka’atnya, 4. tanpa disengaja orang itu memindahkan ”rukun qauli (ucapan)” walaupun bukan pada tempatnya, tetapi tidak membatalkan shalatnya, misalkan: mengulangi membaca fatihah dalam ruku’, sujud dan duduk. Sunnah-sunnah hai’ad shalat itu banyak sekali, antara lain: 1. mengankat kedua tangan sejajar dengan kedua bahu ketika mengucapkan takbirotul ihram, ketika ruku’, ketika bangun dari ruku’ dan ketika berdiri dari tasyahud awal, 2.mendekapkan tangan kanan diatas punggung tangan kiri dibawah dada, 3. membaca doa iftitah, 4. membaca ta’awwudz sebelum al-fatihah dan membaca ta’min (Amin) sesudah al-fatihah, 5. membaca surat sesudah al-fatihah untuk selain makmum yang dapat mendengar apa yang dibaca oleh imamnya, 6. mengeraskan bacaan al-fatihah dan surat pada tempatnya dan memperlahankan pada tempatnya, 7. mengucapkan takbir diwaktu turun dan naik, 8. membaca tasbih dalam ruku’ dan sujud, 9. mengucapkan: ”sami’Allahu liman hamidah robbana lakal hamdu…..dst” diwaktu i’tidal. 10.mengankat kedua tangan ketika membaca doa qunut, 11. duduk iftirosy dalam semua duduk, 12. duduk tawarrruk dalam duduk yang akhir, 13. meletakkan kedua telapak tangan diatas kedua paha dalam tasyahud; yang kiri ditelengkupkan, yang kanan digenggam kecuali jari telunjuk, 14. mengucapkan salam yang kedua. Perbedaan Antara Perempuan Dengan Lelaki Dalam Sholat Perbedaan orang perempuan dengan lelaki dalam 4 hal: Bagi Orang lelaki: supaya menjauhkan kedua sikunya dan merenggangkan perutnya dari kedua paha pada saatnya bersujut, mengeraskan suaranya pada tempat yang semestinya dikeraskan, dan bila ada sesuatu hal supaya membaca ”SUBHANAALLAH”. Bagi orang perempuan: merapatkan sebagian anggota dengan anggota yang lain, menahan suaranya dalam bersholat jika disampingnya ada lelaki yang bukan mahramnya (ajnabi), apabila ada sesuatu hal supaya bertepuk tanggan. 

  22. -7

    Rukun-rukunnya Sholat

    Mabadi Fiqih Juz 3 Rukun-Rukunnya Shalat Rukun-rukun shalat itu ada 13, yaitu: 1. Niat, diiringi dengan mengucapkan takbirotul ihram, 2. berdiri, bagi orang yang mampu melakukan dalam shalat fardhu, 3. takbirotul ihram, 4. membaca Al-Fatihah, 5. ruku’ dengan tuma’ninah, 6.i’tidal dengan tuma’ninah, 7. sujud dua kali dengan tuma’ninah, 8. duduk antara dua sujud dengan tuma’ninah, dengan tuma’ninah, 9. duduk terahir, 10 membaca tasyahud dalam duduk yang terahir, 11. membaca shalawat atas nabi muhammad SAW. dalam duduk yang akhir, 12. mentertibkan semua yang menjadi rukun-rukun shalat, 13. mengucapkan salam yang pertama. Syarat-syarat niat: 1. Jika shalat itu shalat fardhu, maka wajib adanya: Qashad (kesengajaan), Ta’yin (ketentuan), niat mengerjakan fardhunya, 2. jika shalat itu shalat sunnah yang ditentukan waktunya atau ada sebabnya, maka wajib adanya: Qashad dan Ta’yin, 3. jika shalat itu shalat sunnah mutlak, maka wajib adanya: Qashad saja. Syarat-syaratnya membaca al-fatihah: 1. tertib secara berurutan, 2. muwalat, 3. menjaga tasydidnya, 4. tidak boleh lahn (salah mengucapkan bunyi huruf) yang nantinya dapat merubah artinya, 5. setidak-tidaknya bacaan itu dapat didengar oleh pembaca itu sendiri, 6. jangan sampai bacaan al-fatihah itu ditengah-tengahnya diselingi dzikir lain-lainnya. Syarat-syarat ruku’: 1. kedua telapak tangannya dapat mendekap kedua lututnya, 2. jangan sampai orang yang ruku’ itu meninggikan kepalanya, leher dan punggungnya serta merendahkan pantatnya dan memajukan dadanya. Syarat-syaratnya sujud: 1. orang yang sujud itu mengikutkan 7 anggota badannya (dahi, kedua telapak tangan, kedua lutut, dan kedua ujung kakinya), 2. dahinya supaya terbuka; tidak terhalang oleh sesuatu, misalnya: rambut, kopyah dan lain-lain, 3. tidak bersujud diatas benda yang bergerak yang gerakannya disebabkan orang yang sedang shalat. 

  23. -8

    Bab sholat

    Mabadi Fiqih Juz 3 Shalat Shalat lima waktu: Hukum shalat lima waktu adalah fardhu ’ain atas pribadi orang mukallaf , maka siapa yang menolak kewajiban shalat lima waktu, mereka adalah orang kafir. Bagi anak-anak supaya diperintahkan setelah mencapai umur 7 tahun dan hendaklah dipukul kalau meninggalkan setelah berusia 10 tahun. Hal-hal yang menjadi syarat sahnya shalat: 1. Thaharaah (bersuci) dari kedua hadats (hadats kecil atau besar), 2.Thaharaah (bersuci) badannya, pakaian dan tempatnya shalat dari semua benda najis, 3. menutup aurat, 4. menghadap ke kiblat, 5. waktu shalat telah masuk. Aurat; yang termasuk aurat bagi orang laki-laki ialah anggota badan antara pusar sampai lutut, dan bagi perempuan merdeka (bukan hamba sahaya) ialah seluruh tubuh selain wajah dan kedua telapak tangan. Waktu-waktunya shalat: 1. waktu shubuh: dimulai dari menyingsingnya fajar shadiq hingga terbitnya matahari, 2. waktu dhuhur: dimulai dari tergelincirnya matahari hingga bayangan satu benda sama panjangnya dengan benda itu sendiri; selain bayangan istiwa’, 3. waktu ashar: dimulai dari habisnya waktu dhuhur hingga terbenamnya matahari, 4. waktu maghrib: dimulai dari terbenamnya matahari hingga hilangnya awan merah, 5. waktu isya’: dimulai dari hilangnya awan merah hingga menyingsingnya fajar shadiq. Waktu-waktu yang dimakruhkan melakukan shalat sunnah: Di makruhkan melakukan shalat sunnah tanpa sebab tertentu adalah ada 5 waktu selain dimekkah, yaitu: 1. sesudah shalat subuh hingga terbitnya matahari, 2. ketika terbitnya matahari hingga naik setinggi tombak, 3. ketika istiwa’ (matahari tepat berada ditengah-tengah) kecuali pada hari jum’at, 4. sesudah shalat ashar hingga terbenamnya matahari, 5. ketika menguningnya sinar matahari hingga terbenam. 

  24. -9

    Bab haid dan nifas

    Mabadi Fiqih Juz 3 Haid Dan Nifas Darah yang dikeluarkan wanita itu ada 3, yaitu: 1. darah haid, 2. darah nifas, 3. darah istihadhah. Darah haid yaitu: darah yang keluar dari rahim wanita sesudah ia berusia 9 tahun dalam keadaan sehat dan menurut keadaan yang biasa. Darah nifas yaitu: darah yang keluar dari rahim wanita sehabis melahirkan anak. Darah istihadhah yaitu: darah yang keluar dari rahim wanita disebabkan karena sakit. Masa haid: Sesingkat-singkatnya wanita haid itu sehari semalam dan yang paling lama dua minggu (15 hari/malam) kalau lebih dari dua minggu berarti termasuk darah istihadhah. Masa hamil: Secepat-cepatnya masa hamil adalah enam bulan dan biasanya sembilan bulan. Masa nifas: Sesingkat-singkatnya waktu nifas itu hanya sebentar saja, dan yang menjadi kebiasaan 40 hari/malam, dan yang terlama 60 hari /malam. Kalau lebih dari batas yang terlama belum berhenti, maka darah tersebut adalah darah istihadhah. Hal-hal yang diharamkan atas orang yang berhadats kecil: 1. Shalat, 2. thawaf, 3. menyentuh dan membawa Al-Qur’an. Hal-hal yang diharamkan atas orang yang junub: 1. Shalat, 2. thawaf, 3. menyentuh dan membawa Al-Qur’an, 4.membaca Al-Qur’an, 5. berdiam diri di dalam masjid. Hal-hal yang diharamkan atas wanita yang sedang haid dan nifas: 1. Shalat, 2. thawaf, 3. menyentuh dan membawa Al-Qur’an, 4. membaca Al-Qur’an, 5. berdiam diri di dalam masjid, 6. puasa, 7. bermain birahi (antara laki-laki dan perempuan) dengan anggota badan yang ada diantara pusar dan lutut. 

  25. -10

    Tayammum

    Mabadi Fiqih Juz 3 Tayammum Tayammum adalah mengusap wajah dan kedua tangan dengan debu yang suci sesuai dengan ketentuan sebagai pengganti wudhu’ dan mandi. Sebab-sebab yang membolehkan tayammum, antara lain: 1. karena tiadanya air (sudah dicari tapi tidak ketemu), 2. takut menggunakan air, 3. air hanya cukup untuk mengatasi dahaganya binatang yang dihomati. Syarat-syarat tayammum: 1. Berusaha mencari air lebih dulu sebelum melakukan tayammum, 2. yang digunakan untuk bertayammum adalah debu yang suci lagi kering, bukan yang basah dan melekat, 3. memperbarui tayammum setiap kali mengerjakan shalat fardhu. Fardhu-fardhunya tayammum: 1. Niat melakukan tayammum agar diperkenankan mengerjakan shalat fardhu, 2.mengusap wajah dan kedua tangan sampai kesiku dengan dua kali tepukan telapak tangan, 3. meratakan debu pada anggota yang diusap, 4. tertib. Hal-hal yang membatalkan tayammum: 1. Apapun yang membatalkan wudhu’ juga membatalkan tayammum, 2. melihat air sebelum mengerjakan shalat, 3. menjadi murtad. Menghimpun (mengumpulkan) tayammum dengan wudhu’: siapapun yang pada dirinya terdapat luka atau bisul, maka orang itu wajib membasuh anggota badannya yang sehat (di waktu wudhu’) yang tidak terkena luka atau bisul, kemudian bertayammum untuk anggota yang terkena luka atau bisul. Bagi orang yang luka memakai perban: Orang yang berada dalam keadaan dibalut hendaklah bertayammum dan mengusap pembalutnya dengan air dan tidak perlu mengulangi shalatnya manakala sewaktu dibalut orang tersebut dalam keadaan suci; lagi pula letak pembalut bukan ditempat yang menjadi kewajiban diusap waktu bertayammum, kalau orang itu tidak demikian halnya, maka wajib mengulangi shalatnya. 

  26. -11

    Bab mandi

    Mabadi Fiqih Juz 3 Mandi Perkara yang mewajibkan mandi itu ada 6, yaitu: 1. masuknya hasyafah kedalam farji, 2. keluarnya air mani, 3. jenazah muslim selain orang yang mati syahid, 4. Haid, 5. Nifas, 6. melahirkan anak. Fardhunya mandi itu ada 2, yaitu: 1. niat ketika pertama kali membasuh sebagian badan, 2. meratakan air keseluruh kulit dan juga apa yang ada di bawah rambut (kulit kepala). Sunnah-sunnah mandi itu ada banyak, antara lain: 1. beristinja’, 2. berwudhu’ lebih dulu sebelum mandi, 2. menggosok semua kulit, 4. memulai dari belahan tubuh sebelah kanan, 5. serba tiga kali, 6. muwalat. Syarat-syarat mandi itu sama dengan syarat-syaratnya wudhu’, sedangkan yang memakruhkan mandi itu sama dengan yang memakruhkan wudhu’. 

  27. -12

    Bab wudhu'

    Mabadi Fiqih Juz 3 Wudhu’ Syarat-syaratnya wudhu itu ada 5, yaitu: 1. Orang yang melakukan wudhu’ itu adalah seorang islam, 2. Hendaknya ia seorang yang mumayyiz, 3. Jangan sampai ada lapisan penghalang yang mencegah sampainya air pada kulit, seperti: lapisan lilin, lemak, tahi mata dll, 4. Agar orang yang berwudhu itu jangan sampai menyangka apa yang difardhukan adalah sunnah, 5. Air yang suci. Fardhu-fardhunya wudhu itu ada 6, yaitu: 1. Niat, ketika pertama kali membasuh pertama dari wajah, 2. Membasuh muka, dari mulai tumbuhnya rambut (atasnya kening) sampai ujung dagu, dari telinga yang satu sampai ke telinga yang lain, 3. Membasuh kedua tangan sampai siku dan apa yang menutupi kuku yang panjang (ujung-ujung jari di bawah kuku), 4. Mengusap sebagian kepala, sekalipun tidak ada rambut yang tumbuh, dan tidak cukup dengan mengusap rambut yang panjangnya melebihi batas kepala, 5. Membasuh dua kaki sampai matakaki, juga wajib membasuh kedua tumit dan sela-sela kulit yang retak di bawah kedua tumit, 6. Tertib (urut). Sunnah-sunnah wudhu’ itu banyak sekali, diantaranya: 1. membaca basmallah, 2. kedua telapak tangan dibasuh lebih dulu sebelum dimasukkan kedalam jading, 3. bersiwak, 4. berkumur, 5. menghisab air kedalam hidung lalu dikeluarkan kembali, 6. mengusap seluruh kepala, 7. mengusap kedua daun telinga baik bagian luar atau bagian dalamnya, 8.membasuh sela-sela kedua jari tangan dan jari kaki, 9. membasuh sela-sela jenggot yang lebat, 10. menggerak-gerakkan cincin agar airnya merata ke jari-jari, 11. mendahulukan anggota yang kanan dari yang kiri, 12. serba tiga kali, 13. secara berturut-turut jangan sampai dipisah antara fardhu yang satu dengan fardhu yang lain, 14. tidak hanya sekedar membasuh tetapi disertai menggosok, 15. membaca do’a setelah selesai wudhu’. Makruhnya wudhu’ itu ada 4, yaitu: 1. memakai air secara berlebih-lebihan, 2. minta bantuan orang lain kecuali jika ada halangan, 3. melebihi dari tiga kali, 4. mengelapi (dengan handuk) bekas wudhu’nya agar cepat kering. Perkara yang membatalkan wudhu’ ada 4, yaitu: 1. segala apa yang keluar dari dua jalan (qubul dan dubur), 2. hilangnya akal disebabkan mabuk, sakit, gila, pingsan atau disebabkan tidur yang tidak menetap tempat duduknya dari tanah, 3.menyentuh seseorang yang bukan mahramnya tanpa lapisan penghalang, 4. menyentuh kemaluan orang dengan telapak tangan bagian dalam. 

  28. -13

    Melestarikan maulid

    Semoga bisa istoqomah melestarikan maulid dan semoga mendapat syafaat dari beliau,perbanyak baca sholawat.man ahya sunnati faqot ahabbani,waman ahabbani kana ma'i fil jannah

  29. -14

    Bab istinja'

    Mabadi Fiqih Juz 3 Istinja’ Istinja’(Cebok) ialah menghilangkan kotoran dari tempat keluarnya dengan air atau batu atau yang lainnya. Cara beristinja’ yaitu: apapun yang keluar dari qubul dan dubur, diusap dengan tiga buah batu sehingga hilanglah najisnya lalu basuhlah dengan air untuk menghilangkan bekas-bekas yang dapat dilihat dari najis itu. Dan boleh hanya menggunakan batu saja atau air saja, tapi lebih utama menggunakan air. Syarat-syarat beristinja’ dengan batu, yaitu: 1. Najis itu belum sampai kering dan belum menjalar ke tempat lain (masih berada disekitar qubul atau dubur), 2. Jangan sampai najis itu tercampur dengan najis lainnya, 3. Najis itu tidak menjalar dari tempat keluarnya semula, 4. Batu yang dipakai untuk beristinja’ itu batu yang kering yang suci dan mampu menghilangkan najis. Batu yang dipakai untuk beristinja’ itu dapat diganti dengan benda lain yang sifatnya keras, suci, tidak dihormati, Misalkan: kertas atau kayu. Sunnah-sunnahnya beristinja’, antara lain: 1. ketika masuk ke kamar mandi supaya mendahulukan kaki kiri dan ketika keluar dengan mendahulukan kaki kanan. 2. Orang yang hendak beristinja’ ketika masuk terlebih dulu mengucapkan: ”Bismillah a’udzu billahi minal khubutsi wal khobaaits”. Artinya: ” Dengan nama Allah SWT. saya berlindung kepada Allah SWT. dari godaan setan laki-laki dan setan perempuan”. Kemudian setelah keluar, hendaknya mengucapkan: ”Alhamdulillahil ladzi adhaba ’annil adzaa wa’aafani”. Artinya: ” Segala puji bagi Allah SWT. yang telah menyingkirkan bahaya dan menyehatkan tubuhku”. 3. Menjauh dari pandangan orang atau ditempat yang tertutup yang tiada seorang pun dapat melihatnya, tidak pula dapat mendengar bunyi dari apa yang dikeluarkan dan juga tidak tercium baunya. 4. Melakukan istinja’ itu dengan tangan kiri dan sebelum beristinja’ tangannya supaya dibasuh dan juga sesudahnya. 5. Apa yang dikeluarkan supaya benar-benar tuntas. Beberapa hal yang dimakruhkan ketika beristinja’, yaitu: 1. Kencing didalam air yang tenang (air yang tidak mengalir),  2. Membawa sesuatu yang ada tulisannya “Allah SWT”, 3. menghadap kearah kiblat atau membelakangi kiblat, 4. Menghadap kearah bertiupnya angin, 5. Berbicara selain untuk hal yang diperlukan untuk menghilangkan najis, 6. Menengadah (mengankat) pandangan kearah langit, 7. Meludah dan beringus yang tidak ada keperluannya dalam beristinja’, 8. Kencing atau berak dibawah pohon yang berbuah atau disuatu naungan yang digunakan orang banyak untuk berkumpul dan berteduh. 

  30. -15

    Bab thoharoh

    Mabadi Fiqih Juz 3 Thoharoh (Bersuci) Thoharoh ialah mengerjakan sesuatu yang tidak sah sholat seseorang kecuali dengan melakukan bersuci. Thoharoh itu ada dua macam yaitu: Thoharoh dari hadats dan Thoharoh dari kotoran. Thoharoh dari hadats ialah bersuci dengan cara berwudhu’, mandi dan tayamum (pengganti wudhu dan mandi). Thoharoh dari kotoran ialah bersuci dengan cara istinja’ (sesudah buang air kecil atau air besar), dan menghilangkan najis dari tubuh, pakaian serta tempat. Macam-macam benda yang dapat mensucikan itu ada empat, yaitu: air, debu, batu dan menyamak (untuk kulit binantang). Pembagian air itu ada tiga, yaitu: 1. Air yang suci yang dapat mensucikan, 2. Air yang suci yang tidak dapat mensucikan, 3. Air yang terkena najis. Air yang suci yang dapat mensucikan yaitu: semua air yang berasal dari langit atau yang bersumber dari bumi, dan tidak merubah sifat-sifatnya dengan sebab adanya benda yang dapat merubah kesucian air tersebut. Seperti: air hujan, air laut, air sungai, air es dan air embun. Air yang berubah tapi masih tetap suci, yaitu: air yang sebagian atau seluruh sifat-sifatnya berubah disebabkan adanya sesuatu, namun tidak dapat merubah kesuciannya. Air seperti ini ada lima macam, yaitu: 1. Air yang berubah disebabkan karena lama didiamkan atau disebabkan adanya sesuatu yang timbul dari dalam air itu, baik dikarenakan ikan atau lumut. 2. Air yang berubah disebabkan karena sesuatu yang menetap ditempat air itu atau ditempat mengalirnya air itu. Seperti kejatuhan debu, kapur barus atau garam. 3. Air yang berubah disebabkan karena adanya sesuatu yang menjatuhi air dan sulit untuk menghindarinya. Seperti: dedaunan pohon yang jatuh dikarenakan tiupan Angin. 4. Air yang berubah disebabkan karena tempat air itu diberi lapisan cat. 5. Air yang berubah disebabkan karena sesuatu yang berdekatan dengan air itu. Seperti: bangkai yang berada ditepi air, sehingga air itu berubah karena bau bangkai yang dibawa oleh angin, atau karena adanya sesuatu yang bercampur dan tidak dapat dipisahkan seperti minyak dan gajih. Air yang suci yang tidak dapat mensucikan itu ada tiga macam, yaitu: 1. Air yang banyak yang berubah karena bercampur dengan benda suci yang tidak diperlukan oleh air itu dan tidak pula berdekatan dengan air tersebut. Seperti gula dan madu. 2. Air yang hanya sedikit yang mustakmal (air yang habis dipakai untuk bersuci), yang dipakai untuk menghilangkan hadats atau menghilangkan najis. 3. Air yang dikeluarkan dari hasil tanaman dengan cara diperas atau di masak atau dengan cara lain. Seperti: air bungah mawar dan air kelapa. Air yang terkena najis itu ada dua macam, yaitu: 1. Air yang kejatuhan najis didalamnya dan merubah salah satu sifat-sifatnya baik air itu sedikit maupun banyak. 2. Air yang hanya sedikit yang kejatuhan najis didalamnya, walaupun tidak merubah salah satu dari sifat-sifatnya.

  31. -16

    Hukum-hukum islam

    Mabadi Fiqih Juz 3 Hukum-Hukum Islam Hukum-hukum islam itu ada lima yaitu: Fardhu, Sunnah, Haram, Makruh dan Mubah. Fardhu ialah suatu bentuk amal yang diberikan pahala bagi siapa yang melakukan, dan disiksa bagi siapa yang meninggalkan. (Fardhu dan Wajib mempunyai satu makna kecuali dalam hal ibadah haji) Sunnah ialah suatu bentuk amal yang diberikan pahala bagi siapa yang melakukan, dan tidak disiksa bagi siapa yang meninggalkan. (Sunnah, Mandub dan Mustahab itu  mempunyai satu arti) Haram ialah suatu bentuk amal yang diberikan pahala bagi siapa yang meninggalkan, dan disiksa bagi siapa yang melakukan. Makruh ialah suatu bentuk amal yang diberikan pahala bagi siapa yang meninggalkan, dan tidak disiksa bagi siapa yang melakukan. Mubah ialah suatu bentuk amal yang tidak diberikan pahala bagi siapa yang melakukan, dan tidak pula disiksa bagi siapa yang meninggalkan. Pembagian Fardhu, Fardhu itu ada dua bagian, yaitu: Fardhu ’Ain dan Fardhu kifayah. Fardhu ’Ain ialah sesuatu yang diwajibkan atas setiap pribadi orang mukallaf untuk melakukannya, dan tidak dapat gugur kewajibannya walaupun orang lain sudah melakukannya. Fardhu Kifayah ialah sesuatu yang diwajibkan atas seluruh orang mukallaf untuk melakukannya, tetapi apabilah sebagian orang telah melakukan, maka gugurlah kewajiban atas orang lain. Seperti: sholat jenazah. Mukallaf adalah orang yang sudah dewasa (baligh) serta berakal sempurna (tidak gila) 

  32. -17

    Polok-pokok islam

    Mabadi Fiqih Juz 3 Pokok-Pokok Dasar Islam Islam ialah mematuhi apapun yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW. Dengan jalan mengikuti segala perintahnya serta menjauhi semua larangannya. Pokok-pokok dasar islam itu ada empat yaitu: Al-Qur’an, Hadits, Ijma’ dan Qiyas. Al-Qur’an ialah kitab Allah SWT. Yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Untuk membimbing umat manusia dalam beragama, dunia dan akhiratnya. Hadits ialah sabda-sabda Nabi Muhammad SAW. Serta perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh Nabi, yang dapat menjelaskan hukum-hukum islam serta memberi petunjuk kepada seluruh manusia mengenai hukum-hukum islam. Ijma’ ialah kesepakatan para ahli ijtihat umat islam, sesudah wafatnya Nabi Muhammad SAW. Dalam menghadapi permasalahan yang berkenaan dengan apapun juga. Qiyas ialah menyesuaikan suatu permasalahan yang tidak terdapat dalilnya atas permasalahan yang menyamainya, yang mana kedua permasalahan itu bersesuaian mengenai sebab hukumnya. 

Type above to search every episode's transcript for a word or phrase. Matches are scoped to this podcast.

Searching…

No matches for "" in this podcast's transcripts.

Showing of matches

No topics indexed yet for this podcast.

Loading reviews...

ABOUT THIS SHOW

Ngaji niku tambah ilmu tambah pengalaman,belajar istiqomah melestarikan bacaan kitan kuning

HOSTED BY

Bang Roma

CATEGORIES

URL copied to clipboard!